Ada beberapa perbedaan pada surat suara di Pilkada 2024 dari Pemilu 2024. Apa sajakah itu?
21 Nov 2024 09:00 WIB · Politik & Hukum
Saat pemungutan suara di Pemilihan Kepala Daerah 2024 atau Pilkada 2024 mendatang, pemilih di hampir semua daerah akan mendapatkan dua jenis surat suara. Satu surat suara untuk pemilihan bupati/wali kota dan satu surat suara untuk pemilihan gubernur.
Surat suara yang didapatkan pemilih saat Pilkada 2024 juga lebih sedikit dibandingkan saat Pemilihan Umum 2024 (Pemilu 2024) lalu yang mencapai lima jenis surat suara. Bentuk dan ukuran surat suara untuk Pilkada 2024 pun berbeda dari surat suara Pemilu 2024. Lantas, apa saja perbedaannya?
Pemilih yang akan menyalurkan suaranya untuk pemilihan kepala daerah di tempat pemungutan suara (TPS) pada 27 November mendatang akan mendapatkan surat suara dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Mayoritas pemilih bakal diberikan dua jenis surat suara, yakni surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta surat suara untuk pemilihan bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota.
Hanya pemilih di DKI Jakarta dan DI Yogyakarta yang akan mendapatkan satu jenis surat suara. Sebab, pilkada di Jakarta hanya akan memilih gubernur dan wakil gubernur. Adapun pemilih di Yogyakarta hanya akan mencoblos surat suara untuk pemilihan bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur tidak ditentukan melalui pilkada, melainkan lewat proses pengukuhan.
Meskipun jumlah surat suara yang diterima dapat berbeda, format desain surat suara untuk seluruh daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2024 tetap sama. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahkan telah menetapkan desain surat suara dan desain alat bantu tunanetra dalam Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/04/c00ab72f-7502-4b29-ad5b-284ae3fa0dd5_jpg.jpg)
Keputusan KPU tersebut mengatur desain surat suara untuk pilkada, mulai dari pemilihan bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota, dan gubernur/wakil gubernur. Desain surat suara yang diatur meliputi ukuran, jenis kertas, pengaman surat suara, format desain surat suara, hingga posisi lipatan.
Pada pemungutan suara Pilkada 2024 yang digelar serentak di 545 daerah, setiap lembar surat suara terdapat gambar calon kepala dan wakil kepala daerah.
Hal berbeda lainnya adalah surat suara untuk pilkada berbentuk lembaran persegi empat yang dicetak dalam dua muka.
Sebaliknya, pada Pemilu 2024, surat suara yang terdapat gambar hanya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Adapun surat suara untuk pemilihan anggota legislatif di tingkat DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hanya memuat tanda gambar partai politik beserta nama-nama calon anggota legislatif.
Hal berbeda lainnya adalah surat suara untuk pilkada berbentuk lembaran persegi empat yang dicetak dalam dua muka. Pada lembar bagian dalam, pada sisi atas memuat tulisan jenis pemilihan, logo KPU, dan logo pemerintah daerah. Bagian bawah memuat kolom pasangan calon kepala daerah, nomor urut, dan foto pasangan calon.
Kemudian pada sisi luar surat suara menampilkan sampul yang memuat beberapa informasi tentang surat suara. Informasi ini diisi dan ditandatangani oleh KPPS yang bertugas di TPS setempat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/23/3a40f1fc-e900-4212-b929-43844bc67838_jpg.jpg)
Sama seperti di pemilu, sampul surat suara di pilkada juga diberikan warna yang berbeda-beda untuk memudahkan pemilih. Warna yang dipilih pun berbeda-beda tiap tingkatan, bahkan tak ada warna yang sama dengan surat suara untuk pemilu.
Surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur ditandai dengan sampul merah marun dengan tulisan putih. Sementara itu, surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati berwarna biru muda dengan tulisan hitam. Adapun surat suara bersampul hijau toska dengan tulisan putih untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Untuk ukuran surat suara Pilkada 2024 di satu daerah dengan daerah lain dapat berbeda. Hal itu dipengaruhi oleh jumlah pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah yang berkontestasi.
KPU telah menentukan bentuk desain surat suara yang memuat dari calon tunggal hingga delapan pasangan calon. Jumlah kandidat itu memengaruhi ukuran kertas suara karena semakin banyak kandidat berakibat pada semakin besar surat suara.
