Banyak LHKPN Tak Sesuai Realitas, Ancaman Sanksi di UU Bisa Jadi Solusi

KPK meragukan kebenaran LHKPN yang dilaporkan pejabat penyelenggara negara. Ada pejabat yang melaporkan kepemilikan mobil Fortuner yang harganya hanya Rp 6 juta.

11 Des 2024 13:39 WIB · Politik & Hukum

Oleh Prayogi Dwi Sulistyo, Nikolaus Harbowo

JAKARTA, KOMPAS — Banyaknya pejabat yang tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN dengan benar seperti disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango seharusnya ditindaklanjuti dengan pembuatan aturan yang lebih kuat. Aturan dimaksud mencantumkan ancaman sanksi jika harta pejabat di LHKPN tak sesuai dengan realitas.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, mengatakan, ancaman sanksi bagi pejabat penyelenggara negara yang tidak benar dalam menyampaikan LHKPN, bahkan tidak menyerahkan LHKPN, perlu diatur di undang-undang.

”Bentuk sanksinya bisa pidana maupun administrasi,” kata Zaenur saat dihubungi di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Ancaman sanksi itu perlu dimasukkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Selain itu, perlu dimasukkan dalam UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Zaenur Rohman memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penolakan terhadap revisi UU KPK, di Tugu Yogyakarta, Selasa (17/9/2019). Aksi itu dilakukan bersama Jaringan Anti Korupsi (JAK) Yogyakarta.

Yang juga penting, diperlukan aturan yang mengkriminalisasi illicit enrichment (peningkatan kekayaan pejabat publik secara tak sah). Penyelenggara negara yang hartanya tidak wajar diinvestigasi dan diminta membuktikan asal-usulnya. Mereka yang tidak bisa membuktikan dari hasil yang sah, maka hartanya dirampas untuk negara.

Sebelum regulasi diperbaiki, menurut Zaenur, masih ada yang bisa dilakukan agar penyelenggara negara patuh dalam menyampaikan LHKPN. Pertama, pemberian sanksi administrasi oleh atasan langsung sesuai dengan aturan internal setiap instansi. Jika belum ada, perlu dibuat peraturan internalnya. Selain itu, KPK mengumumkan penyelenggara negara yang tidak benar isi LHKPN-nya kepada publik.

Sejauh ini, aturan sanksi terkait LHKPN saat ini tertuang dalam Peraturan KPK No 3/2024 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Peraturan perubahan kedua atas Peraturan KPK No 7/2016 tersebut disahkan pada 2 Oktober 2024 oleh Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango.

Layar informasi di ruang penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (10/9/2024). KPK masih menerima berkas LHKPN calon legislatif terpilih Pemilu 2024 dan calon kepala daerah yang berlaga di Pilkada 2024. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan jika 20.325 caleg terpilih telah menyerahkan LHKPN hingga Senin (9/9/2024). Jumlah ini setara dengan 99,32 persen dari jumlah total caleg yang terpilih, yaitu 20.463 orang. Data tersebut termasuk untuk caleg incumbent maupun nonincumbent, pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota). KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 10-9-2024

Di dalam peraturan itu disebutkan, KPK hanya bisa merekomendasikan kepada pimpinan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, anak perusahaan BUMN dan BUMD tempat penyelenggara negara berdinas untuk menjatuhkan sanksi kepada penyelenggara negara.

Sanksi di antaranya bagi pejabat penyelenggara negara yang terlambat melaporkan LHKPN dan tidak melaporkan harta dalam LHKPN secara lengkap dan benar.

Khusus bagi penyelenggara negara yang merupakan anggota legislatif, KPK menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan partai politik atau Majelis Etik Partai atau Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memberikan sanksi sesuai kode etik yang berlaku.

Potret Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango saat berada di Menara Kompas, Selasa (30/1/2024). KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK) 30-01-2024

Pengisian amburadul

Nawawi saat acara puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/12/2024), meragukan kebenaran LHKPN yang dilaporkan pejabat. Sebagai contoh, ada penyelenggara negara yang menyampaikan harga mobil Fortuner sebesar Rp 6 juta.

”Pengisian LHKPN kan lebih banyak amburadulnya. Ada Fortuner diisi harganya Rp 6 juta. Kita bertanya kepada dia. Di mana dapat Fortuner Rp 6 juta? Kita ingin beli juga 10 gitu, kan,” kata Nawawi.

Menurut Nawawi, LHKPN merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi yang diamanatkan undang-undang. Laporan yang rutin diperiksa KPK itu menjadi pertanggungjawaban pejabat publik ke masyarakat. Untuk itu, ia berharap pejabat bisa melaporkan LHKPN sebenar-benarnya dan sejelas-jelasnya.

Laporan yang agak janggal ditindaklanjuti KPK dengan mengobservasi di lapangan. Alhasil, ada beberapa subyek laporan LHKPN yang didatangi KPK.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat memimpin ekspos penahanan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga bersama para tersangka lain yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (12/1/2024). KPK melakukan OTT terhadap Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga dan beberapa orang yang terlibat dugaan tindak pidana korupsi di Labuhanbatu, Sumatera Utara, Kamis (11/1/2024). Erik Adtrada Ritonga tertangkap tangan menerima beberapa gratifikasi pemenangan tender proyek pengadaan di wilayah Kabupaten Labuhan Batu. Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga ini memperoleh uang sebesar Rp 1,7 miliar atau 5% hingga 15% nilai proyek Rp 19,9 miliar. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 12-1-2024

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menambahkan, saat ini KPK sedang memasukkan data LHKPN. Prestasi LHKPN dilihat dari persentase kepatuhan. KPK meningkatkan tingkat kepatuhan tidak hanya dari sisi pemenuhan laporan, tetapi sejauh mana validitasnya.

”Dari 2022 sampai ke 2024 ini, kami sudah meningkatkan. Setelah kepatuhan, kemudian tingkat validitasnya yang dilaporkan seberapa,” kata Ghufron.

Jumlah wajib LHKPN 2023 per 16 Juli 2024 sebanyak 406.424 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 398.084 orang yang telah menyampaikan LHKPN. Alhasil, tingkat pelaporan LHKPN secara nasional sampai dengan tanggal tersebut sebesar 97,95 persen. Jumlah LHKPN yang telah dinyatakan lengkap sebanyak 284.148 orang atau hanya 69,91 persen.

Hingga Jumat (6/12/2024) masih ada 16 menteri/kepala lembaga setingkat menteri Kabinet Merah Putih yang belum lapor LHKPN. Wakil menteri/wakil lembaga setingkat menteri yang belum lapor ada 26 orang. Untuk utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus yang belum lapor ada 8 orang. Dari total 124 wajib lapor dari Kabinet Merah Putih, sebanyak 50 orang belum menyampaikan LHKPN.

Batas waktu pelaporan LHKPN sampai dengan tiga bulan sejak tanggal pelantikan. Para pejabat dalam Kabinet Merah Putih dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 21 Oktober 2024.

Formalitas belaka

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Rudianto Lallo, mengatakan, banyaknya pejabat yang tidak menyampaikan LHKPN dengan benar bisa terjadi karena mereka hanya melihat LHKPN sebagai pelaporan formalitas belaka.

Padahal, penyampaian LHKPN ke KPK tidak hanya bersifat wajib tetapi menjadi bentuk tanggung jawab moral sebagai pejabat publik. "Ini tanggung jawab moral kita selaku penyelenggara negara. Karena itu, penting bagi penyelenggara negara tertib dan taat asas dalam melapor LHKPN," ujarnya.

Pelayanan di loket penerimaan berkas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (10/9/2024). KPK masih menerima berkas LHKPN calon legislatif terpilih Pemilu 2024 dan calon kepala daerah yang berlaga di Pilkada 2024. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan jika 20.325 caleg terpilih telah menyerahkan LHKPN hingga Senin (9/9/2024). Jumlah ini setara dengan 99,32 persen dari jumlah total caleg yang terpilih, yaitu 20.463 orang. Data tersebut termasuk untuk caleg incumbent maupun nonincumbent, pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota). KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 10-9-2024

Lebih dari itu, adanya LHKPN juga penting agar publik bisa ikut mengawasi sejauh mana kejujuran pejabat publik dalam melaporkan harta kekayaannya. Dengan begitu, jika ditemukan anomali antara LHKPN dengan realitas kehidupan pejabat publik tersebut, publik bisa melaporkannya ke KPK.

Ia sependapat jika memang perlu ada aturan yang lebih tegas, terutama terkait pemberian sanksi kepada pejabat yang tidak benar dalam menginput LHKPN. Namun, hal itu perlu dikaji dan dibahas secara bersama-sama terlebih dahulu.

"Soal aturan, kita perlu duduk bersama dan bahas, agar ini menjadi jauh lebih baik ke depan, bagaimana langkah-langkah preventif agar penyelenggara pemerintah bisa taat melapor harta kekayaannya dengan baik dan benar," kata Rudianto.


Kerabat Kerja

Penulis:

Prayogi Dwi Sulistyo, Nikolaus Harbowo
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi .