Sedikitnya 18 orang dalam aksi May Day di Semarang, Jateng, ditangkap polisi. Polisi juga disebut sempat memukul dan merampas ponsel massa aksi hingga wartawan.
01 Mei 2025 21:11 WIB · Nusantara
SEMARANG, KOMPAS — Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis (1/5/2025) malam, ricuh. Sebanyak 18 orang yang dinilai melakukan provokasi ditangkap polisi.
Kericuhan bermula saat sekelompok orang berpakaian serba hitam dan mengenakan penutup wajah berdatangan pada Kamis petang. Mereka mencoba merangsek masuk ke halaman kantor gubernur.
Namun, upaya itu dihalangi oleh polisi. Selanjutnya, terjadi saling dorong antara polisi dan kelompok tersebut terjadi.
Tak hanya saling dorong, pelemparan dan pembakaran pagar taman juga terjadi. Kemudian, sejumlah personel Brimob keluar dari halaman kantor gubernur dan melepaskan tembakan gas air mata. Akibatnya, massa lari berhamburan meninggalkan lokasi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/01/169e64e4ef25669ef994129551c59c24-20250501WEN25.jpg)
Sejumlah polisi yang mengendarai sepeda motor bahkan mengejar massa aksi ke berbagai lokasi, termasuk ke lingkungan Universitas Diponegoro di kawasan Pleburan.
Dalam kegiatan itu, polisi menangkap sejumlah orang dan sempat merampas ponsel milik sejumlah massa aksi hingga pers mahasiswa. Ponsel milik wartawan yang mendokumentasikan kegiatan itu juga sempat diambil polisi.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Artanto membenarkan bahwa polisi menangkap sejumlah orang pada Kamis petang. Mereka, kata Artanto, adalah provokator.
”Ada beberapa orang dari anarko yang kami amankan karena yang bersangkutan menjadi provokator. (Mereka) melakukan pembakaran, mendorong anggota, dan pelemparan. Itu termasuk provokasi, tidak boleh dalam kegiatan unjuk rasa,” kata Artanto, Kamis malam.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/01/2b6845a73319defcf142e31140a9544f-20250501WEN34.jpg)
Setelah ditangkap, orang-orang itu langsung dibawa ke kantor Polrestabes Semarang. Menurut Kepala Polrestabes Semarang Kombes M Syahduddi, mereka ditangkap untuk penyelidikan.
”Kami lakukan pendalaman dan penyelidikan untuk mengetahui motif dari orang-orang yang kami amankan. Kalau terbukti ada pelanggaran pidana, pasti akan kami proses. Namun, kalau tidak, kami kembalikan,” ujar Syahduddi.
Menurut Syahduddi, tindakan yang dilakukan polisi saat membubarkan massa pada Kamis sudah sesuai dengan peraturan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/01/9fb06503cb84a62596da49b95a8a7d9c-20250501WEN26.jpg)
Sementara itu, M Safali, pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Semarang, mengatakan, ada 18 orang ditangkap polisi. Safali membantah, mereka yang ditangkap merupakan provokator.
”Tuduhan-tuduhan yang disampaikan polisi itu tuduhan yang tidak benar, tuduhan yang tidak obyektif. Serangkaian tuduhan itu menyudutkan gerakan mahasiswa ataupun gerakan aksi di Hari Buruh Internasional hari ini,” ucap Safali.
Safali menuturkan, justru polisi yang bertindak brutal dalam aksi tersebut. Polisi disebut memukuli sejumlah massa aksi. Bahkan, hingga Kamis pukul 21.00 WIB, mereka disebut Safali masih mengepung ratusan mahasiswa yang berlari ke Undip Pleburan untuk berlindung dari kejaran polisi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/01/cf9fdd335d4ea82d1d86ab0981e3c3ba-20250501WEN30.jpg)
Selain itu, gas air mata disebut Safali mengakibatkan sejumlah massa aksi terluka. Lebih dari lima orang dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.
Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat bersolidaritas dan melakukan upaya pendampingan hukum. Tujuannya agar mereka yang ditangkap atau disandera di kampus Undip Pleburan segera dibebaskan.
”Kami juga menuntut agar Kapolres segera menarik preman dan polisi yang melakukan pengepungan terhadap massa aksi,” katanya.
Penulis:
Kristi Dwi UtamiEditor:
Cornelius Helmy HerlambangPenyelaras Bahasa:
Didik Durianto