Mantan Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, desain surat suara untuk pilkada tak pernah berubah sejak Indonesia melaksanakan pilkada langsung pertama kali pada 2005. Kalaupun ada yang berubah, hanya soal ukuran kertas surat suara. Namun, perbedaannya sangat kecil.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/23/27ad6927-71d8-4553-a6c3-30527cd779a8_jpg.jpg)
Sebagai contoh, surat suara untuk dua pasangan calon di Pilkada 2024 berukuran 18 cm x 23 cm. Adapun saat Pilkada 2015, ukuran surat suara dengan desain yang sama berukuran 18 cm x 27 cm.
”Jadi yang berubah tiap periode hanyalah ukurannya. Misalnya, tahun ini ada dua pasangan calon, tetapi di pilkada lalu ada empat pasangan calon,” tuturnya.
Dengan demikian, lanjut Arief, pemilih di pilkada tidak akan kesulitan mengenali kandidat di surat suara. Sebab format desain surat suara tidak pernah berubah. Bahkan saat cara memberikan suara berubah dari mencoblos menjadi mencontreng di Pemilu 2009, pemberian suara di pilkada tetap dengan mencoblos.
Pemilih di pilkada tidak akan kesulitan mengenali kandidat di surat suara. Sebab, format desain surat suara tidak pernah berubah.
Satu-satunya desain surat suara yang pernah berubah hanyalah surat suara untuk calon tunggal. Pada Pilkada 2015 saat pertama kali muncul calon tunggal, desain surat suara menggunakan model plebisit.
Desain surat suara dengan model plebisit itu memuat satu kolom foto pasangan calon kepala daerah di bagian atas. Sementara di bagian bawah, terdapat dua kolom berisi tulisan ”setuju” dan ”tidak setuju” dengan calon tunggal yang ada.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/20/b2792926069d43bbdea8b363ef9845ee-IMG_0634.jpeg)
Desain tersebut hanya digunakan satu kali karena sejak Pilkada 2017, desain surat suara untuk calon tunggal berubah. Surat suara di daerah dengan calon tunggal hanya memuat dua kolom, yakni satu kolom berisi gambar pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah, dan satu lagi memuat kolom kosong. Desain tersebut masih digunakan untuk Pilkada 2024.
Namun mulai Pilkada 2029, Mahkamah Konstitusi meminta desain surat suara untuk calon tunggal dikembalikan menjadi model plebisit, seperti di Pilkada 2015. Perubahan desain surat suara calon tunggal itu merupakan perintah MK dalam putusan perkara Nomor 126/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (14/11/2024).
Menurut Mahkamah, desain surat suara pilkada di daerah calon tunggal seperti saat ini tidak memuat narasi yang utuh dan komprehensif dalam penyajian suatu pilihan. Sebab, keterangan coblos pada foto pasangan calon atau kolom kosong tidak bergambar tak dilengkapi dengan narasi yang menggambarkan implikasi dari pilihan masing-masing.
Hal ini akan menimbulkan mispersepsi bagi pembaca narasi keterangan tersebut, khususnya bagi pemilih tertentu. Pasalnya, tidak semua pemilih mengerti bahwa kolom kosong merupakan sebuah tempat untuk menyatakan pilihan tidak setuju terhadap satu-satunya pasangan calon kepala daerah yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/17/535b8f55-e680-4357-8ddc-2bb3ff0b1b6e_jpg.jpg)
Mahkamah menilai, kondisi tersebut secara langsung akan berdampak pada pemilih dalam mengambil keputusan. Karena tidak semua pemilih mengerti bahwa kolom kosong merupakan tempat untuk menyatakan pilihan ”tidak setuju” terhadap pasangan calon tunggal tersebut.
Tidak semua pemilih mengerti bahwa kolom kosong merupakan tempat untuk menyatakan pilihan ”tidak setuju”.
Dalam hal ini, yang lebih diuntungkan adalah pilihan yang lebih banyak memuat informasi seperti pilihan kolom yang memuat foto pasangan calon, lengkap dengan nama calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Desain seperti ini cenderung lebih menarik perhatian pemilih. Sementara kolom kosong muncul tanpa penjelasan yang memadai karena desain surat suara nyaris tidak memuat informasi untuk memilih kolom kosong.
”Dalam batas penalaran yang wajar, desain surat suara tersebut tidak memberikan keseimbangan dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang demokratis dan jauh dari asas-asas pemilu,” ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan putusan MK.
Penulis:
Iqbal BasyariEditor:
Madina Nusrat