Bekas Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara

Hakim menilai Antonius Kosasih terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan investasi fiktif yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1 triliun.

06 Okt 2025 20:57 WIB · Politik & Hukum

Oleh Denty Piawai Nastitie

JAKARTA, KOMPAS — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada bekas Direktur Investasi PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Hakim menilai perbuatan terdakwa telah menggores rasa keadilan masyarakat karena merugikan dana pensiun aparatur sipil negara dalam kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen.

Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang pembacaan putusan menyatakan, bekas Direktur PT Taspen, Antonius Nikolaos Stephanus Kosasih terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus dugaan investasi fiktif yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1 triliun.

”Menyatakan terdakwa Antonius Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana disebutkan dalam dakwaan pertama penuntut umum,” kata Hakim Purwanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/10/2025).

Selain pidana badan, Kosasih juga dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta. Apabila tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Selain itu, majelis hakim turut menghukum Kosasih membayar uang pengganti sebesar Rp 29,15 miliar serta sejumlah mata uang asing, antara lain 127.057 dollar Amerika Serikat, 283.202 dollar Singapura, dan 10.000 euro.

Suasana saat digelar sidang putusan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (kanan) dan Ekiawan Heri Primaryanto  di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/10/2025). Dalam sidang ini majelis hakim membacakan vonis sekaligus terhadap dua terdakwa, yaitu bekas Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih alias ANS Kosasih; dan bekas Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Antonius NS Kosasih divonis penjara selama 10 tahun dan terdakwa Ekiawan divonis 9 tahun penjara. Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut keduanya dengan hukuman penjara 10 tahun. Selain dituntut 10 tahun, terdakwa ANS Kosasih juga diberi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 29,15 miliar ditambah  127.057 Dolar AS,  283.002 Dolar Singapura, 10 ribu Euro,  1.470 Baht, 30 Poundsterling, 128 ribu Yen, 500 dolar Hongkong, dan 1,26 juta Won. Sedangkan terdakwa Ekiawan dalam tuntutan jaksa ditambah denda sebesar 253,66 dolar AS. Kasus dugaan korupsi berupa investasi fiktif PT Taspen ini merugikan negara sebesar Rp 1 triliun. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
6-10-2025

”Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Kosasih akan disita jaksa untuk dilelang. Bila hasil lelang tidak mencukupi, ia akan dijatuhi pidana tambahan berupa penjara 3 tahun,” ujar hakim.

Hakim menyebut perbuatan terdakwa telah merugikan dana tunjangan hari tua yang bersumber dari iuran wajib 4,8 juta aparatur sipil negara (ASN). Iuran itu dipotong langsung sebesar 3,25 persen dari gaji bulanan mereka, yang seharusnya menjadi jaminan hari tua dan perlindungan finansial bagi para pegawai serta keluarganya.

”Perbuatan terdakwa telah merugikan dana program tabungan hari tua yang merupakan hak para ASN. Mereka adalah abdi negara yang bekerja dengan gaji terbatas, mendapat jaminan finansial yang layak di hari tua,” ujar hakim.

Selain itu, hakim menilai kompleksitas modus operandi dengan skema berlapis, melibatkan banyak pihak, serta menggunakan transaksi terstruktur menunjukkan tingkat kesengajaan yang tinggi. Apalagi, keuntungan pribadi yang diperoleh Kosasih mencapai puluhan miliar rupiah, sangat tidak proporsional dengan kerugian yang ditimbulkan terhadap negara dan publik.

Adapun terkait terdakwa lainnya, yakni Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, majelis hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepadanya. Selain pidana badan, Ekiawan dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Terdakwa kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (kanan) dan Ekiawan Heri Primaryanto menanti dimulainya sidang putusan yang menjerat mereka di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/10/2025). Dalam sidang ini majelis hakim membacakan vonis sekaligus terhadap dua terdakwa, yaitu bekas Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih alias ANS Kosasih; dan bekas Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Antonius NS Kosasih divonis penjara selama 10 tahun dan terdakwa Ekiawan divonis 9 tahun penjara. Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut keduanya dengan hukuman penjara 10 tahun. Selain dituntut 10 tahun, terdakwa ANS Kosasih juga diberi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 29,15 miliar ditambah  127.057 Dolar AS,  283.002 Dolar Singapura, 10 ribu Euro,  1.470 Baht, 30 Poundsterling, 128 ribu Yen, 500 dolar Hongkong, dan 1,26 juta Won. Sedangkan terdakwa Ekiawan dalam tuntutan jaksa ditambah denda sebesar 253,66 dolar AS. Kasus dugaan korupsi berupa investasi fiktif PT Taspen ini merugikan negara sebesar Rp 1 triliun. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
6-10-2025

Majelis hakim juga menghukum Ekiawan membayar uang pengganti sebesar 253.660 dollar AS. Ia memiliki waktu satu bulan untuk membayar uang pengganti sejak putusan berkekuatan hukum tetap atau apabila tidak dapat memenuhi maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut.

