Immanuel menyampaikan penyesalan mendalam dan mengakui kesalahannya karena gagal menjaga amanah sebagai pejabat publik dengan hati-hati.
25 Mei 2026 18:53 WIB · Politik & Hukum
Kompas/Willy Medi Christian Nababan
JAKARTA, KOMPAS — Bekas Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026). Pria yang akrab disapa Noel itu menyampaikan penyesalan mendalam dan mengakui kesalahannya karena gagal menjaga amanah sebagai pejabat publik dengan hati-hati.
”Saya salah. Saya mengakui salah. Saya menyesal,” kata Immanuel di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana.
Noel menyampaikan, penyesalannya ditujukan pada kelalaiannya dalam menjaga relasi dan lingkungan jabatannya sehingga menimbulkan persoalan hukum. Ia pun menegaskan pengakuannya bukan atas dakwaan pemerasan atau suap. Apalagi, perkara itu telah melukai kepercayaan masyarakat, keluarga, dan para pekerja yang selama ini menaruh harapan padanya.
Dalam pleidoinya yang berjudul ”Membela Buruh yang Diperas Pengusaha Hitam, Malah Dituduh secara Keji Memeras Pengusaha”, Noel merasa menjadi korban framing dari institusi tertentu. Padahal, selama menjabat, ia mengeklaim telah gigih membela pekerja dari tekanan pengusaha hitam yang kerap menahan ijazah, menunda upah, dan mempermainkan pesangon.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/05/25/65b36b25a9f6a591691114f57df76ea7-IMG_20260525_112449.jpg)
Ia juga membeberkan rekam jejak yang ia anggap sebagai warisannya dalam perlindungan pekerja. Dalam kurun waktu dua minggu masa jabatannya, ia mengeklaim berhasil menerbitkan dua surat edaran krusial, yakni larangan penahanan ijazah oleh pemberi kerja, serta penghapusan syarat kerja diskriminatif seperti batas usia dan keharusan berpenampilan menarik.
Kebijakan memberantas praktik penahanan ijazah tersebut, menurut Noel, bahkan berdampak ke hal personalnya. Ia mengaku dilarang terbang oleh maskapai penerbangan Lion Air setelah melakukan inspeksi mendadak terkait penahanan dokumen pekerja di lingkungan Lion Group.
Saya salah. Saya mengakui salah. Saya menyesal.
Selain itu, ia pun mengklaim telah menyelamatkan uang buruh di satu industri penerbangan mencapai Rp 400 miliar. Angka itu berasal dari Rp 40 juta per ijazah dengan jumlah pekerja yang terdampak sebanyak 10.000 orang.
Sementara itu, dalam nota pembelaan hukum setebal kurang lebih 150 halaman yang berjudul ”Aktivis Pembela Buruh yang Berada pada Tempat dan Waktu yang Salah”, tim advokat menilai, konstruksi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) penuh kejanggalan. Sebab, kliennya masuk ke dalam pusaran birokrasi korup yang dikendalikan oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Binwasnaker.
Oknum yang menguasai 10 dari 13 bidang di direktorat tersebut dikenal di kalangan Perusahaan Jasa K3 (PJK3) dengan sebutan ”Madu” (Mata Duitan) atau sosok ”Sultan” atau Irvian Bobby Mahendro, terdakwa lainnya.
”Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang berniat memperjuangkan keadilan bagi buruh, justru terseret dalam permainan yang dikendalikan oleh ASN yang bergelar sultan,” tutur perwakilan advokat Immanuel Ebenezer.
Berdasarkan fakta persidangan, lanjut tim advokat, praktik pungutan suap K3 sudah terjadi sejak tahun 2012 dan berakhir pada September 2024. Hal itu dinilai mustahil melibatkan Immanuel yang baru menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada 22 Oktober 2024.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/04/20/243d68bee8aaf140a7b3087aeac65d4b-47301.jpg)
Pihak advokat juga mengecam keras penggunaan terminologi operasi tangkap tangan (OTT) oleh aparat penegak hukum pada 21 Agustus 2025. Saat itu, Immanuel ditangkap ketika sedang beristirahat di rumahnya, jauh setelah dugaan tindak pidana itu diklaim telah berhenti.
”Bagaimana mungkin? Peristiwa suap-menyuap uang nonteknis yang terjadi sejak tahun 2012 dan berhenti pada September 2024, jauh sebelum terdakwa menjabat wakil menteri, dilakukan penangkapan dengan prosedur seolah-olah tertangkap tangan atau OTT,” tambahnya.
Selain itu, pihak advokat mengkritik surat tuntutan yang dibacakan JPU. Dari 846 halaman surat tuntutan, hanya 12 halaman yang mengulas peran Immanuel. JPU dinilai mengabaikan fakta persidangan dan hanya memindahkan isi berita acara pemeriksaan (BAP).
”Fakta persidangan di dalam surat tuntutan penuntut umum ternyata hanya menyalin dari berita acara pemeriksaan. Hal ini menunjukkan penuntut umum telah mengesampingkan dan mengabaikan fakta yang terungkap dalam persidangan,” tuturnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/04/20/7cf6b7ab5957bcd8ab943779436e008d-47313.jpg)
Salah satu yang dibantah keras adalah tuduhan penerimaan suap Rp 1 miliar melalui seseorang bernama David. Advokat menilai, tuduhan itu cacat hukum karena murni bersumber dari kesaksian tunggal Irvian Bobby Mahendro, sementara sosok David dinilai fiktif dan tak pernah dihadirkan ke persidangan.
”Padahal dalam hukum pembuktian pidana dikenal asas unus testis nullus testis yang bermakna bahwa satu orang saksi saja bukanlah saksi apabila keterangannya tidak didukung oleh alat bukti lain. Seluruh konstruksi penuntut umum pada dasarnya hanya bertumpu pada pengakuan sepihak,” jelas tim advokat.
Selain itu, tim Noel juga membantah dakwaan pembiaran korupsi. Alih-alih mendiamkan, Immanuel justru mengeluarkan surat disposisi pada 9 Mei 2025. Surat itu berisi perintah tegas untuk mencopot Irvian Bobby Mahendro dari jabatan koordinator dan memindahkannya ke Balai Besar K3 Jakarta sebagai bentuk sanksi pembinaan.
Terkait barang bukti yang disita, advokat memastikan seluruhnya bersumber dari harta yang sah. Uang Rp 435 juta di rekening BCA milik Immanuel terbukti berasal dari sisa dana relawan Prabowo, bisnis kayu, keuntungan acara futsal relawan, jual beli mobil, serta pengembalian piutang. Sementara kendaraan mewah seperti Land Cruiser senilai Rp 2,5 miliar dan Mercedes-Benz terbukti telah dibeli pada pertengahan 2024, jauh sebelum Immanuel menjabat sebagai Wamenaker.
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
FX Sukoto