Bea Cukai Sita Jutaan Batang Rokok dan Ribuan Liter Minuman Alkohol Ilegal di Sumatera Bagian Timur

Hasil penyitaan selama setahun terakhir itu berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp 23,7 miliar.

29 Okt 2025 15:55 WIB · Kriminalitas

KOMPAS/ADRIAN FAJRIANSYAH

Oleh Adrian Fajriansyah

PALEMBANG, KOMPAS — Kantor Bea Cukai Sumatera Bagian Timur menyita barang bukti 29,8 juta batang rokok ilegal dan 14.000 liter minuman alkohol ilegal dari wilayah kerjanya, meliputi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung. Hasil penyitaan selama setahun terakhir itu disebut menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp 23,7 miliar.

”Ini adalah bagian dari tugas pelindungan masyarakat yang dilakukan dengan pengawasan dan penegakan aturan. Tujuannya untuk menjaga ruang hidup masyarakat dari ancaman yang bisa merugikan dan membahayakan perekonomian maupun kesehatan,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur Agus Yulianto dalam konferensi pers di Palembang, Rabu (29/10/2025).

Agus mengatakan, semua barang bukti itu disita dari 640 penindakan kasus di bidang cukai selama Oktober 2024-September 2025. Modus operandinya antara lain tidak ada pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, dan penggunaan pita cukai yang tidak diperuntukkan untuk kasus rokok ilegal. Untuk kasus minuman alkohol ilegal, peredaran atau penjualannya dilakukan di tempat yang dilarang.

Semua kasus itu terungkap dari upaya memutus mata rantai peredaran dan penjualan barang-barang ilegal tersebut, meliputi razia terhadap kendaraan pendistribusinya di wilayah darat ataupun perairan. Selain itu, dilakukan razia dan penindakan di warung-warung alias operasi pasar.

”Barang-barang ilegal itu berasal dari dalam ataupun luar negeri. Contohnya rokok ilegal. Di dalam negeri, produksinya banyak dilakukan di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur sebelum dipasarkan ke Sumatera. Sebaliknya, ada pula rokok impor ilegal yang didatangkan ke Sumatera melalui jalur perairan,” kata Agus.

Sejauh ini, empat kasus yang berkaitan dengan rokok ilegal telah diproses hukum. Bahkan, tiga kasus di antaranya sudah dinyatakan P-21 oleh kejaksaan setempat. ”Selain di bidang cukai, kami pun melakukan penindakan di bidang lain, seperti 44 kasus narkotika dengan nilai barang bukti mencapai Rp 356,8 miliar. Hanya saja, kasus narkotika diserahkan ke kepolisian ataupun BNN (Badan Narkotika Nasional),” kata Agus.

Acara pemusnahan barang bukit hasil penindakan selama periode Oktober 2024-September 2025 oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur di Palembang, Sumsel, Rabu (29/10/2025). Barang bukti yang dimusnakan, meliputi 12,9 juta batang rokok ilegal, 1.000-an liter minuman alkohol ilegal, dan barang ilegal lainnya. Pemusnahan itu dilakukan serentak di tiga lokasi berbeda, yakni dua lokasi di Palembang dan satu lokasi di Belitung.

Adapun sebagian dari barang bukti rokok ilegal dan minuman alkohol ilegal itu dimusnahkan secara serentak di tiga tempat berbeda, yakni dua lokasi di Palembang dan satu lokasi di Belitung. Jumlah barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 12,9 juta batang rokok, 1.000-an liter minuman alkohol, dan barang lain yang tidak boleh atau tidak seharusnya beredar di masyarakat.

Gubernur Sumsel Herman Deru menuturkan, Sumatera bagian timur memiliki akses pintu masuk yang sangat luas dari wilayah darat ataupun perairan. Sumsel misalnya, luas daratannya saja mencapai 91.592 kilometer persegi, sedangkan perairannya menghubungkan laut dan jaringan ribuan anak sungai. Kondisi geografis itu membuat Sumsel menjadi wilayah yang rentan terhadap penyelundupan barang-barang ilegal, seperti rokok ilegal dan minuman alkohol ilegal.

Quote

Kita tidak boleh lengah. Pengawasan dan penindakan hukum secara tegas harus terus dilakukan secara berkelanjutan.

Oleh karena itu, pencegahan peredaran barang-barang ilegal di Sumatera bagian timur tidak bisa hanya mengandalkan salah satu pihak atau instansi saja, seperti pihak bea cukai. Upaya itu harus dilakukan secara bersama-sama lintas instansi terkait, termasuk melibatkan kepolisian, TNI, kejaksaan, dan pengadilan.

”Kita tidak boleh lengah. Pengawasan dan penindakan hukum secara tegas harus terus dilakukan secara berkelanjutan. Sebab, peredaran barang-barang ilegal itu sangat berbahaya. Bukan hanya merugikan perekonomian, barang-barang itu pun mengancam kesehatan dan moral masyarakat, khususnya bagi generasi muda,” ujar Herman.  


Kerabat Kerja

Penulis:

Adrian Fajriansyah
 | 

Editor:

Mukhamad Kurniawan
 | 

Penyelaras Bahasa:

Amin Iskandar