Batalkan Kemenangan Erna Lisa-Wartono, MK Perintahkan PSU di Banjarbaru

MK memerintahkan KPU Kota Banjarbaru untuk menggelar pemungutan suara ulang. Kemenangan Erna Lisa-Wartono dibatalkan.

24 Feb 2025 17:18 WIB · Politik & Hukum

Oleh Susana Rita Kumalasanti

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi membatalkan kemenangan pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono, dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2014. MK memerintahkan KPU Kota Banjarbaru menggelar pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara di wilayah tersebut dengan satu pasangan calon sebagai peserta pilkada.

Sebelumnya, KPU Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan telah membatalkan kepersertaan pasangan calon nomor urut 2, Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah, karena terbukti melakukan pelanggaran administratif. Hal ini membuat Pilkada Kota Banjarbaru pada 27 November 2024 lalu hanya diikuti oleh satu pasangan calon, tetapi KPU tidak menerapkan model pemilihan dengan calon tunggal.

Diskualifikasi oleh KPU Kota Banjarbaru itu mengakibatkan suara untuk Aditya-Said dinyatakan tidak sah. Hal itu membuat suara yang diraih Lisa-Wartono menjadi 100 persen.

Melihat permasalahan itu, Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan yang diwakili oleh koordinatornya, Muhammad Arifin, menggugat hasil Pilkada Kota Banjarbaru tersebut ke MK. Ia didampingi oleh Denny Indrayana dan tim sebagai kuasa hukum.

Surat suara pilkada Kota Banjarbaru masih memuat gambar pasangan calon nomor urut 2 Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah yang sudah dibatalkan. Hal itu terlihat di TPS 028 Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (27/11/2024).

Dalam sidang putusan di Gedung MK, Senin (24/2/2024), MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan tersebut. Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, penerapan mekanisme tidak sahnya surat suara yang dicoblos pada kolom pasangan calon nomor urut 2 memiliki implikasi yang bertentangan dengan mekanisme pemilihan dengan satu pasangan calon.

Pada pilkada dengan calon tunggal, seharusnya ada kolom kosong tidak bergambar selain kolom yang memuat gambar, nama, serta nomor urut pasangan calon. Suara yang memilih kolom kosong dihitung sebagai suara sah yang angkanya dikontestasikan dengan perolehan suara sah pasangan calon tunggal.

Dalam konteks itu, Pilkada Kota Banjarbaru seharusnya dilaksanakan berdasarkan mekanisme Pasal 54C Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Intinya, salah satu kondisi dilaksanakannya pemilihan dengan satu pasangan calon adalah bila terdapat kandidat yang dikenai sanksi pembatalan sehingga hanya tersisa satu paserta pilkada.

”Fakta hukum ini telah cukup meyakinkan Mahkamah bahwa dalam Pilkada Kota Banjarbaru Tahun 2024 sesungguhnya telah terjadi kondisi atau kejadian khusus yang menimbulkan adanya anomali atau ketidakwajaran dalam penetapan suara sah. Dalam batas penalaran yang wajar, setiap pemilukada yang nyata-nyata hanya diikuti oleh satu pasangan calon seharusnya diterapkan dengan mekanisme yang sama dan tidak diperlaukan berbeda satu sama lain,” kata Enny.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih

Dalam suatu kondisi yang sama, penyelenggara pemilihan seharusnya menerapkan mekanisme dan tata cara yang sama. Sebab, hal itu merupakan bentuk kesamaan perlakuan dan suatu keniscaan demi terwujudnya kepastian hukum yang adil dalam pelaksanaan pilkada.

MK menilai keputusan KPU Kota Banjarbaru menggunakan surat suara dengan gambar dua pasangan calon mengakibatkan suara pemilih yang tidak mencoblos pasangan nomor urut 1 menjadi tidak sah. MK pun menilai, KPU telah mengabaikan hak para pemilih untuk dapat memberikan pilihannya dalam hajatan lima tahunan tersebut. Penggunaan surat suara yang memuat gambar pasangan calon yang sudah dibatalkan kepesertaannya, berdampak pada ketidakjelasan dan kebingungan para pemilih.

”Dalam kaitan ini, telah terjadi kondisi khusus dalam pilkada kota Banjarbaru tahun 2024 di mana termohon telah abai dalam menerapkan diskresi yang mengedepankan hak konstitusional dan kepentingan para pemilih. Pilihan yang tidak diambil oleh termohon, yaitu mencetak ulang surat suara dan menunda tahapan penyelenggaraan pemilihan hingga tersedianya surat suara yang sesuai, merupakan pilihan yang tetap memiliki dasar diskresi yang kuat,” ujar Enny.

Visi dan misi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby dan Wartono dalam pemilihan kepala daerah 2024.

Tersisanya satu pasangan calon sebenarnya memenuhi kriteria suatu kondisi dan kejadian khusus yang menjadi dasar penundaan pemungutan suara demi kepentingan lebih besar, yaitu melindungi hak pemilih dalam memberikan suaranya. Kejadian khusus tersebut dapat dikategorikan sebagai bagian dari ”gangguan lainnya” seperti diatur di Pasal 120 UU No 1/2015.

Menurut Enny, MK meragukan kebenaran/kemurnian perolehan suara yang dihasilkan dalam pilkada 27 November lalu. Sebab, suara paslon nomor urut 2 sudah dicampur dikategorikan sebagai suara tidak sah dan digabung dengan suara tidak sah lainnya. Dengan demikian, total suara sah tidak dapat dikonversi menjadi suara kolom kosong. Oleh karena itu, MK memerintahkan digelarnya pemungutan suara ulang.


Kerabat Kerja

Penulis:

Susana Rita Kumalasanti
 | 

Editor:

Anita Yossihara