Penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden menjadi momentum tepat untuk segera memperbaiki sistem pemilihan umum di Indonesia.
05 Jan 2025 10:07 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat menyerukan pemerintah dan DPR untuk segera memulai revisi Undang-Undang Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik. Penghapusan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden menjadi momentum tepat untuk segera memperbaiki sistem pemilu.
Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal presidential threshold harus dimaknai dalam perspektif yang lebih luas. Sebab, penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wapres bukanlah jawaban yang dapat menyelesaikan seluruh permasalahan pemilu.
Semua putusan selalu ditutup dengan perintah kepada pembentuk undang-undang untuk menindaklanjuti dengan revisi undang-undang. Bahkan, dalam putusan terakhir ini lebih tegas dan spesifik lagi bahwa putusan itu harus diikuti dengan upaya rekayasa konstitusional.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/09/06/27867346-6184-47d1-b664-3fde66e6c91c_jpeg.jpg)
Menurut dia, presidential threshold hanya salah satu dari beberapa isu yang menjadi bagian pembahasan penyempurnaan sistem pemilu. Variabel-variabel itu tidak dapat berdiri sendiri sehingga perubahan dalam satu variabel dipastikan akan berdampak pada variabel lain.
Seperti halnya penghapusan presidential threshold akan berdampak pada, antara lain, partai politik, pencalonan presiden-wakil presiden, dan daerah pemilihan. Hal ini termasuk Putusan Nomor 63/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas parlemen.
Oleh karena itu, putusan MK yang menghapus presidential threshold harus dijadikan momentum untuk segera merevisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol. Putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wapres itu tidak akan punya makna besar apabila tidak diikuti penyempurnaan sistem pemilu. Revisi tiga undang-undang yang dikenal sebagai paket UU Politik bahkan sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
”Semua putusan selalu ditutup dengan perintah kepada pembentuk undang-undang untuk menindaklanjuti dengan revisi undang-undang. Bahkan, dalam putusan terakhir ini, lebih tegas dan spesifik lagi bahwa putusan itu harus diikuti dengan upaya rekayasa konstitusional,” ujar Doli di Jakarta, Minggu (5/1/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/02/611ca344-edac-486e-b62c-4878a0b9ab2c_jpg.jpg)
Ia berkeyakinan tujuan dari seluruh pemohon uji materi tentang presidential threshold tidak hanya untuk menghilangkan ambang batas pencalonan presiden dan wapres. Penghapusan ambang batas itu adalah bagian dari tujuan akhir agar demokrasi lebih kuat, sehat, berkualitas, dan berkontribusi terhadap kemajuan bangsa.
”Sekarang ’bola’ ada di tangan Presiden dan para ketua umum partai politik agar mendorong pemerintah dan DPR untuk bisa menyegerakan agenda pembahasan revisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik,” kata Doli.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, mengatakan, parpol masih kaget dengan putusan MK yang menghapus presidential threshold. Hal itu karena pada 33 perkara sebelumnya permohonan soal presidential threshold tidak ada yang dikabulkan. MK selalu mengembalikan persoalan presidential threshold kepada pembentuk undang-undang.
Oleh karena itu, hampir semua parpol saat ini masih belum terlalu menunjukkan kegembiraan dalam menyambut putusan itu. Terlebih parpol yang tergabung dalam koalisi pendukung pemerintah masih merasakan ”bulan madu” dengan Presiden Prabowo. Padahal, putusan itu menguntungkan semua parpol karena dapat mencalonkan presiden dan wapres tanpa harus berkoalisi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2018/03/02/d8c3e938-b9ff-4eac-b255-fb19ef6141e0_jpeg.jpg)
Menurut Fadli, parpol baru akan mempersiapkan kader untuk pemilihan presiden setelah ada revisi UU Pemilu. Sebab, dalam revisi itu akan dibahas berbagai variabel pemilu yang bakal berdampak pada konstelasi pilpres. Revisi itu akan menjadi pertarungan awal bagi parpol-parpol menuju kontestasi Pemilu 2029.
”Waktu 3,5 tahun sebelum pilpres bisa dianggap relatif pendek karena butuh waktu untuk mendapatkan kader potensial dengan popularitas dan elektabilitas tinggi,” kata Fadli.
Penulis:
Iqbal BasyariEditor:
Cyprianus Anto Saptowalyono