Babak Baru Reformasi Perpajakan

Jika kepercayaan publik tak segera dipulihkan melalui perbaikan signifikan, penolakan terhadap sistem dan potensi kerugian data berskala besar menjadi ancaman nyata.

01 Feb 2025 05:35 WIB · Opini

Oleh Gerhard Rumintar

Tahun 2025, Indonesia memasuki babak baru dalam dunia perpajakan, penuh tantangan dan polemik.

Salah satu isu paling mencuat adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang berakhir dengan ”rumus akrobatik” 11/12, menjadi pembicaraan hangat sejak awal tahun.

Tak hanya itu, implementasi sistem perpajakan baru, Coretax, kian memperburuk keadaan. Laman yang sulit diakses, banyaknya notifikasi kegagalan di setiap fitur, dan banyak ketidakjelasan lainnya, kian menambah kebingungan, yang anehnya tak hanya bagi wajib pajak (WP), tetapi juga petugas pajak. Praktisi perpajakan seolah berjalan di tengah terowongan gelap, tanpa peta yang jelas.

Reformasi perpajakan yang semula bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan keadilan justru menghadirkan tantangan baru. Tarik-menarik antara masyarakat dan pemerintah menciptakan dilema yang sulit diurai. Masyarakat mendambakan sistem perpajakan yang sederhana, mudah dipahami, dan praktis dijalankan. Sering terdengar celotehan dari sekitar kita, ”mengapa rakyat yang ingin membayar pajak malah harus dipersulit?”

Quote

Sering terdengar celotehan dari sekitar kita, ”mengapa rakyat yang ingin membayar pajak malah harus dipersulit?”

Namun, di sisi lain, ketentuan dan sistem perpajakan justru semakin kompleks setiap tahunnya. Tentu ini bukan tanpa alasan. Pemerintah menghadapi tugas berat untuk menciptakan keadilan dalam perpajakan, sambil tetap berusaha mengumpulkan pendapatan untuk mencukupi kebutuhan negara.

Prinsip keadilan, yang mengharuskan orang kaya membayar lebih besar daripada yang miskin, sering menjadi akar dari kerumitan sistem ini. Ditambah karut-marutnya data perpajakan yang belum digital dan kesenjangan infrastruktur di beberapa daerah, tantangan semakin bertambah. Tak heran jika pemerintah merasa perlu membangun sistem yang kompleks untuk mengakomodasi berbagai variabel di lapangan.

Infografis Perkembangan Rasio Pajak di Indonesia

Kemudahan vs keadilan

Menyeimbangkan antara kesederhanaan dan keadilan dalam sistem perpajakan merupakan tantangan besar yang bahkan negara maju pun masih terus bergulat dengannya. Sistem pajak yang sederhana memang menawarkan kemudahan bagi WP untuk memahami dan memenuhi kewajiban mereka.

Kesederhanaan ini sering menjadi kunci untuk mendorong kepatuhan pajak yang lebih luas. Namun, kesederhanaan ini sering mengorbankan aspek keadilan, di mana perbedaan kondisi ekonomi, sosial, dan kemampuan membayar pajak tak sepenuhnya terakomodasi.

Sebaliknya, upaya menciptakan sistem pajak yang lebih adil biasanya menghasilkan aturan dan mekanisme yang kompleks. Kompleksitas ini membuat WP bingung, meningkatkan potensi kesalahan dalam pelaporan, dan menambah beban administrasi bagi baik WP maupun otoritas pajak. Ini menciptakan paradoks yang tak mudah dipecahkan: bagaimana menciptakan sistem yang adil dan komprehensif tanpa membuatnya sulit dipahami dan dilaksanakan?

Sistem Coretax di Indonesia adalah contoh nyata tarik-menarik ini. Dengan visi sebagai one-stop solution untuk urusan perpajakan, Coretax diharapkan mampu menyederhanakan proses sekaligus meningkatkan akurasi data perpajakan.

Namun, begitu diimplementasikan, sistem ini mendapat gelombang kritik. Banyak WP kewalahan dengan sistem yang dinilai rumit dan memberatkan, terlebih dengan minimnya panduan yang jelas dan waktu adaptasi yang tak memadai. Niat awal untuk mempermudah justru berubah jadi tantangan baru bagi WP yang harus menyesuaikan diri dengan perubahan teknis yang signifikan.

Quote

Banyak WP kewalahan dengan sistem yang dinilai rumit dan memberatkan, terlebih dengan minimnya panduan yang jelas dan waktu adaptasi yang tak memadai.

Jelas bahwa kesederhanaan dan keadilan dalam sistem pajak tak sekadar membutuhkan jembatan inovasi teknologi, tetapi juga pendekatan yang matang untuk memahami kebutuhan dan keterbatasan pengguna sistem tersebut.

Dominasi ego pemerintah

Dalam implementasinya, Coretax dianggap lebih mencerminkan ego pemerintah ketimbang fokus pada kepentingan masyarakat. Sistem ini tampaknya dirancang untuk mengejar target digitalisasi administrasi perpajakan pemerintah, alih- alih memprioritaskan pengalaman pengguna, yaitu WP.

Minimnya pelibatan publik dalam tahap perencanaan dan kurangnya edukasi sebelum peluncuran membuat Coretax lebih banyak menguntungkan pemerintah dalam hal mengejar target waktu pelaksanaan.

Petugas mendampingi wajib pajak mengisi data pelaporan SPT Tahunan Pph Orang Pribadi Tahun 2023 di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Minggu (31/3/2024). DJP memastikan pelayanan Kantor Pajak tetap buka selama akhir pekan pada Sabtu-Minggu, 30-31 Maret 2024 untuk mempermudah wajib pajak orang pribadi untuk melapor kan SPT Tahunan. Batasan tersebut berlaku bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP). Sementara bagi WP Badan masa lapor pajak akan berakhir pada 30 April 2024. Untuk menunjang masa pelaporan pajak yang berakhir pada akhir pekan ini, kantor pelayanan pajak (KPP) tetap membuka Pojok Pajak yang tersebar di 3.093 titik di seluruh Indonesia. Sebagaimana diketahui, sistem pajak di Indonesia menganut self-assessment atau masyarakat Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk dapat melaksanakan kegotongroyongan nasional melalui sistem menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Adapun, pemerintah menetapkan sanksi kepada wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan pada waktu yang telat ditentukan. Kompas/Riza Fathoni (RZF)

Sistem yang bertujuan mempercepat pengumpulan data dan efisiensi operasional ini mengabaikan kesiapan masyarakat dalam menghadapi perubahan besar. Akibatnya, banyak WP tertekan karena sistem baru ini malah mempersulit pelaporan dan pembayaran pajak.

Ketidaksiapan pemerintah sebenarnya sudah terasa dengan adanya beberapa penundaan peluncuran Coretax. Seharusnya Coretax diluncurkan 1 Januari 2024 sesuai Perpres No 40/2018 yang menetapkan pengembangan sistem perpajakan berbasis teknologi digital.

Namun, peluncuran diundur hingga 1 Juli 2024 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 136/2023, dengan alasan kebutuhan teknis dan waktu penyempurnaan sistem. Penundaan kembali dilakukan di tengah tahun 2024 dan peluncuran baru dijadwalkan pada 1 Januari 2025, sebagaimana Peraturan Dirjen Pajak Nomor 06/2024.

Meski penundaan sudah dilakukan, implementasi Coretax tetap menghadirkan berbagai masalah teknis. Hal ini menunjukkan bahwa meski diberikan tambahan waktu, pemerintah lebih fokus pada pencapaian target birokrasi daripada memastikan kesiapan sistem yang benar-benar dapat digunakan masyarakat.

Kepercayaan publik

Implementasi Coretax yang penuh masalah pada awal peluncurannya tidak hanya membingungkan WP, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap kemampuan pemerintah dalam mengelola data perpajakan mereka. Ketika sistem yang seharusnya mempermudah justru menambah kerumitan, masyarakat mulai meragukan kapabilitas pemerintah dalam menyediakan layanan yang dapat diandalkan dan aman.

Yang lebih mengkhawatirkan, buruknya manajemen implementasi di awal memunculkan keraguan mengenai kesiapan institusi pajak dalam menghadapi potensi ancaman siber di masa depan.

Sistem seperti Coretax yang menangani data sensitif dalam jumlah besar membutuhkan infrastruktur keamanan yang kuat dan kepercayaan publik yang tinggi. Namun, dengan adanya celah dalam pelaksanaan awal, muncul kekhawatiran bahwa pemerintah juga belum siap menangani potensi serangan siber yang semakin kompleks.

Jika kepercayaan publik tak segera dipulihkan melalui perbaikan signifikan, penolakan terhadap sistem dan potensi kerugian data berskala besar menjadi ancaman nyata yang bisa merusak kredibilitas institusi pajak dan mengganggu stabilitas penerimaan negara.

Reformasi baru dimulai

Reformasi perpajakan di Indonesia baru saja dimulai, dan seperti setiap perubahan besar lainnya, perjalanan ini tentu penuh dengan tantangan. Meski tak ada proses yang sempurna, perubahan sebesar dan sekompleks Coretax seharusnya dapat lebih dipersiapkan dan diantisipasi dengan lebih baik.

Agar reformasi ini dapat diterima dan berjalan lancar, dibutuhkan komunikasi yang transparan serta pemahaman yang mendalam dengan masyarakat. Pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, perlu menjadikan pengalaman ini sebagai pelajaran penting dan senantiasa mengingat bahwa WP bukan sekadar pelanggan, melainkan mitra yang seharusnya dilibatkan secara aktif dalam setiap perubahan yang terjadi. Dengan pendekatan ini, reformasi perpajakan dapat menciptakan dampak yang lebih positif dan berkelanjutan bagi semua pihak.

Gerhard Rumintar, Praktisi Pajak Bank Indonesia


Kerabat Kerja

Penulis:

Gerhard Rumintar
 | 

Editor:

Sri Hartati Samhadi, Nur Hidayati
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nur Adji