Perubahan batas harga minimum saham membuat fokus penilaian saham pada kondisi fundamentalnya.
26 Sep 2026 14:48 WIB · Ekonomi & Bisnis
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
JAKARTA, KOMPAS — Bursa Efek Indonesia secara resmi mengumumkan penyesuaian regulasi terkait Papan Pemantauan Khusus. Mulai Senin (28/9/2026), empat kriteria utama keberadaan efek bersifat ekuitas dalam Papan Pemantauan Khusus dicabut seiring dimulainya penerapan harga saham minimum Rp 1 di pasar.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengonfirmasi informasi yang tertuang dalam Pengumuman Bursa No Peng-UK-00042/BEI.PLP/09-2026 pada Jumat (25/9/2026) malam.
”Kami baru menerima surat persetujuan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sehingga perubahan peraturan dapat kami berlakukan,” katanya dalam keterangan kepada media, dikutip pada Sabtu (26/9/2026).
Berdasarkan ketentuan Peraturan Bursa Nomor I-X yang baru, ada empat kriteria yang dicabut dari 11 kriteria saham dalam Papan Pemantauan Khusus atau yang sering disebut saham Full Call Auction (FCA).
Papan Pemantauan Khusus adalah papan pencatatan khusus di BEI yang memuat saham-saham dengan kondisi keuangan, operasionalisasi, atau likuiditas tertentu yang memerlukan perhatian lebih dari investor.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/09/25/2001de7344c5e4e0457ca57012fc486f-20260925_115009.jpg)
Empat kriteria yang dicabut itu adalah kriteria 1 terkait harga rata-rata saham di pasar reguler dan/atau periodic call auction kurang dari Rp 51 serta likuiditas rendah. Saham dengan likuiditas rendah dilihat dari rata-rata nilai perdagangan kurang dari Rp 5.000.000 dan volume kurang dari 10.000 saham selama tiga bulan terakhir.
Kemudian, kriteria 6 terkait tidak dipenuhinya persyaratan free float sebagaimana diatur dalam Peraturan I-A dan I-V dihapus. Selanjutnya, kriteria 7 menyasar saham likuiditas rendah dengan rata-rata nilai transaksi harian kurang dari Rp 5.000.000 dan volume kurang dari 10.000 saham selama tiga bulan terakhir di pasar reguler/periodic call auction.
Terakhir, kriteria 10 tentang penghentian sementara atau suspensi perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan. Penghapusan kriteria likuiditas ini sejalan dengan kebijakan baru yang mengizinkan saham diperdagangkan di pasar reguler hingga harga terendah Rp 1 per saham.
Sejak keluarnya aturan ini, 92 saham akan keluar dari Papan Pemantauan Khusus akibat penghapusan empat kriteria tersebut mulai 28 September 2026.
Beberapa contoh emiten yang mengalami penyesuaian kriteria antara lain saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), saham perusahaan tekstil pailit yang kini hanya terjerat kriteria 5 dan 8 terkait ekuitas negatif dan kondisi pailit.
Kemudian, saham PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) yang keluar dari kriteria 1, tetap dipantau berdasarkan kriteria 5 terkait ekuitas negatif. Saham PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) lepas dari kriteria 1, tetapi tetap dipantau berdasarkan kriteria 5.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/09/26/a1b620e929a5ca50712cfeb4fdcedc66-Screenshot_20260926_125147_RTI_Business.jpg)
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia sekaligus pengamat pasar modal Budi Frensidy menilai, penghapusan kriteria saham dalam pemantauan khusus ini berkaitan dengan penerapan batas minimum saham Rp 1 yang akan segera berlaku.
”Kriteria 1 memang menjadi kurang relevan setelah floor price Rp 50 dihapus. Kalau saham secara resmi boleh diperdagangkan sampai Rp 1, maka harga di bawah Rp 51 tidak semestinya dengan sendirinya menjadi alasan sebuah saham masuk FCA,” katanya kepada Kompas, Sabtu.
Selebihnya, Budi menilai ini merupakan evaluasi yang lebih luas terhadap efektivitas FCA. Kriteria 6, 7, dan 10 yang dihapus dinilai lebih bersifat teknis daripada mencerminkan persoalan fundamental perusahaan. Penerapan aturan Papan Pemantauan Khusus (FCA) ini pada beberapa kriteria dinilai tidak selalu memperbaiki likuiditas.
”Bagi saham yang keluar dari FCA, keuntungan utamanya adalah mekanisme perdagangan menjadi lebih normal dan fleksibel. Transaksi dapat berlangsung lebih kontinu sehingga secara teori peluang terbentuknya likuiditas dan price discovery yang lebih baik menjadi lebih besar,” tuturnya.
Meski demikian, ia mencatat, keluar dari FCA bukan berarti fundamental saham tersebut otomatis membaik atau risikonya hilang. Saham dengan likuiditas rendah tetap dapat memiliki risiko volatilitas dan manipulasi harga yang lebih tinggi.
Pengawasan transaksi dinilai tetap penting. Masalah free float atau kepatuhan pencatatan sebaiknya ditangani melalui aturan pencatatan saham dan penegakan aturan, bukan semata-mata melalui mekanisme FCA. ”Jadi, menurut saya, arah kebijakannya adalah memisahkan antara risiko fundamental dan persoalan teknis perdagangan,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/09/25/f93917a234c4366d8ddc34412d960f04-20260925_122655.jpg)
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy, dalam keterangannya, menjelaskan, perubahan aturan ini merupakan bagian dari perbaikan berkelanjutan yang mempertimbangkan hasil pemantauan pascaimplementasi Papan Pemantauan Khusus (FCA) secara menyeluruh dan penyelarasan dengan kebijakan Bursa lainnya yang telah berkembang sejak 2024.
"Penyesuaian dilakukan untuk memastikan kriteria penempatan Papan Pemantauan Khusus tetap relevan dengan kondisi dan dinamika pasar saat ini, termasuk menyelaraskan dengan kebijakan reformasi transparansi bursa, ketentuan terkait harga, likuiditas, free float, dan aktivitas perdagangan," ucapnya.
Melalui penyempurnaan ini, BEI juga ingin lebih memfokuskan Papan Pemantauan Khusus pada kondisi fundamental yang perlu menjadi perhatian investor. Oleh karena itu, kriteria yang berkaitan dengan kondisi fundamental perusahaan tetap dipertahankan.
"Sementara, penyesuaian atau penghapusan pada ketentuan likuiditas ditujukan untuk membentuk price discovery yang lebih baik atas saham yang diperdagangkan di BEI," katanya.
Setelah ini, perdagangan saham yang masuk ke FCA juga akan dilengkapi dengan penerapan Non-Cancellation Period. Ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pembentukan harga dengan mengurangi perubahan maupun pembatalan pesanan menjelang proses pembentukan harga.
"Perubahan ini ditujukan agar ketentuan dan mekanisme Papan Pemantauan Khusus tetap efektif dan relevan dengan perkembangan pasar, dengan meningkatkan price discovery dan tetap mempertahankan fungsi utamanya sebagai bentuk perlindungan investor," kata Irvan.
Penulis:
Erika KurniaEditor:
Agnes TheodoraPenyelaras Bahasa:
Priskilia Bintang Cornelia Sitompul