KPK meragukan kebenaran LHKPN yang dilaporkan pejabat penyelenggara negara. Ada pejabat yang melaporkan kepemilikan mobil Fortuner yang harganya hanya Rp 6 juta.
11 Des 2024 13:39 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Banyaknya pejabat yang tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN dengan benar seperti disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango seharusnya ditindaklanjuti dengan pembuatan aturan yang lebih kuat. Aturan dimaksud mencantumkan ancaman sanksi jika harta pejabat di LHKPN tak sesuai dengan realitas.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, mengatakan, ancaman sanksi bagi pejabat penyelenggara negara yang tidak benar dalam menyampaikan LHKPN, bahkan tidak menyerahkan LHKPN, perlu diatur di undang-undang.
”Bentuk sanksinya bisa pidana maupun administrasi,” kata Zaenur saat dihubungi di Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Ancaman sanksi itu perlu dimasukkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Selain itu, perlu dimasukkan dalam UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2019/09/17/c6650257-39d0-49d4-ad7f-eed2d2555a4d.jpg)
Yang juga penting, diperlukan aturan yang mengkriminalisasi illicit enrichment (peningkatan kekayaan pejabat publik secara tak sah). Penyelenggara negara yang hartanya tidak wajar diinvestigasi dan diminta membuktikan asal-usulnya. Mereka yang tidak bisa membuktikan dari hasil yang sah, maka hartanya dirampas untuk negara.
Sebelum regulasi diperbaiki, menurut Zaenur, masih ada yang bisa dilakukan agar penyelenggara negara patuh dalam menyampaikan LHKPN. Pertama, pemberian sanksi administrasi oleh atasan langsung sesuai dengan aturan internal setiap instansi. Jika belum ada, perlu dibuat peraturan internalnya. Selain itu, KPK mengumumkan penyelenggara negara yang tidak benar isi LHKPN-nya kepada publik.
Sejauh ini, aturan sanksi terkait LHKPN saat ini tertuang dalam Peraturan KPK No 3/2024 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Peraturan perubahan kedua atas Peraturan KPK No 7/2016 tersebut disahkan pada 2 Oktober 2024 oleh Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/09/10/49dcaa88-06bd-49fc-9be3-7d16c7e8f616_jpg.jpg)
Di dalam peraturan itu disebutkan, KPK hanya bisa merekomendasikan kepada pimpinan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, anak perusahaan BUMN dan BUMD tempat penyelenggara negara berdinas untuk menjatuhkan sanksi kepada penyelenggara negara.
Sanksi di antaranya bagi pejabat penyelenggara negara yang terlambat melaporkan LHKPN dan tidak melaporkan harta dalam LHKPN secara lengkap dan benar.
Khusus bagi penyelenggara negara yang merupakan anggota legislatif, KPK menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan partai politik atau Majelis Etik Partai atau Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memberikan sanksi sesuai kode etik yang berlaku.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/01/30/9b914c28-fe2d-4b14-88a4-ae5ad0a9edc0_jpg.jpg)
Nawawi saat acara puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/12/2024), meragukan kebenaran LHKPN yang dilaporkan pejabat. Sebagai contoh, ada penyelenggara negara yang menyampaikan harga mobil Fortuner sebesar Rp 6 juta.
”Pengisian LHKPN kan lebih banyak amburadulnya. Ada Fortuner diisi harganya Rp 6 juta. Kita bertanya kepada dia. Di mana dapat Fortuner Rp 6 juta? Kita ingin beli juga 10 gitu, kan,” kata Nawawi.
Menurut Nawawi, LHKPN merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi yang diamanatkan undang-undang. Laporan yang rutin diperiksa KPK itu menjadi pertanggungjawaban pejabat publik ke masyarakat. Untuk itu, ia berharap pejabat bisa melaporkan LHKPN sebenar-benarnya dan sejelas-jelasnya.
Laporan yang agak janggal ditindaklanjuti KPK dengan mengobservasi di lapangan. Alhasil, ada beberapa subyek laporan LHKPN yang didatangi KPK.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/01/12/7b04c1a7-a54f-451d-8c0c-ed78281f835d_jpg.jpg)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menambahkan, saat ini KPK sedang memasukkan data LHKPN. Prestasi LHKPN dilihat dari persentase kepatuhan. KPK meningkatkan tingkat kepatuhan tidak hanya dari sisi pemenuhan laporan, tetapi sejauh mana validitasnya.
”Dari 2022 sampai ke 2024 ini, kami sudah meningkatkan. Setelah kepatuhan, kemudian tingkat validitasnya yang dilaporkan seberapa,” kata Ghufron.
Jumlah wajib LHKPN 2023 per 16 Juli 2024 sebanyak 406.424 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 398.084 orang yang telah menyampaikan LHKPN. Alhasil, tingkat pelaporan LHKPN secara nasional sampai dengan tanggal tersebut sebesar 97,95 persen. Jumlah LHKPN yang telah dinyatakan lengkap sebanyak 284.148 orang atau hanya 69,91 persen.
Hingga Jumat (6/12/2024) masih ada 16 menteri/kepala lembaga setingkat menteri Kabinet Merah Putih yang belum lapor LHKPN. Wakil menteri/wakil lembaga setingkat menteri yang belum lapor ada 26 orang. Untuk utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus yang belum lapor ada 8 orang. Dari total 124 wajib lapor dari Kabinet Merah Putih, sebanyak 50 orang belum menyampaikan LHKPN.
Batas waktu pelaporan LHKPN sampai dengan tiga bulan sejak tanggal pelantikan. Para pejabat dalam Kabinet Merah Putih dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 21 Oktober 2024.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Rudianto Lallo, mengatakan, banyaknya pejabat yang tidak menyampaikan LHKPN dengan benar bisa terjadi karena mereka hanya melihat LHKPN sebagai pelaporan formalitas belaka.
Padahal, penyampaian LHKPN ke KPK tidak hanya bersifat wajib tetapi menjadi bentuk tanggung jawab moral sebagai pejabat publik. "Ini tanggung jawab moral kita selaku penyelenggara negara. Karena itu, penting bagi penyelenggara negara tertib dan taat asas dalam melapor LHKPN," ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/09/10/3f492fac-f3d1-4e85-a7d3-afa4669f4c18_jpg.jpg)
Lebih dari itu, adanya LHKPN juga penting agar publik bisa ikut mengawasi sejauh mana kejujuran pejabat publik dalam melaporkan harta kekayaannya. Dengan begitu, jika ditemukan anomali antara LHKPN dengan realitas kehidupan pejabat publik tersebut, publik bisa melaporkannya ke KPK.
Ia sependapat jika memang perlu ada aturan yang lebih tegas, terutama terkait pemberian sanksi kepada pejabat yang tidak benar dalam menginput LHKPN. Namun, hal itu perlu dikaji dan dibahas secara bersama-sama terlebih dahulu.
"Soal aturan, kita perlu duduk bersama dan bahas, agar ini menjadi jauh lebih baik ke depan, bagaimana langkah-langkah preventif agar penyelenggara pemerintah bisa taat melapor harta kekayaannya dengan baik dan benar," kata Rudianto.
Penulis:
Prayogi Dwi Sulistyo, Nikolaus HarbowoEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Kusnadi .