Tanpa analisis investasi 

Saat memimpin PT Taspen, Kosasih disebut menginvestasikan uang perusahaan pada reksa dana I-Next G2 untuk mengeluarkan sukuk ijarah TPS Food 2 tahun 2016—Sukuk SIA-ISA 02. Perbuatan tersebut dilakukan tanpa dukungan rekomendasi hasil analisis investasi yang semestinya. Akibatnya, terjadi gagal bayar dari portofolio PT Taspen.

Selain itu, Kosasih disebut merevisi dan menyetujui peraturan direksi mengenai kebijakan investasi PT Taspen. Revisi tersebut secara spesifik mengatur mekanisme konversi hasil investasi untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi pada reksa dana I-Next G2. Dalam proses ini, Ekiawan Heri Primaryanto turut serta dalam pengelolaan investasi reksa dana I-Next G2 secara tidak profesional.

Dalam pertimbangannya, majelis menyoroti bahwa Antonius mengambil keputusan investasi tanpa adanya kajian mendalam dari divisi analisis. Akibat perbuatan Antonius Kosasih dan Ekiawan timbul kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun  berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Seorang jaksa saat menanti hakim tiba dan memulai sidang putusan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/10/2025). Dalam sidang ini majelis hakim membacakan vonis sekaligus terhadap dua terdakwa, yaitu bekas Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih alias ANS Kosasih; dan bekas Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Antonius NS Kosasih divonis penjara selama 10 tahun dan terdakwa Ekiawan divonis 9 tahun penjara. Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut keduanya dengan hukuman penjara 10 tahun. Selain dituntut 10 tahun, terdakwa ANS Kosasih juga diberi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 29,15 miliar ditambah  127.057 Dolar AS,  283.002 Dolar Singapura, 10 ribu Euro,  1.470 Baht, 30 Poundsterling, 128 ribu Yen, 500 dolar Hongkong, dan 1,26 juta Won. Sedangkan terdakwa Ekiawan dalam tuntutan jaksa ditambah denda sebesar 253,66 dolar AS. Kasus dugaan korupsi berupa investasi fiktif PT Taspen ini merugikan negara sebesar Rp 1 triliun. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
6-10-2025

Dalam persidangan, majelis hakim juga menolak seluruh nota pembelaan (pleidoi) Kosasih. Salah satu argumen utama dalam pleidoi Antonius adalah bahwa dirinya belum sah dan definitif menjabat sebagai direktur investasi PT Taspen ketika keputusan investasi itu diambil.

Namun, majelis hakim menilai dalil itu tidak dapat diterima. ”Berdasarkan keputusan Menteri BUMN, terdakwa sudah diangkat sebagai Direktur PT Taspen. Pengangkatan tersebut sudah cukup untuk menjalankan operasional perusahaan, meskipun persetujuan OJK dan penutupan RUPS baru dilakukan belakangan,” ujar hakim.

Hakim menegaskan, justru karena statusnya belum definitif, seharusnya Antonius tidak mengambil keputusan investasi yang berisiko besar. Keputusan konversi investasi dilakukan secara terburu-buru, tanpa analisis yang memadai, serta bertentangan dengan prinsip kehati-hatian.

”Terdakwa seharusnya lebih berhati-hati dan tidak terburu-buru mengambil keputusan yang berisiko tinggi bagi peserta peserta tunjangan hari tua,” ujar hakim.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis menilai Kosasih yang kala itu menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen justru menyalahgunakan kewenangan yang seharusnya dijalankan dengan prinsip kehati-hatian. Ia juga tidak berinisiatif mengembalikan kerugian negara secara sukarela. Adapun hal yang meringankan, terdakwa Kosasih belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta memiliki tanggungan keluarga.


Kerabat Kerja

Penulis:

Denty Piawai Nastitie
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase