Hakim menilai Antonius Kosasih terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan investasi fiktif yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1 triliun.
06 Okt 2025 20:57 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada bekas Direktur Investasi PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Hakim menilai perbuatan terdakwa telah menggores rasa keadilan masyarakat karena merugikan dana pensiun aparatur sipil negara dalam kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen.
Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang pembacaan putusan menyatakan, bekas Direktur PT Taspen, Antonius Nikolaos Stephanus Kosasih terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus dugaan investasi fiktif yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1 triliun.
”Menyatakan terdakwa Antonius Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana disebutkan dalam dakwaan pertama penuntut umum,” kata Hakim Purwanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/10/2025).
Selain pidana badan, Kosasih juga dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta. Apabila tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Selain itu, majelis hakim turut menghukum Kosasih membayar uang pengganti sebesar Rp 29,15 miliar serta sejumlah mata uang asing, antara lain 127.057 dollar Amerika Serikat, 283.202 dollar Singapura, dan 10.000 euro.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/06/fa1628fe69bfdc00298d08df78959573-20251006ron27.jpg)
”Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Kosasih akan disita jaksa untuk dilelang. Bila hasil lelang tidak mencukupi, ia akan dijatuhi pidana tambahan berupa penjara 3 tahun,” ujar hakim.
Hakim menyebut perbuatan terdakwa telah merugikan dana tunjangan hari tua yang bersumber dari iuran wajib 4,8 juta aparatur sipil negara (ASN). Iuran itu dipotong langsung sebesar 3,25 persen dari gaji bulanan mereka, yang seharusnya menjadi jaminan hari tua dan perlindungan finansial bagi para pegawai serta keluarganya.
”Perbuatan terdakwa telah merugikan dana program tabungan hari tua yang merupakan hak para ASN. Mereka adalah abdi negara yang bekerja dengan gaji terbatas, mendapat jaminan finansial yang layak di hari tua,” ujar hakim.
Selain itu, hakim menilai kompleksitas modus operandi dengan skema berlapis, melibatkan banyak pihak, serta menggunakan transaksi terstruktur menunjukkan tingkat kesengajaan yang tinggi. Apalagi, keuntungan pribadi yang diperoleh Kosasih mencapai puluhan miliar rupiah, sangat tidak proporsional dengan kerugian yang ditimbulkan terhadap negara dan publik.
Adapun terkait terdakwa lainnya, yakni Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, majelis hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepadanya. Selain pidana badan, Ekiawan dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/06/129b929374e36f09f4e1f5b060587b14-20251006ron23.jpg)
Majelis hakim juga menghukum Ekiawan membayar uang pengganti sebesar 253.660 dollar AS. Ia memiliki waktu satu bulan untuk membayar uang pengganti sejak putusan berkekuatan hukum tetap atau apabila tidak dapat memenuhi maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut.
Tanpa analisis investasi
Saat memimpin PT Taspen, Kosasih disebut menginvestasikan uang perusahaan pada reksa dana I-Next G2 untuk mengeluarkan sukuk ijarah TPS Food 2 tahun 2016—Sukuk SIA-ISA 02. Perbuatan tersebut dilakukan tanpa dukungan rekomendasi hasil analisis investasi yang semestinya. Akibatnya, terjadi gagal bayar dari portofolio PT Taspen.
Selain itu, Kosasih disebut merevisi dan menyetujui peraturan direksi mengenai kebijakan investasi PT Taspen. Revisi tersebut secara spesifik mengatur mekanisme konversi hasil investasi untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi pada reksa dana I-Next G2. Dalam proses ini, Ekiawan Heri Primaryanto turut serta dalam pengelolaan investasi reksa dana I-Next G2 secara tidak profesional.
Dalam pertimbangannya, majelis menyoroti bahwa Antonius mengambil keputusan investasi tanpa adanya kajian mendalam dari divisi analisis. Akibat perbuatan Antonius Kosasih dan Ekiawan timbul kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/06/f64b35644f54695f404ff5ec62816315-20251006ron25.jpg)
Dalam persidangan, majelis hakim juga menolak seluruh nota pembelaan (pleidoi) Kosasih. Salah satu argumen utama dalam pleidoi Antonius adalah bahwa dirinya belum sah dan definitif menjabat sebagai direktur investasi PT Taspen ketika keputusan investasi itu diambil.
Namun, majelis hakim menilai dalil itu tidak dapat diterima. ”Berdasarkan keputusan Menteri BUMN, terdakwa sudah diangkat sebagai Direktur PT Taspen. Pengangkatan tersebut sudah cukup untuk menjalankan operasional perusahaan, meskipun persetujuan OJK dan penutupan RUPS baru dilakukan belakangan,” ujar hakim.
Hakim menegaskan, justru karena statusnya belum definitif, seharusnya Antonius tidak mengambil keputusan investasi yang berisiko besar. Keputusan konversi investasi dilakukan secara terburu-buru, tanpa analisis yang memadai, serta bertentangan dengan prinsip kehati-hatian.
”Terdakwa seharusnya lebih berhati-hati dan tidak terburu-buru mengambil keputusan yang berisiko tinggi bagi peserta peserta tunjangan hari tua,” ujar hakim.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis menilai Kosasih yang kala itu menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen justru menyalahgunakan kewenangan yang seharusnya dijalankan dengan prinsip kehati-hatian. Ia juga tidak berinisiatif mengembalikan kerugian negara secara sukarela. Adapun hal yang meringankan, terdakwa Kosasih belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta memiliki tanggungan keluarga.
Penulis:
Denty Piawai NastitieEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase