Bawaslu DKI Jakarta kembali mengingatkan kampanye dilarang selama masa tenang pilkada. Gerindra menegaskan surat dukungan dibuat saat masa kampanye.
26 Nov 2024 19:53 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu DKI Jakarta bakal menelusuri surat dukungan dari Prabowo Subianto untuk Ridwan Kamil-Suswono di Pemilihan Kepala Daerah Jakarta, yang beredar di masa tenang. Bawaslu kembali mengingatkan, kampanye dilarang keras selama masa tenang hingga waktu pencoblosan pilkada, 27 November 2024.
”Kami telusuri kebenaran perihal surat tersebut,” ujar anggota Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, saat ditanya soal beredarnya surat dukungan itu, Selasa (26/11/2024).
Ia pun kembali mengingatkan, kampanye dalam bentuk apa pun dilarang keras selama masa tenang pilkada hingga waktu pencoblosan pilkada, 27 November 2024. ”Semoga kita semua arif dan bijaksana menjaga integritas penyelenggaraan pilkada di Jakarta,” ujar Benny.
Pada Senin (25/11/2024) siang, Komandan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Arief Rosyid Hasan, mengunggah foto surat edaran yang mengatasnamakan Prabowo Subianto di Instagram-nya. Surat itu berisi dukungan Prabowo kepada pasangan Ridwan Kamil (RK)-Suswono di Pilkada Jakarta dan ajakan untuk memilihnya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/26/957b3f907533aa728e5f42507a1582ae-IMG_3413.jpeg)
Seperti diketahui, Presiden Prabowo kini masih menjabat Ketua Umum Partai Gerindra. Gerindra menjadi salah satu partai politik (parpol) pengusung RK-Suswono.
Pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan, meski pihak Gerindra sudah menyampaikan bahwa surat dukungan itu dibuat saat masa kampanye, orang yang menyebarkannya saat masa tenang bisa dijerat dengan pasal pidana dalam Undang-Undang (UU) Pilkada. Persisnya, hal itu diatur dalam Pasal 187 UU Pilkada.
Pasal itu menyebutkan, orang yang dengan sengaja kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan bisa dipidana paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000 atau paling banyak Rp 1 juta.
”Mereka yang secara sengaja mengedarkannya di masa tenang, jelas merupakan pelanggaran atas larangan kampanye dan bisa diproses. Membuatnya (surat dukungan) di masa kampanye, tetapi bagi setiap orang yang mengedarkannya di masa tenang, hal itu tetap merupakan pelanggaran,” jelasnya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/02/3fcc919028a55598518891b1d880b0d0-Prabowo_RK1.jpg)
Titi mengingatkan, prinsip masa tenang adalah larangan beraktivitas seperti kampanye ajakan memilih hingga pemasangan alat peraga kampanye. Dengan begitu, segala tindakan yang sengaja menyebarkan hal mengandung unsur kampanye merupakan bentuk pelanggaran dan bisa dijerat dengan pidana kampanye di luar jadwal.
Mereka yang secara sengaja mengedarkannya di masa tenang, jelas merupakan pelanggaran atas larangan kampanye dan bisa diproses.
Oleh karena itu, semua pihak seharusnya menahan diri dari berbagai tindakan yang bisa mengarah pada pelanggaran dan kontroversi yang bisa merugikan kondusivitas jelang pilkada. Cara-cara ilegal tersebut justru kontraproduktif karena memunculkan kontroversi yang merugikan pasangan calon yang didukungnya.
”Lebih baik para elite dan sukarelawan mengajak pemilih untuk menggunakan masa tenang sebagai momen refleksi untuk memantapkan pilihan dengan kembali mencermati visi, misi, dan program dari pasangan calon,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/26/383982ea-4b32-47f4-949e-2d126eccada5_jpg.jpg)
Alih-alih memanaskan suasana dengan tindakan yang memicu kontroversi dan perdebatan di tengah masyarakat, elite politik bisa saja membagikan kepada publik soal tata cara pemberian suara yang sah dan benar sehingga tidak salah ketika menggunakan hak suara.
Penelusuran Kompas, Selasa (26/11/2024) hingga pukul 17.30, menggunakan bantuan alat pencari gambar terbalik (reverse image search) Google, menemukan unggahan surat dukungan Prabowo muncul pertama kali pada Senin (25/11/2024). Gambar itu ditemukan dari akun media sosial Instagram dan pemberitaan sejumlah media.
Titi mengatakan, Bawaslu bisa mendalami soal surat dukungan dari Prabowo ke RK-Suswono, khususnya ketika tidak ada temuan surat tersebut beredar di masa kampanye. Walakin, orang yang menyebarkan bahan kampanye saat masa tenang harus dijerat sebagai tindakan kampanye di luar jadwal sekalipun orang tersebut bukan pembuat surat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/25/f64b1d73-d69f-423b-bb81-56f6724f5ea1_jpg.jpg)
Khusus menyangkut dukungan Prabowo, putusan MK nomor 52/PUU-XXII/2024 mengatur tata cara kampanye pejabat negara—termasuk individu warga yang sedang menjabat sebagai presiden. Pejabat dibolehkan berkampanye, tetapi harus melalui prosedur cuti di luar tanggungan negara dan tidak menggunakan fasilitas jabatan kecuali pengamanan.
Oleh karena itu, Bawaslu perlu komprehensif mengawasi jalannya pilkada agar tidak ada pihak-pihak ”aji mumpung” yang memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik elektoral. ”Jangan sampai ada aji mumpung memanfaatkan sela-sela jabatan untuk kampanye. Aktivitas partisan hanya bisa dilakukan saat cuti dan tanpa ada penggunaan fasilitas jabatan,” katanya.
Selain Bawaslu, masyarakat diajaknya untuk aktif mengawasi jalannya pilkada agar tidak ada celah bagi penyalahgunaan jabatan ataupun penyelewengan program pemerintahan akibat politisasi birokrasi. Di sisi lain, seharusnya ada standar etika politik yang tinggi dari setiap pejabat negara sehingga betul-betul menjamin penyelenggaraan pilkada secara demokratis.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/07/23/d60608e7-d9db-457a-a0c4-657be41d297a_jpg.jpg)
Sementara itu, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menyebut surat dukungan tersebut dibuat saat masa kampanye, bukan masa tenang pilkada. Bahkan, Muzani mengklaim penyebaran surat sudah sempat dilakukan saat masa kampanye.
Meski demikian, Muzani mengaku tidak menutup kemungkinan surat tersebut baru viral saat masa tenang.
”Enggak (disebarkan saat masa tenang) ah, kemarin-kemarin (disebarkan), eh kemarin apa kapan gitu sebelum masa tenang itu. Mungkin ya (baru tersebar di media sosial saat masa tenang),” terangnya.
Penulis:
Willy Medi Christian Nababan, Nikolaus HarbowoEditor:
A. Ponco Anggoro