Bahas Anggaran MK, Komisi III DPR Sentil Putusan Pemisahan Pemilu

Meskipun memberikan kritik, DPR menyatakan polemik terhadap putusan MK itu tidak akan berdampak pada dukungan usulan anggaran.

09 Jul 2025 14:29 WIB · Politik & Hukum

Oleh Machradin Wahyudi Ritonga

JAKARTA, KOMPAS – Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan pemilihan umum tingkat nasional dan lokal mencuat saat pembahasan anggaran antara Komisi III DPR dengan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, Sekretaris Mahkamah Agung, dan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial, di Jakarta, Rabu (9/7/2025). Meski menyentil MK yang dianggap melampaui kewenangan, DPR menyebut putusan tersebut tidak berpengaruh terhadap perubahan anggaran.

Dalam rapat dengar pendapat bersama tiga lembaga ini di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dede Indra Permana Soediro menyatakan bahwa pihaknya telah menerima usulan perubahan anggaran dari MK, MA, dan KY. Perubahan untuk Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2026 ini juga akan diperjuangkan sehingga bisa bertambah sesuai usulan.

MK mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp 130,97 miliar sehingga membuat pagu indikatif anggaran menjadi Rp 391,86 miliar. Sementara itu, KY meminta penambahan Rp 277,34 miliar sehingga menjadi Rp 359,97 miliar. Untuk MA, penambahan anggaran mencapai Rp 7,67 triliun sehingga perubahannya menjadi Rp 18,55 triliun.

”Selain Komisi III, tentunya juga Badan Anggaran dan pimpinan DPR yang akan menentukan perubahan anggaran. Prinsipnya, dari Komisi III setuju untuk penambahan anggaran di Sekretaris Mahkamah Agung, Sekertaris Jenderal Komisi Yudisial, dan Sekretaris Mahkamah Konstitusi. Kita sangat mendukung,” tutur Dede sebelum menutup rapat. 


Meskipun menyepakati perubahan dan mendukung penambahan anggaran, di kesempatan itu, para legislator di Komisi III DPR juga menyentil putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan lokal yang dianggap melampaui kewenangan.

Dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, disebutkan pemilu tingkat nasional dilakukan untuk memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR, hingga anggota DPR. Sementara itu, pemilu tingkat lokal untuk kepala daerah hingga DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan paling lambat 2,5 tahun setelah pemilu tingkat pusat.

Quote

Meskipun menyepakati perubahan dan mendukung penambahan anggaran, di kesempatan itu, para legislator di Komisi III DPR juga menyentil putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan lokal.

Putusan tersebut dianggap sejumlah politisi di DPR melampaui kewenangan MK. Dede bahkan dalam rapat pembahasan anggaran itu juga mengingatkan MK untuk tetap melaksanakan tugas sebagai penguji norma, bukan pembentuk norma. 

Sebelumnya, narasi serupa muncul di kalangan legislator DPR saat menanggapi putusan MK tersebut. Bahkan, sejumlah politisi, termasuk pernyataan resmi dari Partai Nasdem, menyebut putusan MK ini dinilai melanggar UUD 1945.

Seorang anggota dewan mengenakan ikat kepala tradisional saat digelar rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dengan Badan Narkotika Nasional di ruang sidang Komisi III DPR, Jakarta, Senin (5/5/2025). Dalam RDP ini membahas pemetaan jaringan, jalur peredaran, dan kawasan rawan narkoba, serta upaya pemberantasan. Selain itu optimalisasi fungsi pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Pola sinergitas, koordinasi dengan lembaga lainnya, pelaksanaan tupoksi serta hambatan pemberantasan narkoba juga menjadi pembahasan dalam RDP ini. 


KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
5-5-2025

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Nasdem, Rudianto Lallo, menyebutkan, MK yang paling banyak dibahas karena putusan kontroversialnya terkait dengan pemisahan pemilu. Dia berharap, tidak ada lagi putusan MK di kemudian hari yang juga menimbulkan polemik hingga dianggap melanggar konstitusi. 

”DPR ini, Pak, dalam memproduksi undang-undang itu butuh waktu lama dan mendengarkan aspirasi rakyat. Kalau tiba-tiba satu pasal dianggap bertentangan, tetapi justru amar putusan MK-nya juga bertentangan (dengan UUD 1945), ini juga problem konstitusi kita. Ini deadlock jadinya,” kata Rudianto dalam rapat tersebut.

Anggota Komisi III dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, juga melanjutkan kritik dari Rudianto. Dia meminta para hakim MK untuk lebih bijak dalam mengeluarkan putusan dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

”Saya juga sepakat bahwa MK ini harus ditambah anggarannya. Tetapi, tolong agak lebih bijaklah soal (putusan) pemilu. Jadi, menurut saya, perlu lebih optimal lagi, jangan sampai MK keluar dari norma yang ada,” ucap Hasbiallah.

Sejumlah Pasal RUU Pemilu Dianggap Bertentangan dengan Putusan MK Infografik 20200619


Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Andi Muzakir, meminta MK untuk konsisten dalam mengambil keputusan. Dia melihat putusan MK tidak serempak dan cenderung berubah di setiap periode. 

”Tahun ini (pemilu) serentak, berikutnya dipisah. Hanya satu, Pak, ini tidak ada konsistensi. Mau dibawa ke mana negara ini. Mungkin itu saja untuk Mahkamah Konstitusi,” ujar Andi.

Quote

DPR tetap mendukung MK dalam hal anggaran meskipun menyampaikan kritik terhadap lembaga penjaga konstitusi itu.

Tidak terpengaruh

Saat ditemui seusai rapat, Rano menekankan bahwa DPR tetap mendukung MK dalam hal anggaran meskipun menyampaikan kritik terhadap lembaga penjaga konstitusi itu pada saat rapat. Dia menyebut MK, MA, dan KY adalah lembaga hukum yang perlu mendapatkan dukungan penuh agar tercipta keadilan di negeri ini.

”Kami mendukung penuh karena MK, MA, dan KY juga salah satu palu terakhir. Jadi, kita perlu menguatkan masing-masing mitra yang ada ini untuk penambahan anggaran. Kita harus memisahkan itu (putusan MK dengan kebijakan anggaran), tetapi yang jelas MK juga harus kembali kepada tupoksi (tugas pokok dan fungsi) sebagai penguji, bukan penyusun,” tutur Rano.

Salah satu anggota pihak terkait menggunakan topi khas daerahnya saat mengikuti sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kabupaten Pesawaran di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (20/6/2025). Agenda sidang adalah pembacaan keterangan dari termohon, pihak terkait dan Bawaslu. Kompas/Hendra A Setyawan

Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan menyatakan, polemik terkait putusan MK ini tidak berdampak pada usulan penambahan anggaran. Dia juga melihat, Komisi III DPR tetap memberikan dukungannya terhadap kinerja-kinerja MK.

”DPR setuju. Mendukung semua tadi. Untuk putusan MK, kan, sudah diucapkan. Kami tinggal menunggu kewenangan DPR untuk menindaklanjuti,” kata Heru.

Sebelumnya, dalam rapat tersebut, Heru memaparkan, penambahan anggaran Rp 130,97 miliar ini meliputi penanganan perkara konstitusi sebesar Rp 84,2 miliar dan dukungan manajemen sebanyak Rp 46,77 miliar. Penambahan ini juga diharapkan bisa menutupi kekurangan belanja gaji pegawai sebesar Rp 26,65 miliar. 



Kerabat Kerja

Penulis:

Machradin Wahyudi Ritonga
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono