Bahas Khusus PHK Sritex, Presiden Prabowo Minta Menteri Carikan Solusi untuk Pekerja

Tidak hanya menggelar rapat khusus membahas penutupan Sritex Group, Presiden juga meminta jajarannya mencarikan jalan keluar bagi pekerja Sritex yang terkena PHK.

03 Mar 2025 15:37 WIB · Ekonomi

Oleh Nina Susilo

JAKARTA, KOMPAS — Penutupan raksasa industri tekstil Indonesia, Sritex Group, mendapatkan atensi khusus dari Presiden Prabowo Subianto. Bukan hanya membahas khusus penutupan beserta dampaknya, Presiden juga meminta para menterinya untuk mencarikan jalan keluar bagi lebih dari 10.000 karyawan Sritex Group yang terkena pemutusan hubungan kerja. Tim kurator akan segera menetapkan investor penyewa aset Sritex dan mempekerjakan kembali para karyawan Sritex.

Rapat terkait nasib karyawan PT Sritex Group ini digelar di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/3/2025) pagi. Rapat antara Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, anggota tim kurator PT Sritex Nurma Sadikin, dan Koordinator Serikat Pekerja PT Sritex Slamet Kaswanto ini dihadiri pula oleh Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

”Bapak Presiden berkali-kali memberikan pengarahan kepada kami untuk dicarikan jalan keluar supaya teman-teman pekerja di Sritex dapat diperhatikan, dapat dicarikan solusi,” tutur Prasetyo seusai rapat.

Menurut Nurma, saat ini tim kurator membuka opsi untuk meningkatkan harta pailit dan menjaga aset agar tidak turun nilainya. Untuk itu, supaya mesin tidak mati dan harta pailit meningkat, Sritex akan disewakan dulu sampai proses lelang selesai dan pabrik tekstil itu beralih ke pemilik selanjutnya.

Pekerja melakukan aksi solidaritas terkait kepailitan PT Sritex di depan Pengadilan Negeri Semarang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (21/1/2025). Pengadilan Niaga Semarang sebelumnya telah memutus pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan tiga anak perusahaannya dengan mengabulkan permohonan salah satu kreditor perusahaan tekstil tersebut pada Oktober 2024. Rapat Rapat kreditor dalam kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) kembali digelar di Pengadilan Niaga Semarang. Kompas/P Raditya Mahendra Yasa 21-01-2025

Sejauh ini, menurut Nurman, sudah ada investor yang bergerak di industri tekstil yang menghubungi dan berkomunikasi dengan kurator. ”Dalam dua minggu ini, kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa aset Sritex, yang mana ini akan menyerap tenaga kerja, juga ini bisa karyawan yang telah terkena PHK dapat di-hire kembali,” tuturnya.

Perekrutan kembali ini, kata Prasetyo, diharapkan berlaku untuk semua karyawan Sritex Group.

Kurator, kata Nurma, juga berkomitmen untuk membayarkan hak-hak buruh. Saat ini, kurator masih mendata berbagai tagihan termasuk hak buruh, seperti pesangon.

Quote

Dalam dua minggu ini, kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa aset Sritex, yang mana ini akan menyerap tenaga kerja, juga ini bisa karyawan yang telah terkena PHK dapat di-’hire’ kembali.

Kementerian Ketenagakerjaan, lanjut Yassierli, mengawal pemenuhan hak-hak pekerja Sritex Group, baik kompensasi PHK maupun berbagai hak normatif lainnya. Demikian pula penyaluran manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), harus segera terpenuhi. Diharapkan, kata Yassierli, JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja.

Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto menyambut baik rencana pembukaan kembali Sritex dalam dua pekan ke depan. ”Harapan kami nanti seluruh karyawan atau buruh eks-Sritex yang sekarang dalam PHK bisa kembali bekerja, tetapi dalam proses yang seperti biasa yang sudah dilakukan sehari-hari,” katanya.

Dia berharap pembukaan kembali Sritex betul-betul bisa direalisasikan dalam dua pekan.

Tiada modal kerja

Sebelumnya, tim kurator menyatakan usaha Sritex Group tidak mungkin lagi dilanjutkan karena ketiadaan modal kerja (working capital). Selain itu, pemasukan juga terbatas serta biaya lain, seperti tagihan listrik dan beban karyawan, terlalu tinggi. Karena itu, seluruh karyawan Sritex Group pun diberhentikan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan keterangan terkait kelanjutan nasib karyawan PT Sritex Group kepada wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/3/2025). Hadir pula anggota tim kurator Nurma Sadikin (kiri), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kedua dari kiri), Menteri BUMN Erick Thohir (kedua dari kanan), dan Slamet Kaswanto Koordinator Serikat Pekerja PT Sritex (kanan).

Adapun karyawan yang di-PHK adalah mereka yang bekerja di PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandijaya dengan lima pabrik.

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk Iwan Kurniawan Lukminto menyatakan pihaknya, menghormati putusan rapat kreditor. ”Kami menaati hukum dan putusan rapat hari ini. Meskipun hasilnya tidak sesuai dengan kata hati yang ingin perusahaan ini tetap berjalan sehingga karyawan bisa tetap bekerja,” tuturnya.

Wawan juga mengatakan bahwa manajemen siap berkomunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar proses kepailitan ini bisa berjalan dengan lancar. Untuk menjamin transparansi dalam pemberesan aset pailit Sritex, dalam pertemuan tersebut kreditor sepakat untuk membentuk panitia kreditor.

Profil Sritex (PT Sri Rejeki Isman Tbk)

Terkait dengan PHK yang dialami karyawan, Wawan mengungkapkan pihaknya akan terus mengawal kepentingan karyawan. Sritex siap berkomunikasi dengan kurator dan pihak-pihak terkait agar hak karyawan bisa terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketidakadilan pemerintah

Secara terpisah, ekonom dan pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai kasus Sritex bukan hanya tentang kegagalan satu perusahaan, melainkan juga cerminan dari melemahnya daya saing industri tekstil nasional serta ketidakmampuan pemerintah dalam melindungi sektor strategis dari dampak globalisasi dan kebijakan yang tidak berpihak. Hal ini bisa terjadi di perusahaan manufaktur lain apabila pemerintah tidak serius bertindak.

Beberapa faktor yang menjadi sebab kebangkrutan Sritex, menurut Achmad Nur Hidayat, selain kesalahan manajemen, juga serbuan produk impor dari China. Kebijakan pemerintah yang kurang melindungi industri tekstil, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang terbit Mei 2024, semakin memperburuk keadaan. Aturan yang seharusnya mempercepat impor bahan baku malah justru memperlancar masuknya tekstil impor murah ke Indonesia.

Kebijakan tersebut mempercepat kehancuran industri tekstil nasional. Banyak pelaku usaha membenarkan bahwa kebijakan tersebut sebagai salah satu penyebab utama kejatuhan perusahaan mereka.

Suasana pabrik tekstil di Trisula Group, Cimahi, Jawa Barat, Kamis (27/2/2025). Inovasi teknologi menjadi salah satu cara untuk perusahaan meningkatkan produksi dan produk yang berkualitas.

Selain itu, faktor ekonomi makro, seperti depresiasi rupiah dan kenaikan harga bahan baku, turut memperburuk kondisi keuangan Sritex. Ditambah lagi, kenaikan harga energi, seperti listrik dan gas, semakin menggerus margin keuntungan Sritex.

”Kasus Sritex bukan sekadar kegagalan satu perusahaan, melainkan merupakan gejala dari permasalahan struktural yang lebih besar dalam industri tekstil nasional. Ketidakadilan dalam kebijakan pemerintah terlihat jelas. Jika sektor keuangan mengalami tekanan, bailout langsung diberikan. Akan tetapi, jika sektor manufaktur mengalami kesulitan dan ribuan pekerja terancam PHK, pemerintah tidak menunjukkan komitmen yang sama,” tutur Achmad Nur Hidayat.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nina Susilo
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra