Per 13 Agustus 2025, gula petani yang tak laku dilelang mencapai 74.700,386 ton. Sebanyak 166 perusahaan swasta dan BUMN, serta koperasi, disurati untuk menyerapnya.
15 Agt 2025 12:35 WIB · Ekonomi & Bisnis
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pangan Nasional menyurati 166 perusahaan swasta dan milik negara, serta koperasi, untuk menyerap gula petani. Selain itu, Bapanas juga tengah mengusahakan pencairan dana serapan gula senilai Rp 1,5 triliun dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk ID Food.
Langkah itu diambil setelah gula petani yang tak laku dibeli dalam pelelangan semakin menumpuk. Per 13 Agustus 2025, jumlah gula yang tidak laku dilelang, terutama pada sejumlah pabrik gula di Jawa Timur, mencapai 74.700,386 ton.
Pada 11 Agustus 2025, Bapanas menerbitkan surat 645/TS.01.02/8/2025 tentang permintaan penyerapan gula petani. Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa.
Bapanas meminta pedagang gula menyerap gula petani minimal sesuai harga acuan penjualan gula di tingkat produsen, yakni Rp 14.500 per kilogram.
Dalam surat itu, informasi dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) dan pabrik gula menyebutkan, penyerapan gula petani oleh pedagang sangat rendah. Untuk itu, Bapanas meminta pedagang gula menyerap gula petani minimal sesuai harga acuan pembelian gula di tingkat produsen, yakni Rp 14.500 per kilogram.
Bapanas juga melampirkan nama-nama perusahaan swasta, badan usaha milik negara (BUMN), dan koperasi yang diminta menyerap gula petani. Beberapa di antaranya sejumlah anak perusahaan ID Food, seperti PT Rajawali Nusantara Indonesia dan Perusahaan Perdagangan Indonesia; Induk Koperasi Kepolisian Negara RI; PT Perkebunan Nusantara; serta Perum Bulog di sejumlah daerah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2024/09/24/3ac78f7d-b37d-42ec-8f07-bfc00f866748.jpg)
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi, Jumat (15/8/2025), mengatakan, kuncinya saat ini adalah mendorong gula petani dapat di-offtake (komitmen penyerapan atau pembelian) melalui lelang. Offtaker-nya biasa siapa pun, termasuk BUMN.
”Kami juga tengah mendorong dan menyegerakan pendanaan penyerapan gula petani untuk cadangan gula pemerintah (CGP) dari Danantara senilai Rp 1,5 triliun. ID Food, BUMN yang ditunjuk untuk pengadaan CGP, telah mengajukan permohonan pendanaan itu,” ujarnya kepada Kompas.
Ketua Umum APTRI Soemtiro Samadikoen mengapresiasi positif upaya Bapanas itu. Namun, langkah itu perlu dibarengi dengan pengawasan agar perusahaan-perusahaan yang disurati Bapanas mau menyerap gula petani.
Ini mengingat gula petani yang tidak laku dilelang semakin menumpuk dari pekan ke pekan sejak Juli 2025. Per 13 Agustus 2025, total gula yang belum laku dilelang di sejumlah pabrik gula di Jawa Timur sudah mencapai 74.700,386 ton.
”Hal serupa juga terjadi di Pabrik Gula Trangkil di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Gula petani gagal dilelang karena ditawar di bawah harga acuan pembelian gula di tingkat produsen,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/11/23/d30aeb6d-17d5-4f65-9438-b7c92f2a8df8.jpg)
Selain problem serapan gula, harga tetes tebu (molase) di tingkat petani juga anjlok. Padahal, tetes tebu menjadi penyumbang pendapatan petani selain gula. Selama ini, tetes tebu dibutuhkan oleh industri etanol dan bioetanol, penyedap dan pemanis makanan dan minuman, serta pakan ternak.
Sekretaris Jenderal APTRI Nur Khabsyin menuturkan, harga tetes tebu turun menjadi Rp 1.500 per kg pada 2025. Padahal, pada tahun lalu, harganya bisa mencapai Rp 3.000 per kg.
Salah satu penyebabnya adalah pemerintah membuka keran impor etanol tanpa rekomendasi impor dari Kementerian Perindustrian, tanpa kuota impor, serta bebas bea masuk. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomo 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
”Di kala produksi etanol dan tetes tebu dalam negeri surplus dan sebagian diekspor, pemerintah justru melonggarkan impor etanol. Siapa pun bisa impor tanpa syarat, tanpa kuota, tanpa rekomendasi impor sehingga membuat harga tetes tebu petani anjlok,” tuturnya.
Oleh karena itu, lanjut Khabsyin, APTRI meminta pemerintah menghentikan impor etanol dan membeli gula petani sesuai harga acuan pembelian di tingkat produsen. Jika aspirasi tersebut diabaikan, APTRI akan berunjuk rasa dengan melibatkan 5.000 petani tebu di seluruh Indonesia.
Penulis:
Hendriyo WidiEditor:
FX Laksana Agung SaputraPenyelaras Bahasa:
Galih Rudanto