Bappebti Dukung Pengembangan Usaha Bulion

Tingginya permintaan emas menjadi peluang bagi pengembangan produk terkait emas.

24 Jan 2025 19:23 WIB · Ekonomi

Oleh Erika Kurnia

TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi selaku otoritas perdagangan emas fisik siap bekerja sama mengembangkan kegiatan usaha bulion di lembaga keuangan. Pengembangan inovasi perdagangan komoditas ini akan memberi nilai tambah emas.

Kegiatan usaha bulion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas batangan dalam bentuk penyimpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan, dan atau kegiatan lainnya. Kegiatan tersebut belum lama ini diamanatkan pemerintah kepada lembaga keuangan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya mengatakan, Bappebti akan mendukung dari segi perdagangan emas fisik meski kegiatan usaha itu tidak mereka atur dan awasi.

Perdagangan yang dimaksud seperti perdagangan emas digital yang diatur oleh Bappebti. Saat ini, ada enam pedagang emas fisik secara digital terdaftar yang memenuhi syarat kepemilikan sedikitnya 10.000 gram emas di pengelola tempat penyimpanan.

”Kalau bisa berkoordinasi, nanti kita sebagai penyedia underlying (aset dasar) pun kami siap,” katanya dalam acara konferensi pers ”Sosialisasi Capaian Kerja di 2024 dan Langkah Strategis Beppebti di 2025”, di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (24/1/2025).

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Sanjaya, di Jakarta, Kamis (14/3/2024). *** Local Caption *** Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Sanjaya.

Meskipun demikian, Tirta melanjutkan, lembaga keuangan yang menjadi penyelenggara bullion bank juga bisa menyimpan sendiri emas fisiknya. Dalam hal ini, lembaga itu harus mendapatkan izin dan diawasi oleh OJK.

Perdagangan emas di industri komoditas berjangka sendiri, menurut catatan Bappebti, sudah cukup besar. Nilai transaksi perdagangan emas fisik secara digital pada 2024 telah mencapai Rp 58,3 triliun dengan volume 47,4 ton. Dibandingkan 2023, nilai transaksi itu meningkat 466 persen dengan volume emas yang juga naik 358,3 persen yang mencapai 10,4 ton.

Perdagangan emas di pasar berjangka mampu tumbuh di tengah tantangan ekonomi global dan daya beli masyarakat di dalam negeri. Tingginya permintaan emas, Tirta berpendapat, menjadi peluang bagi pengembangan produk terkait emas.

PT Pegadaian (Persero) milik pemerintah bulan Januari ini telah mengantongi izin usaha bulion dari OJK. Izin tersebut diberikan melalui surat OJK Nomor S-325/PL.02/2024 pada 23 Desember 2024. 

Direktur Utama Bank Syariah Indonesia Hery Gunardi (kiri) dan Direktur Utama Hartadinata Abadi Sandra Sunanto bersalaman di acara peluncuran BSI Gold di Hotel Fairmont, Jakarta, Kamis (28/11/2024). BSI bekerjasama dengan produsen emas PT Hartadinata Abadi Tbk meluncurkan BSI Gold. Produk tersebut merupakan logam batangan berlogo BSI dengan kadar emas mencapai 99,99 persen dan berstandar SNI. Emas ini dapat dimiliki melalui produk BSI Cicil Emas. KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK) 28-11-2024

Kegiatan usaha bulion juga tengah dipersiapkan lembaga perbankan seperti PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). Mereka akan mengeluarkan produk emas yang likuid dan dapat diakses secara digital oleh nasabah melalui platform digital aplikasi super BYOND by BSI (Kompas.id, 29/11/2024).

Guna menopang kegiatan usaha itu, Bank syariah terbesar di Indonesia itu pun menyiapkan cadangan emas melalui kolaborasi dengan produsen perhiasan emas, PT Hartadinata Abadi Tbk.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK Dian Ediana Rae, beberapa waktu lalu, menyampaikan, usaha bulion tidak hanya menjadi bentuk diversifikasi usaha lembaga keuangan. Mengutip beberapa penelitian, usaha ini juga dapat memaksimalkan nilai tambah dari sumber daya emas, baik dari hasil tambang maupun stok emas masyarakat, yang ada di Indonesia.

”Usaha bulion dapat berpotensi meningkatkan konsumsi emas ritel yang akan memacu peningkatan industri emas dan keseluruhan bisnis dalam ekosistem emas yang mewadahi dengan penambahan nilai hingga sebesar Rp 30 triliun-Rp 50 triliun,” ungkapnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Erika Kurnia
 | 

Editor:

FX Laksana Agung Saputra