Bantuan Keuangan Parpol, untuk Si(Apa)?

Biaya politik yang relatif mahal membuat isu pendanaan parpol menjadi penting. Bantuan keuangan dari negara relatif belum memenuhi kebutuhan pembiayaan parpol.

31 Mei 2025 06:00 WIB · Linimasa

Oleh Yohan Wahyu

Jika merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PP No 55/2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik disebutkan bahwa bantuan keuangan ini diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat. Selain itu, bantuan keuangan dari negara ini juga digunakan untuk operasionalisasi sekretariat parpol.

Besaran nilai bantuan keuangan kepada parpol tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR ditetapkan sebesar Rp 1.000 (seribu rupiah) per suara sah yang diraih parpol di pemilu.

Sementara itu, di tingkat DPRD provinsi, bantuan yang diberikan sebesar Rp 1.200 (seribu dua ratus rupiah) per suara sah. Bantuan lebih besar ditujukan kepada parpol yang meraih kursi di DPRD kabupaten/kota, yakni Rp 1.500 (seribu lima ratus rupiah) per suara sah.

Mengacu ketentuan di atas, jika merujuk hasil perolehan suara Pemilu 2024 lalu di tingkat nasional, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tahun 2025 ini mendapat bantuan sebesar Rp 25,3 miliar. Disusul Partai Golkar Rp 23,3 miliar, Gerindra Rp 20 miliar, PKB Rp 16,1 miliar, Nasdem Rp 14,6 miliar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp 12,7 miliar, Demokrat Rp 11,2 miliar, dan PAN Rp 10,9 miliar.

Berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri, secara proporsi dana bantuan dari negara untuk parpol ini hanya mampu memenuhi sekitar 1,5 persen dari kebutuhan parpol.

Infografik Bantuan Keuangan Partai Politik Peraih Kursi DPR Hasil Pemilu 2024 Tahun Anggaran 2025

Dibandingkan dengan negara-negara lain, angka ini relatif masih minim. Sebut saja, misalnya, di Jerman, bantuan keuangan dari negara mencapai 35 persen dari kebutuhan parpol. Hal yang sama juga di Perancis yang setara dengan 50 persen dari dana yang dibutuhkan parpol.

Tidak heran jika kemudian muncul wacana untuk menaikkan besaran dana bantuan dari negara ini untuk parpol. Sejumlah kalangan, mulai dari akademisi hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah lama merekomendasikan peningkatan alokasi dana bantuan parpol. Tujuannya untuk mengurangi ketergantungan partai pada dukungan finansial dari kelompok berkepentingan tertentu (Kompas.id, 28/5/2025).

Sayangnya, usulan kenaikan bantuan dana bagi parpol ini menuai pro dan kontra. Bagi mereka yang pro dan setuju kenaikan anggaran bantuan dana ini lebih melihat tujuannya demi penguatan demokrasi dan integritas partai. Sebaliknya, bagi yang kontra beralasan karena khawatir dengan subsidi besar justru dapat membebani keuangan negara.

Sejumlah parpol bahkan sudah mengeluarkan usulannya. Dua di antaranya yaitu Partai Gerindra dan PKS. Keduanya mengusulkan agar bantuan negara dinaikkan menjadi Rp 10.000 per suara sah, naik drastis dari skema saat ini yang berada di kisaran Rp 1 .000 per suara.

Tidak menjamin

Sayangnya, wacana kenaikan bantuan dana dari negara untuk parpol ini dinilai tidak menjamin parpol akan bebas dari perilaku korup. Sudah menjadi rahasia umum jika tindak pidana korupsi kerap menjerat kader-kader parpol, terutama mereka yang sedang menjadi pejabat publik.

Biaya politik yang tinggi dengan wajah pragmatisme yang masih menyelimuti politik di Indonesia membuat parpol kerap menggunakan akses terhadap anggaran negara untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan parpol, terutama saat momentum kontestasi politik seperti halnya pemilu.

Hasil jajak pendapat Kompas yang pernah mengangkat isu pendanaan parpol menyebutkan, dengan semakin menguatnya praktik politik kartel oleh parpol, responden dalam jajak pendapat ini berharap partai bisa mandiri dari sisi keuangan (Kompas, 5/12/2011).

Sayangnya, kemandirian pendanaan ini umumnya masih mengandalkan iuran anggota dan menghimpun bantuan publik perorangan/perusahaan), terutama saat pemilu, yang secara umum besarannya belum optimal.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani dan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar dalam agenda penyerahan dana bantuan partai politik dari pemerintah di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

Tidak heran jika kemudian parpol lebih banyak menggantungkan diri pada anggaran negara. Subsidi negara yang diberikan kepada parpol tidak sepadan dengan besarnya biaya yang dibutuhkan untuk menggerakkan roda partai.

Sebagian besar responden (81,8 persen) dalam jajak pendapat di atas menilai jika negara menanggung penuh pun tidak menjamin akan mengurangi politik kartel yang dimainkan partai selama ini.

Sikap publik dalam jajak pendapat ini menjadi relevan dengan kecenderungan pesimisme sejumlah kalangan dengan wacana atau usulan kenaikan besaran bantuan dana negara untuk parpol.

Berapa pun besaran dana ini dinaikkan, belum menjamin menghapus pragmatisme dan gejala kartel politik yang menggejala akut dalam panggung politik yang traksaksional.

Kinerja parpol

Pada akhirnya kunci utamanya ialah bagaimana persoalan hulu dari parpol ini yang semestinya diselesaikan terlebih dahulu sebelum urusan bantuan dana negara menjadi isu.

Kinerja parpol dalam menjalankan fungsinya cenderung dinilai belum optimal. Penilaian ini merujuk dari hasil jajak pendapat Litbang Kompas pada 11-13 Juli 2023.

Hasil jajak pendapat menangkap pesan, secara umum publik menilai parpol masih lemah dalam membangun kelembagaan politiknya. Secara umum, responden menilai parpol sudah menjalankan fungsi-fungsi partai, tetapi belum baik dan optimal.

Dari sejumlah fungsi yang melekat dalam diri parpol, fungsi rekrutmen politik dinilai lebih tinggi oleh responden di mana parpol sudah menjalankan dengan baik dibandingkan dengan fungsi komunikasi politik, mengelola konflik, dan sosialisasi politik (Kompas, 17/7/2023).

Selain isu seputar pelaksanaan fungsi-fungsi parpol, isu kelembagaan politik bagi paprol juga masih menjadi pekerjaan rumah. Merujuk hasil kajian yang dilakukan Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), tidak semua parpol memenuhi indeks kelembagaan yang ideal.

Infografik-Indeks Pelembagaan Partai Politik (IPPP) *** Local Caption *** Infografik-Indeks Pelembagaan Partai Politik (IPPP)

Kajian yang dilakukan BRIN terhadap sembilan parpol yang ada di DPR periode 2019-2024 ini menyebutkan hanya ada dua parpol yang masuk kategori terlembaga dengan baik, yakni PKS dan Partai Nasdem.

Sementara tujuh parpol lainnya masuk kategori terlembaga sedang, yakni Partai Amanat Nasional (PAN), PDI-P, Golkar, Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Gerindra, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Pada akhirnya usulan kenaikan bantuan dana negara bagi parpol semestinya diikuti dan diimbangi dengan peningkatan komitmen dan realisasi parpol dalam menjalankan fungsi-fungsinya serta menguatkan kelembagaan politiknya.

Apalagi dalam peraturan pemerintah sebagai landasan pemberian bantuan dana lebih diprioritaskan untuk pendidikan politik, tidak saja bagi anggota parpol, tetapi juga untuk masyarakat.

Bagaimanapun bantuan dana negara ini secara tidak langsung diharapkan mampu mendongkrak pamor partai di mata publik, terutama ketika fungsi dan kelembagaan politiknya bisa berjalan dengan lebih baik.

Pada hakikatnya bantuan dana dari negara ini akan juga dirasakan, tidak saja bagi anggota parpol, tetapi juga untuk masyarakat secara umum. Terutama dengan kehadiran parpol yang kelembagaannya modern, kuat, transparan, dan akuntabel sebagai institusi demokrasi pejuang suara rakyat. (LITBANG KOMPAS)


Kerabat Kerja

Penulis:

Yohan Wahyu
 | 

Editor:

Andreas Yoga Prasetyo
 | 

Penyelaras Bahasa:

FX Sukoto