Belajar dari Embargo AS 1991-2005, Muncul Wacana Diplomasi Jadi Cara Melaksanakan Tugas Pokok TNI

Dengan diplomasi militer dan pertahanan, diharapkan RI dapat membangun kepercayaan dan ikatan dengan negara lain. Ada peluang mendapat nilai positif saat negosiasi.

31 Jan 2025 13:56 WIB · Politik & Hukum

Oleh Willy Medi Christian Nababan

JAKARTA, KOMPAS — Embargo senjata oleh Amerika Serikat pada 1991-2005 merupakan salah satu pengalaman pahit dunia militer Indonesia. Kondisi itu bahkan menciptakan generasi yang hilang atau lost generation di tubuh TNI. Belajar dari hal tersebut, muncul wacana diplomasi militer sebagai cara dalam melaksanakan tugas pokok TNI secara resmi lewat revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

”Jadi, memang belajar dari saat kita diembargo oleh Amerika Serikat pada tahun 1991 sampai dengan 2005, itu memang periode yang cukup sulit untuk TNI,” kata Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan Brigadir Jenderal Frega Wenas saat menyambangi Menara Kompas, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Menurut Frega, kesulitan itu membuat TNI tidak bisa memodernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista), pemeliharaan dan perawatan, serta pertukaran prajurit untuk pendidikan. Seluruh kegiatan yang berhubungan dengan luar negeri menjadi sangat terbatas. Hal ini termasuk sejumlah angkatan prajurit kehilangan akses untuk pertukaran dan mendapat ilmu dari luar negeri.

Dengan adanya diplomasi militer dan pertahanan, harapannya RI dapat membangun kepercayaan atau ikatan dengan negara lain. Indonesia semakin berpeluang untuk mendapatkan nilai positif saat negosiasi.

Quote

Apabila nanti ada payung hukum, TNI nanti akan membantu Kemenhan menyiapkan SDM-SDM untuk mengawakinya. Lebih jauh, mereka akan bersinergi dengan diplomat dari Kementerian Luar Negeri memperjuangkan kepentingan nasional.

Dari Beijing, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Washington DC Presiden Prabowo Subianto tiba di Pangkalan Militer Andrews, Washington DC, Amerika Serikat, pada Minggu, 10 November 2024, sekitar pukul 16.00 waktu setempat. Kedatangan Kepala Negara disambut oleh Penjabat Kepala Protokol Amerika Serikat Ethan Rosenzweig, Duta Besar Amerika Serikat untuk Republik Indonesia Kamala Shirin Lakhdhir, KUAI KBRI Washington DC Ida Bagus Made Bimantara, Atase Pertahanan KBRI Washington DC Marsma TNI Wisoko Aribowo, dan Korfung Protkons KBRI Washington DC Gustaav Ferdinandus. Selain itu, tampak pula pasukan jajar kehormatan yang turut menyambut dan mengiringi Presiden Prabowo menuju kendaraan. Dari bandara, Presiden Prabowo dan rombongan langsung menuju hotel tempatnya bermalam selama di Washington DC. Dalam kunjungan resminya, Presiden Prabowo Subianto diagendakan untuk melakukan sejumlah pertemuan diantaranya dengan Presiden Amerika Serikat Joe Biden. Pertemuan tersebut rencananya akan digelar di White House, pada Selasa, 12 November 2024 mendatang. Sebelumnya, Presiden Prabowo bertolak dari Beijing Capital International Airport, Beijing, menuju Washington DC pada Minggu, 10 November 2024, sekitar pukul 14.40 waktu setempat. Selama di Beijing, Presiden Prabowo telah melakukan pertemuan dengan Presiden Xi Jinping, Perdana Menteri Li Qiang, dan Ketua Kongres Rakyat Nasional Zhao Leji. Turut mendampingi Presiden Prabowo dalam kunjungan kali ini adalah Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Rosan Roeslani, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Washington DC, 10 November 2024 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Salah satu contohnya, Frega melanjutkan, Indonesia bisa mendapatkan transfer teknologi, pembagian ilmu, peluang produksi bersama, dan pembangunan confidence building measures (CBMs). Dengan begitu, keinginan Indonesia membangun industri pertahanan nasionalnya dapat terwujud.

Oleh karena itu, diplomasi militer memerlukan payung hukum, khususnya UU TNI, agar penyiapan sumber dayanya memiliki legitimasi yang kuat. Sebab, sumber daya manusia tidak bisa dibangun dalam waktu singkat karena membutuhkan kemampuan bahasa, etika, negosiasi, pembacaan geopolitik, dan lain sebagainya.

”Ini harus disiapkan. Apabila nanti ada payung hukum, TNI nanti akan membantu Kemenhan menyiapkan SDM-SDM untuk mengawakinya. Lebih jauh, mereka akan bersinergi dengan diplomat dari Kementerian Luar Negeri memperjuangkan kepentingan nasional,” kata Frega.

Lagi pula, diplomasi militer sudah termasuk dalam Konvensi Wina 1961, yakni perjanjian internasional yang mengatur hubungan diplomatik antarnegara. Perjanjian ini menetapkan prinsip-prinsip dasar yang mengatur kekebalan diplomatik dan pelindungan diplomat yang salah satu isinya berkaitan dengan diplomasi militer.

Negara lain, Frega menuturkan, memiliki beragam pandangan mengenai diplomasi militer. Ada yang mengaturnya secara legal dan ada pula yang fleksibel. Namun, sejak reformasi, di Indonesia berlaku pemisahan wewenang Polri dan TNI. Dengan begitu, seluruh tugas harus diejawantahkan dalam produk legislasi, misalnya, peraturan perundang-undangan.

Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro saat menyampaikan pandangan TNI saat dengar pendapat publik RUU perubahan UU TNI yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan secara hibrida, Kamis (11/7/2024).

Masuk prolegnas

Sementara itu, DPR bertekad bakal membahas lagi revisi UU No 34/2004 tentang TNI. Wacana revisi yang sempat tak selesai pada DPR periode sebelumnya itu akan dikerjakan dengan cepat. Meski begitu, proses revisi perlu menunggu hasil rapat DPR dengan Menteri Pertahanan.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan dari Fraksi Partai Gerindra menjelaskan, revisi UU TNI telah disepakati menjadi rancangan undang-undang (RUU) usul inisiatif DPR periode sebelumnya. DPR pun telah menerima surat presiden (surpres) terkait dengan RUU TNI sehingga pembahasan dapat dilanjutkan.

”RUU TNI sudah ini (akan dilanjutkan), surpresnya sudah masuk,” kata Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Meski demikian, Bob belum bisa memastikan pembahasan RUU TNI akan dilakukan oleh Baleg atau Komisi I DPR. Adapun RUU TNI menjadi salah satu aturan yang dilanjutkan pembahasannya pada DPR periode berikutnya (carry over). Saat ini, RUU TNI masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029 atau Prolegnas jangka menengah.


Kerabat Kerja

Penulis:

Willy Medi Christian Nababan
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi .