Meski dinilai minim risiko, penyaluran kredit Koperasi Merah Putih oleh Himbara harus dilakukan secara selektif dan berbasis pada prinsip kehati-hatian.
08 Sep 2025 18:39 WIB · Ekonomi & Bisnis
JAKARTA, KOMPAS – Penyaluran kredit kepada Koperasi Merah Putih oleh anggota Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara dianggap minim risiko gagal bayar. Perbankan akan menyalurkan kredit tersebut dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Penilaian itu salah satunya disampaikan oleh Head of Investor Relations PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI Yohan Setio dalam sesi tanya jawab Public Expose Live 2025 secara virtual, Senin (8/9/2025).
Ia mengatakan, terdapat beberapa aturan yang sudah terbit mengenai penyaluran kredit kepada Koperasi Merah Putih. Salah satunya, aturan terkait penggunaan alokasi dana desa dalam batas tertentu dari pemerintah pusat untuk menutup kekurangan ketika terjadi kesulitan pembayaran.
”Dengan adanya aturan skema intercep dana desa tersebut, kami simpulkan ada skema penjaminan secara tidak langsung dari pemerintah atas program KDMP (Koperasi Desa Merah Putih) ini. Oleh karena itu, kami melihat bahwa program KDMP ini seharusnya tidak berdampak negatif ke rasio NPL (kredit macet),” kata Yohan.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/08/9659095e9b85ae2443124596d80db797-dba66bf8_278c_4389_8248_914894207959.jpg)
Adapun aturan yang dimaksud merujuk pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.
Pasal 4 Peraturan Mendes PDT itu menyebutkan, pemerintah desa akan memberikan dukungan pengembalian pinjaman apabila koperasi mengalami kesulitan pembayaran. Dukungan tersebut diberikan melalui alokasi pagu dana desa per tahun maksimal 30 persen.
Meski demikian, Yohan menjelaskan, bank tetap perlu menjaga batas risiko (exposure) dalam penyaluran kredit per koperasi. Dengan demikian, total risiko penyaluran kredit yang tidak terjamin jumlahnya relatif kecil.
Kami tentunya akan mendukung program pemerintah dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan memperhatikan aspek komersial dari setiap pemberian kredit yang kami lakukan.
Selain itu, berdasarkan regulasi yang telah diterbitkan, program KDMP juga didesain secara prudent atau sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Dalam hal ini, bank diwajibkan melakukan analisis kelayakan kredit untuk setiap koperasi yang mengajukan pinjaman.
”Kami tentunya akan mendukung program pemerintah dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan memperhatikan aspek komersial dari setiap pemberian kredit yang kami lakukan,” ujar Yohan.
Per Juni 2025, BNI telah menyalurkan kredit sebesar Rp 778,7 triliun atau tumbuh 7,1 persen secara tahunan. Sejalan dengan ekspansi bisnis, profil risiko kredit tetap terjaga dengan rasio kredit bermasalah (NPL) terjaga sebesar 1,9 persen.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/13/538aeecf50229734710d120e0f2f20b7-cropped_image.jpg)
Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 63/2025 tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih APBN 2025 untuk Mendukung Pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dan/atau Koperasi Kabupaten Merah Putih (KKMP).
PMK tersebut menyebutkan, pemerintah akan menggunakan saldo anggaran lebih (SAL) untuk penempatan dana pada bank-bank tersebut dengan nilai mencapai Rp 16 triliun. Adapun penggunaan SAL untuk pembiayaan KKMP dan KDMP sejalan dengan Instruksi Presiden No 9/2025.
Menanggapi hal itu, Peneliti Senior Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Etikah Karyani, berpendapat, Himbara tetap menghadapi risiko NPL meskipun sumber pendanaan kredit KDMP/KKMP berasal dari pemerintah melalui SAL dan skema burden sharing.
