Bantu Urus Perkara Ronald Tannur untuk Putusan Kasasi, Zarof Ricar Terima Rp 1 Miliar

Zarof Ricar disebut menerima imbalan Rp 1 miliar karena membantu agar putusan kasasi perkara Ronald Tannur memperkuat vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya.

10 Feb 2025 14:35 WIB · Politik & Hukum

Oleh Hidayat Salam

JAKARTA, KOMPAS — Bekas pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, didakwa turut serta dalam kasus suap hakim terkait putusan bebas Ronald Tannur. Ia disebut mendapatkan imbalan Rp 1 miliar karena membantu agar putusan kasasi perkara Ronald Tannur memperkuat vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Tak hanya itu, Zarof juga didakwa menerima suap dengan nilai mencapai Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram dari para pihak yang beperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali pada 2012-2022.

Surat dakwaan terhadap Zarof Ricar dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa penuntut umum yang dipimpin M Nurachman Adikusumo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/2/2025). Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti dengan didampingi Purwanto S Abdullah dan Sigit Herman Binaji sebagai hakim anggota.

Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar sebelum mengikuti sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/2/2025).

Jaksa mengatakan, Zarof Ricar bersama-sama Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur, telah melakukan permufakatan jahat dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim Soesilo selaku Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Lisa menjanjikan uang Rp 5 miliar kepada Soesilo yang mengadili perkara kasasi tersebut agar menjatuhkan putusan kasasi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya serta kepada Zarof Ricar sebesar Rp 1 miliar.

Diketahui, Ronald terlibat kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti (27), orangtua tunggal dari keluarga biasa di Sukabumi, Jawa Barat. Ronald pun diseret ke pengadilan dengan tuntutan 12 tahun penjara. Namun, pada 24 Juli 2024, Pengadilan Negeri Surabaya justru membebaskannya dari segala tuduhan.

Dalam uraiannya, jaksa menjelaskan bahwa Lisa Rachmat meminta bantuan Zarof Ricar untuk diperkenalkan dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Kemudian, Lisa Rachmat melakukan pendekatan dan berupaya memengaruhi hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Ronald Tanur sehingga memutus bebas Ronald Tannur dari semua dakwaan penuntut umum.

Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dari seluruh dakwaan penuntut umum pada 24 Juli 2024 itu, jaksa penuntut umum mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan tersebut kepada Mahkamah Agung.

Uang tunai dalam beberapa pecahan mata uang serta emas batangan seberat 51 kilogram yang disita dari tersangka Zarof Ricar ditunjukkan kepada pers, Jumat (25/10/2024), di Kejaksaan Agung.

Pada 6 September 2024, diketahui bahwa Majelis Hakim Kasasi pertama perkara Ronald Tannur, yakni Soesilo sebagai ketua majelis dan dua hakim anggota masing-masing, yakni Sutarjo dan Ainal Mardhiah.

Setelah itu, Lisa menemui Zarof Ricar dan menyampaikan bahwa salah satu hakim yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur adalah Soesilo. Kepada Lisa, Zarof mengaku mengenal hakim Soesilo.

”Kemudian Lisa Rachmat meminta kepada terdakwa agar memengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut supaya menjatuhkan putusan kasasi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024,” kata Jaksa.

Lisa berjanji akan memberikan uang Rp 6 miliar dengan pembagian Rp 5 miliar untuk Soesilo dan Rp 1 miliar untuk Zarof Ricar. Zarof pun menyetujui hal tersebut.

Ronald Tannur (31) saat dijebloskan di Rutan Medaeng, Minggu (27/10/2024) *** Local Caption *** Ronald Tannur (31) saat dijebloskan di Rutan Medaeng, Minggu (27/10/2024)

Setelah pertemuan dengan Lisa Rachmat tersebut, atau pada 27 September 2024, Zarof pun bertemu dengan hakim Soesilo ketika menghadiri undangan Pengukuhan Guru Besar Prof Herri Swantoro di Universitas Negeri Makassar. Dalam pertemuan itu, Zarof menyampaikan kepada Soesilo adanya permintaan bantuan perkara kasasi Ronald Tannur. Soesilo mengatakan akan melihat perkaranya terlebih dahulu.

Pada pertemuan tersebut Zarof juga melakukan swafoto bersama dengan hakim Soesilo dan mengirim foto tersebut kepada Lisa Rachmat. Pada 2 Oktober 2024, Lisa menyerahkan uang dengan mata uang dollar Singapura senilai Rp 2,5 miliar kepada Zarof Ricar untuk biaya pengurusan perkara Ronald Tannur.

”Setelah menerima uang tersebut, Zarof secara aktif memberikan informasi kepada Lisa Rachmat, antara lain melalui pesan Whatsapp pada 8 Oktober 2024 kepada Lisa Rachmat dengan kalimat ”tugas sdh dilaksanakan, semua sdh saya datangi, terima kasih”. Kemudian Lisa Rachmat membalas, ”Siap mampir Jumat ya Pak”.

Kronologi Kasus Ronald Tannur

Pada 12 Oktober 2024, Zarof kembali menerima uang dari Lisa senilai Rp 2,5 miliar. Selain menerima uang, Lisa juga memberikan catatan tulisan tangan kepada Zarof dengan tulisan nama majelis hakim kasasi beserta jumlah uang yang disepakati serta catatan khusus untuk memengaruhi putusan kasasi Ronald Tannur agar menguatkan putusan PN Surabaya.

Kemudian, pada 22 Oktober 2024, Majelis Hakim Kasasi yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Soesilo dan Ainal Mardhiah (anggota I) dan Sutarjo (anggota II) menjatuhkan putusan kasasi Ronald Tannur. Dalam putusan tersebut terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh hakim Soesilo yang pada pokoknya menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.

Atas perbuatannya itu, Jaksa mendakwa Zarof Ricar melanggar Pasal 6 Ayat (1) Huruf a juncto, Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, atau Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Tersangka Lisa Rachmat dilimpahkan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025), di Jakarta.

Tak hanya itu, Jaksa juga mendakwa Zarof Ricar dengan pasal gratifikasi, yakni Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sejak 2012-2022, Zarof diduga menerima suap hingga Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram dari para pihak yang beperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Setelah dakwaan terhadap Zarof Ricar selesai dibacakan, Jaksa kemudian mendakwa Meirizka Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, serta kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Keduanya juga didakwa Pasal 6 Ayat (1) Huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, atau Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Meirizka dan Lisa didakwa telah memengaruhi hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara pidana Ronald Tannur untuk memutus bebas dari seluruh dakwaan penuntut Umum. Keduanya telah memberikan uang kepada hakim, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Atas dakwaan itu, Zarof Ricar dan Lisa Rachmat mengajukan nota keberatan atau eksepsi yang akan digelar pada 17 Februari mendatang. Adapun Meirizka dan tim kuasa hukumnya langsung mengajukan dan membacakan eksepsinya di ruang sidang.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari