Babak Baru Kasus Korupsi Pusat Data Nasional, Kejaksaan Telah Kantongi Nama Tersangka

Penyidik Kejari Jakpus telah mengantongi sejumlah nama tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara di Komdigi.

25 Apr 2025 12:21 WIB · Politik & Hukum

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS — Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2024 bakal memasuki babak baru. Setelah memeriksa lebih dari 70 saksi serta menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera mengumumkan nama tersangka dalam kasus tersebut.

”Penyidik telah mengantongi beberapa nama calon tersangka dan akan segera ditetapkan dan disampaikan kepada publik atau masyarakat,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) Bani Immanuel Ginting dalam keterangan Pers, Jumat (25/4/2025).

Penelusuran kasus dugaan korupsi ini bermula dari serangan ransomware ke Pusat Data Nasional (PDN) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada pertengahan 2024. Serangan itu mengakibatkan sejumlah layanan publik lumpuh. Setidaknya 282 layanan yang dijalankan instansi pemerintahan, baik untuk urusan internal maupun layanan masyarakat, tidak bisa digunakan. 

Diduga, serangan itu merupakan efek dari proyek pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Padahal, proyek pengadaan PDNS itu telah menghabiskan anggaran lebih dari Rp 959,4 miliar.

Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan penggeledahan di lokasi yang diduga terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara atau PDNS pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2024, pada Kamis (13/3/2025).

Hingga kini, penyidik Kejari Jakarta Pusat telah memeriksa 70 saksi. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari beberapa ahli.

Bukan hanya itu, penyidik Kejari Jakpus juga sudah menggeledah sejumlah lokasi. Terakhir, pada Kamis (24/4/2025), penyidik menggeledah beberapa lokasi di Kota Tangerang Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur. Tempat yang digeledah antara lain kantor PT STM (BDx Data Center), kantor PT AL, gudang atau warehouse milik PT AL), serta rumah saksi yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Quote

Penyidik telah mengantongi beberapa nama calon tersangka dan akan segera ditetapkan dan disampaikan kepada publik.

Penggeledahan tersebut merupakan upaya lanjutan dari serangkaian penggeledahan yang telah dilakukan penyidik sebelumnya untuk menambah alat bukti yang dapat memperkuat hasil yang diperoleh selama penyidikan berjalan. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen tentang pelaksanaan kegiatan pengadaan PDNS dan beberapa barang bukti elektronik.

”Nantinya akan digunakan dalam penghitungan kerugian negara dan pembuktian di persidangan,” kata Bani. 

Namun, sebelumnya, Kejari Jakpus memperkirakan kerugian negara akibat kasus dugaan rasuah itu mencapai ratusan miliar rupiah.

Petugas mengambil foto pemohon pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024). Sudah hari kelima, server Pusat Data Nasional atau PDN masih terganggu. Gangguan tersebut berdampak terhadap pelayanan pembuatan paspor di kantor imigrasi. Pembuatan paspor menjadi lebih lama dari biasanya. Selain itu, akibat dari gangguan PDN tersebut, layanan walk-in percepatan paspor pada akhir pekan yakni 22 dan 23 Juni 2024 ditiadakan. Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN telah mengirimkan tim lengkap untuk memberikan bantuan penanganan insiden gangguan server Pusat Data Nasional milik Kementerian Komunikasi dan Informatika. KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK) 24-06-2024

Beberapa waktu lalu, penyidik juga menggeledah beberapa lokasi di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan. Lokasi yang digeledah termasuk kantor Komdigi. Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan dan menyita beberapa barang bukti, seperti dokumen, uang, mobil, serta tanah dan bangunan. Penyidik juga menyita barang bukti elektronik dan barang lain yang diduga berhubungan dengan tindak pidana korupsi yang tengah disidik.

Kronologi kasus

Kasus ini bermula dari pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan PDNS di Kemenkominfo dengan total pagu anggaran Rp 958 miliar. Dalam pelaksanaannya, pada 2020 terdapat pejabat di Kemkominfo yang bermufakat dengan pihak swasta untuk memenangkan PT AL dengan nilai kontrak Rp 60,3 miliar.

PT AL yang juga telah digeledah oleh Kejari Jakpus merupakan perusahaan yang beberapa kali memenangi kontrak pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan PDNS. Bukan hanya pada tahun 2020, PT AL juga memenangi kontrak untuk proyek serupa pada beberapa tahun berikutnya.

Pada 2021, PT AL kembali memenangi tender serupa dengan nilai kontrak Rp 102,6 miliar. Demikian pula pada tahun 2023, lagi-lagi PT AL memenangi tender dengan nilai Rp 188,9 miliar. Diduga, sejumlah syarat dihilangkan demi memenangkan perusahaan swasta tersebut.

Selanjutnya, pada 2023 dan 2024, PT AL memenangi pekerjaan komputasi awan dengan nilai kontrak Rp 350,9 miliar. Pada 2004, PT AL juga menjadi pemenang proyek komputasi awan senilai Rp 256,5 miliar. Di proyek tersebut, PT AL bermitra dengan pihak yang tidak memenuhi persyaratan proyek, yaitu pengakuan kepatuhan ISO 22301.

Infografik Serangan Siber Pusat Data Nasional (PDN)

Diduga, akibat pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran pada saat lelang tidak digunakan, pada Juni 2024 PDNS pun diserang ransomware. Serangan itu mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai serta data diri penduduk Indonesia menjadi terekspose. Padahal, pelaksanaan pengadaan PDNS tersebut telah menghabiskan anggaran lebih dari Rp 959,4 miliar. 

Selain itu, kasus itu diduga terjadi karena pelaksana pekerjaan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Peraturan itu hanya mewajibkan pemerintah membangun PDN, bukan PDNS. Selain itu, semua data tidak dilindungi sesuai dengan standar dari BSSN.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Komdigi, Ismail, mengatakan, Komdigi berkomitmen penuh terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa. Pihaknya juga siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung. 

”Kami siap memberikan informasi dan data yang dibutuhkan guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar,” kata Ismail.  

Di tempat terpisah, Head of Corporate Communications Lintasarta Dahlya Maryana membenarkan penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejari Jakpus di kantor Lintasarta. Dahlya mengatakan, pihaknya menghormati seluruh proses yang berlangsung dan bersikap kooperatif dalam memberikan informasi yang dibutuhkan, serta mengikuti prosedur yang berlaku dengan menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas.

"Lintasarta berkomitmen penuh menjaga integritas layanan serta kepercayaan pelanggan," kata Dahlya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

FX Sukoto