”Ini karena tata kelola dan mitigasi risiko KDMP/KKMP belum sebaik lembaga keuangan formal. Apalagi, tanpa disertai dengan transparansi sehingga berpengaruh pada reputasi Himbara,” ucapnya saat dihubungi dari Jakarta.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/01/aa3cf9a4-ec06-4a71-8bbf-f5a100962a31_png.png)
Padahal, penugasan tersebut tidak hanya menempatkan Himbara sebagai bank komersial, tetapi juga sebagai agen pembangunan yang harus menjaga transparansi dan akuntabilitas. Oleh sebab itu, Himbara sebaiknya tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.
Etikah menambahkan, bank-bank anggota Himbara perlu menerapkan screening serta mengutamakan pendekatan risiko dan prudent terkait penyaluran kredit kepada koperasi. Koordinasi dengan Kementerian Koperasi, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebaiknya juga tetap dilakukan.
”(Langkah ini penting) Agar tujuan pembangunan tercapai tanpa menimbulkan beban baru bagi stabilitas perbankan,” ujarnya.
Tata kelola dan mitigasi risiko KDMP/KKMP belum sebaik lembaga keuangan formal. Apalagi, tanpa disertai dengan transparansi sehingga berpengaruh pada reputasi Himbara.
Sementara itu, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) memperkuat koordinasi kebijakan fiskal dan moneter dalam rangka mendukung pelaksanaan program Astacita pemerintah, khususnya terkait penguatan ekonomi kerakyatan melalui pembagian beban bunga (burden sharing).
Program pemerintah yang dimaksud, antara lain, Perumahan Rakyat dan KDMP/KKMP. Kesepakatan itu dituangkan dalam Keputusan Bersama tentang Tambahan Bunga dalam Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah Mewujudkan Asta Cita Terkait Ekonomi Kerakyatan.
”Sinergi kebijakan pembagian beban bunga dengan pemerintah dilakukan dengan menerapkan kaidah kebijakan fiskal dan moneter yang berhati-hati dalam menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, menerapkan kebijakan yang bertata kelola baik, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Kementerian Keuangan dan BI dalam siaran pers bersama, Senin (8/9/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/08/02/947b29c8-e3ca-44f3-b08b-ab9f5baa20c7_jpg.jpg)
Adapun skema pendaan tersebut mulai berlaku tahun 2025 sampai dengan berakhirnya program pemerintah. Dalam pelaksanaannya, pembagian beban dilakukan dengan memberikan tambahan bunga terhadap rekening pemerintah yang ada di BI, sejalan dengan peran bank sentral sebagai pemegang kas pemerintah.
Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan, BI bersinergi dengan Kementerian Keuangan untuk mendukung program prioritas, seperti Perumahan Rakyat dan KDMP/KKMP. Upaya tersebut, antara lain, melalui pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.
Hingga akhir Agustus 2025, BI telah membeli SBN mencapai Rp 200 triliun, termasuk pembelian di pasar sekunder dan program debt switching dengan pemerintah. Selain itu, ekspansi likuiditas juga ditempuh melalui penurunan instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), dari Rp 923 triliun pada awal 2025 menjadi Rp 715 triliun per Agustus 2025.
”Sebagian dana dari SBN ini untuk pendanaan program-program Ekonomi Kerakyatan dalam Astacita, seperti Perumahan Rakyat, dan Koperasi Desa Merah Putih, dengan burden sharing atau pembagian beban bunga,” katanya dalam Rapat Kerja Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) secara virtual, Selasa (2/9/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani Indrawati yang saat itu menjabat Menteri Keuangan memaparkan, beban pendanaan program pemerintah, seperti KDMP/KKMP, menjadi lebih murah berkat kerja sama alias burden sharing dengan BI.
Apalagi, BI tidak hanya mengemban tugas untuk menjaga stabilitas, tetapi juga ikut mendukung pertumbuhan ekonomi secara proporsional. ”Tetap, Bank Indonesia memiliki independensi, jadi ini penting untuk beberapa program sosial,” ujarnya.
Penulis:
Agustinus Yoga PrimantoroEditor:
Budi SuwarnaPenyelaras Bahasa:
Priskilia Bintang Cornelia Sitompul