Dengan diplomasi militer dan pertahanan, diharapkan RI dapat membangun kepercayaan dan ikatan dengan negara lain. Ada peluang mendapat nilai positif saat negosiasi.
31 Jan 2025 13:56 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Embargo senjata oleh Amerika Serikat pada 1991-2005 merupakan salah satu pengalaman pahit dunia militer Indonesia. Kondisi itu bahkan menciptakan generasi yang hilang atau lost generation di tubuh TNI. Belajar dari hal tersebut, muncul wacana diplomasi militer sebagai cara dalam melaksanakan tugas pokok TNI secara resmi lewat revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
”Jadi, memang belajar dari saat kita diembargo oleh Amerika Serikat pada tahun 1991 sampai dengan 2005, itu memang periode yang cukup sulit untuk TNI,” kata Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan Brigadir Jenderal Frega Wenas saat menyambangi Menara Kompas, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Menurut Frega, kesulitan itu membuat TNI tidak bisa memodernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista), pemeliharaan dan perawatan, serta pertukaran prajurit untuk pendidikan. Seluruh kegiatan yang berhubungan dengan luar negeri menjadi sangat terbatas. Hal ini termasuk sejumlah angkatan prajurit kehilangan akses untuk pertukaran dan mendapat ilmu dari luar negeri.
Dengan adanya diplomasi militer dan pertahanan, harapannya RI dapat membangun kepercayaan atau ikatan dengan negara lain. Indonesia semakin berpeluang untuk mendapatkan nilai positif saat negosiasi.
Apabila nanti ada payung hukum, TNI nanti akan membantu Kemenhan menyiapkan SDM-SDM untuk mengawakinya. Lebih jauh, mereka akan bersinergi dengan diplomat dari Kementerian Luar Negeri memperjuangkan kepentingan nasional.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/11/32639a4d-e092-4f24-ae55-f2a902468a1a_jpeg.jpg)
Salah satu contohnya, Frega melanjutkan, Indonesia bisa mendapatkan transfer teknologi, pembagian ilmu, peluang produksi bersama, dan pembangunan confidence building measures (CBMs). Dengan begitu, keinginan Indonesia membangun industri pertahanan nasionalnya dapat terwujud.
Oleh karena itu, diplomasi militer memerlukan payung hukum, khususnya UU TNI, agar penyiapan sumber dayanya memiliki legitimasi yang kuat. Sebab, sumber daya manusia tidak bisa dibangun dalam waktu singkat karena membutuhkan kemampuan bahasa, etika, negosiasi, pembacaan geopolitik, dan lain sebagainya.
”Ini harus disiapkan. Apabila nanti ada payung hukum, TNI nanti akan membantu Kemenhan menyiapkan SDM-SDM untuk mengawakinya. Lebih jauh, mereka akan bersinergi dengan diplomat dari Kementerian Luar Negeri memperjuangkan kepentingan nasional,” kata Frega.
Lagi pula, diplomasi militer sudah termasuk dalam Konvensi Wina 1961, yakni perjanjian internasional yang mengatur hubungan diplomatik antarnegara. Perjanjian ini menetapkan prinsip-prinsip dasar yang mengatur kekebalan diplomatik dan pelindungan diplomat yang salah satu isinya berkaitan dengan diplomasi militer.
Negara lain, Frega menuturkan, memiliki beragam pandangan mengenai diplomasi militer. Ada yang mengaturnya secara legal dan ada pula yang fleksibel. Namun, sejak reformasi, di Indonesia berlaku pemisahan wewenang Polri dan TNI. Dengan begitu, seluruh tugas harus diejawantahkan dalam produk legislasi, misalnya, peraturan perundang-undangan.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/07/12/d8e305b0-cc78-4af0-be9d-5786bf007455_jpeg.jpg)
Sementara itu, DPR bertekad bakal membahas lagi revisi UU No 34/2004 tentang TNI. Wacana revisi yang sempat tak selesai pada DPR periode sebelumnya itu akan dikerjakan dengan cepat. Meski begitu, proses revisi perlu menunggu hasil rapat DPR dengan Menteri Pertahanan.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan dari Fraksi Partai Gerindra menjelaskan, revisi UU TNI telah disepakati menjadi rancangan undang-undang (RUU) usul inisiatif DPR periode sebelumnya. DPR pun telah menerima surat presiden (surpres) terkait dengan RUU TNI sehingga pembahasan dapat dilanjutkan.
”RUU TNI sudah ini (akan dilanjutkan), surpresnya sudah masuk,” kata Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Meski demikian, Bob belum bisa memastikan pembahasan RUU TNI akan dilakukan oleh Baleg atau Komisi I DPR. Adapun RUU TNI menjadi salah satu aturan yang dilanjutkan pembahasannya pada DPR periode berikutnya (carry over). Saat ini, RUU TNI masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029 atau Prolegnas jangka menengah.
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Kusnadi .