Banyak Pemerintah Daerah Belum Miliki Cadangan Pangan

Enam provinsi dan 192 kabupaten/kota di Indonesia belum memiliki cadangan pangan sendiri. Ini membuat daerah-daerah tersebut semakin bergantung pada pusat.

22 Jul 2025 12:25 WIB · Ekonomi & Bisnis

Oleh Hendriyo Widi

JAKARTA, KOMPAS — Ketergantungan pangan daerah, terutama beras, kepada pemerintah pusat semakin tinggi. Salah satu penyebabnya, masih banyak daerah di Indonesia yang belum memiliki cadangan pangan sendiri. Dampaknya, sebagian daerah itu kesulitan menjaga harga pangan.

Deputi III Bidang Perekonomian Kantor Staf Presiden Edy Priyono, Selasa (22/7/2025), mengatakan, pada tahun 2024, permohonan penyaluran beras untuk menstabilkan harga beras yang diajukan pemerintah daerah ke pemerintah pusat sekitar 400.000 ton. Hingga pertengahan 2025, permintaan penyaluran beras tersebut meningkat menjadi 500.000 ton.

”Ini mengindikasikan ketergantungan daerah terhadap beras dari pemerintah pusat semakin tinggi,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar Kementerian Dalam Negeri secara hibrida di Jakarta.

Menurut Edy, salah satu penyebabnya adalah masih banyak daerah yang tidak memiliki cadangan pangan sendiri. Padahal, regulasi dan pedoman pembangunan cadangan pangan pemerintah daerah (CPPD) sudah ada, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.

Salah satu regulasi itu adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 12 UU tersebut disebutkan, urusan pangan termasuk urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Quote

Ini mengindikasikan ketergantungan daerah terhadap beras dari pemerintah pusat semakin tinggi.

Tangkapan layar Deputi III Bidang Perekonomian Kantor Staf Presiden Edy Priyono yang tengah menjelaskan peta cadangan pangan pemerintah daerah di Indonesia dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar Kementerian Dalam Negeri secara hibrida di Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Merujuk data Badan Pangan Nasional (Bapanas), Edy mengungkapkan, terdapat enam provinsi dari 32 provinsi di Indonesia yang belum memiliki CPPD. Keenam provinsi itu adalah Maluku, Papua Tengah, Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan DKI Jakarta.

Lantaran sejumlah provinsi di Maluku dan Papua tidak memiliki CPPD, maka wajar jika harga beras di wilayah-wilayah tersebut selalu naik setiap tahun. Berbeda dengan DKI Jakarta, meskipun tidak memiliki CPPD, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki badan usaha milik daerah yang bergerak di bidang ritel pangan, yakni  PT Food Station Tjipinang Jaya.

”Food Station bisa saja menjadi bagian dari penyelenggaraan CPPD agar dapat turut menjadi penjaga stabilitas harga pangan di DKI Jakarta. Tinggal dibuatkan surat keputusan gubernur,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Edy, terdapat 192 kabupaten/kota yang tidak memiliki CPPD dari 514 kabupaten/kota di Indonesia. Sementara, untuk 322 kabupaten/kota yang telah memiliki CPPD, total stok berasnya terlalu sedikit, yakni hanya 13.409,42 ton per Juni 2025.

Oleh karena itu, pemerintah daerah yang belum memiliki CPPD harus segera membangunnya. Adapun pemerintah daerah yang telah memiliki CPPD perlu menambah stok beras dan komoditas pangan lain yang dibutuhkan sesuai kebutuhan setiap daerah.

Ketahanan Pangan Warga Adat - Petani di wilayah adat Kasepuhan Ciptagelar menjemur padi hasil panen di sawah mereka sebelum disimpan di lumbung di Desa Sirnarasa, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (17/4). Warga adat menanam padi lokal setahun sekali secara organik sebagai bentuk kearifan lokal menjaga kelestarian alam dan ketahanan pangan. Dengan cara tersebut mampu menyimpan padi di lumbung untuk cadangan pangan seluruh kampung hingga tiga tahun.Kompas/Iwan Setiyawan (SET)17-04-2014

Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian menyatakan, sejumlah provinsi yang belum memiliki CPPD adalah provinsi baru. Kementerian Dalam Negeri akan mendorong provinsi-provinsi tersebut serta kabupaten/kota yang belum memiliki CPPD agar segera membangunnya.

Dalam rapat yang sama, Direktur Pengawasan Penerapan Standar Mutu Pangan Bapanas Brigadir Jenderal (Pol) Hermawan menambahkan, selama ini, CPPD masih berorientasi pada bantuan beras untuk keperluan bencana. Padahal, CPPD ada untuk menjaga stabilas pasokan dan harga pangan juga diperlukan.

Ada juga sejumlah daerah yang berinisiatif mengeluarkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Salah satunya adalah Pemprov Sulawesi Tengah yang memberikan subsidi Rp 1.000 per kilogram beras untuk menstabilkan harga beras di pasar-pasar tradisional di sejumlah wilayah.

”Hasilnya, dalam sepekan, harga beras di Sulawesi Tengah turun. Ini merupakan salah satu contoh yang dapat dilakukan daerah-daerah lain agar tidak selalu bergantung pada pemerintah pusat,” kata Hermawan.

Keberagaman pangan lokal

Sebenarnya, pemerintah telah mengintegrasikan program CPPD dengan program Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2024. Napas utama regulasi tersebut adalah mengurangi ketergantungan hanya pada satu sumber pangan, termasuk beras dan terigu.

Untuk merealisasikan kebijakan itu, pada 6 Januari 2024, Bapanas bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri meminta setiap daerah menjalankan program itu. Langkah awal yang perlu dilakukan adalah membentuk tim percepatan penganekaragaman pangan daerah.

Peta sebaran lumbung pangan masyarakat di Indonesia

Melalui langkah itu, Bapanas mendorong setiap pemerintah daerah mengembangkan potensi sumber pangan lokal. Pengembangan sumber pangan lokal itu bisa dilakukan di pekarangan rumah tangga, lahan masyarakat, bahkan swasta dan badan usaha milik daerah atau desa. Dengan begitu, daerah-daerah tersebut tidak bertumpu hanya pada satu atau dua komoditas, terutama beras dan terigu.

Bapanas telah melakukan sejumlah penjajakan potensi pengembangan lokal. Pada 10 Juli 2024, misalnya, Bapanas pernah mengunjungi pabrik pengolahan sagu PT Galih Sagu Pangan di Tangerang, Banten. Pabrik tersebut memproduksi beras sagu sejak 2018. Produksi sagu itu menunjukkan potensi besar alternatif pangan selain beras.

Bapanas menyatakan, orientasi pabrik berskala industri kecil menengah itu adalah menjadikan beras sagu sebagai alternatif ketahanan pangan lokal masyarakat Nusantara ataupun mancanegara. Tak hanya beras sagu, sagu juga dapat menjadi bahan baku mi dan sejumlah makanan ringan. Apalagi, produksi sagu nasional cukup besar, yakni mencapai 385.905 ton.

Pada 14 Juli 2025, Bapanas juga mengunjungi Kota Tual, Maluku Tenggara. Salah satu potensi pangan unggulan daerah tersebut adalah embal yang merupakan makanan olahan tradisional berbasis singkong karet.

Embal bunga yang biasa menjadi cemilan warga Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku.

Direktur Penganekaragaman Konsumsi Pangan Bapanas Rinna Syawal menuturkan, kondisi geografis Tual yang tergolong kering membuat pengembangan sawah relatif sulit dilakukan. Kondisi itu menyebabkan harga beras di wilayah tersebut cenderung tinggi.

Oleh karena itu, singkong, sorgum, dan hotong menjadi pilihan yang relevan untuk dikembangkan. ”Indonesia punya 77 jenis pangan lokal yang bisa dimanfaatkan. Kita tidak boleh hanya bergantung pada beras,” tutur Rinna melalui siaran pers.

Hotong merupakan tanaman pangan sejenis serealia yang mirip dengan padi atau gandum dan merupakan tanaman asli Indonesia, khususnya dari Pulau Buru, Maluku. Selain bisa dimasak menjadi nasi, hotong juga bisa diolah menjadi tepung untuk membuat mi, kue, dan bubur instan.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hendriyo Widi
 | 

Editor:

Agnes Theodora
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan