Banjir dan longsor di Sumatera dinilai bukan sekadar fenomena alam, melainkan juga bencana ekologis akibat kebijakan yang lemah.
03 Des 2025 17:31 WIB · Politik & Hukum
ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
JAKARTA, KOMPAS – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, atau Satgas PKH, mulai dikerahkan untuk menelusuri dugaan pembalakan liar sebagai pemicu dahsyatnya bencana banjir dan longsor di tiga provinsi di Sumatera. Investigasi tersebut menjadi fokus pemerintah selain upaya penanggulangan bencana yang hingga kini telah memakan korban lebih dari 600 jiwa.
”Satgas Penertiban Kawasan Hutan sudah turun tangan menelusuri dugaan gelondongan kayu yang banyak terbawa arus banjir. Pemerintah terus menelusuri pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran melalui analisis citra satelit,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno saat jumpa pers di Posko Nasional Penanggulangan Bencana Sumatera, di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Selain Pratikno, hadir dalam jumpa pers Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto beserta tiga kepala staf angkatan, dan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
Gambar gelondongan kayu yang terseret arus banjir terlihat di banyak tempat yang dilanda bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Di Aceh, misalnya, gelondongan kayu dalam jumlah banyak terlihat di Meureudu, Pidie Jaya. Di Sumut, terlihat di Batang Toru dan Desa Tukka, Tapanuli Tengah. Adapun di Sumbar, antara lain, terlihat di Danau Singkarak di Nagari Muaro Pingai, Kabupaten Solok, Pantai Padang serta Pantai Air Tawar, Padang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/12/03/8e93a593b67100031161977355d96061-IMG_6135.jpeg)
Satgas PKH dibentuk Presiden Prabowo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Di dalamnya terdiri atas personel dari lintas instansi penegak hukum dan kementerian/lembaga. Satgas ini dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah didampingi Kepala Staf Umum TNI, Kepala Bareskrim Polri, serta Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Listyo Sigit Prabowo menyebutkan, dirinya telah berkoordinasi dengan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait dugaan pembalakan liar sebagai pemicu bencana di Sumatera. Menurut rencana, besok pihaknya akan menyelenggarakan rapat dengan Menhut untuk membahasnya lebih lanjut.
”Besok rapat untuk menurunkan tim gabungan untuk melakukan proses penyelidikan dan pendalaman. Bila ada pelanggaran hukum, kita akan proses,” tambahnya.
Teddy Indra Wijaya pun memastikan bahwa pemerintah akan serius menginvestigasi potensi faktor kerusakan lingkungan yang memperparah bencana di Sumatera. Fokus tersebut berjalan seiring dengan upaya pemerintah menanggulangi bencana.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/12/03/0e87dc2fd6ceaefab84de013b82bfff0-IMG_6144.jpeg)
”Seiring dengan evakuasi dan penanganan bencana sebagai fokus utama, pemerintah melakukan evaluasi dan investigasi dan menyeluruh terkait bencana ini,” ujar Teddy.
Desakan agar pemerintah menginvestigasi penyebab bencana di Sumatera sebelumnya dikemukakan oleh sejumlah kalangan. Salah satunya, Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda. Ia mendorong investigasi atas pemicu bencana di Sumatera untuk mengetahui apakah bencana terjadi semata karena persoalan ekologis atau karena cuaca ekstrem.
”Ini penting agar ke depan bisa menjadi pembelajaran untuk mengantisipasi dan meminimalkan potensi bencana besar di kemudian hari,” katanya.
Saat rapat kerja dengan Komisi XII DPR di Jakarta, siang ini, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, tindakan dan pendekatan hukum akan dilakukan pada sejumlah pihak yang berkontribusi atas kerusakan lingkungan dalam bencana banjir dan longsor di Sumatera.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/10/25/7f5ee49b-daee-4929-bc46-7c16a85f83f0_jpeg.jpg)
”Terkait dengan bencana yang ada di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh, tentu kita tidak boleh hanya menyalahkan alam. Kejadian bencana ini tidak semata-mata karena alam. Dalam kondisi ini, semua pihak yang menyebabkan terjadinya penambahan kerusakan pada kasus ini harus bertanggung jawab secara hukum,” tutur Hanif.
Evaluasi atas perizinan lingkungan di kawasan Batang Toru pun akan dilakukan, terutama terkait dengan kapasitas lingkungan yang tersedia. ”Pada hari Senin, seluruh pimpinan perusahaan yang terindikasi, berdasarkan kajian citra satelit, berkontribusi menghadirkan log-log pada banjir tersebut, akan kami undang untuk proses klarifikasi di Deputi Gakkum (Penegakan Hukum). Setelah itu, kami akan segera memulai langkah-langkah penyelidikan,” katanya.
Hanif melanjutkan, Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru memiliki karakteristik wilayah yang sangat rentan dengan lanskap berbentuk ”V”. Dengan karakteristik tersebut, daya dukung dan daya tampung lingkungan di area bukit sudah tidak lagi memadai. Oleh karena itu, saat curah hujan ekstrem, risiko banjir dan longsor tidak terelakkan.
Ia memaparkan, pengurangan tutupan hutan di DAS Batang Toru pada periode 1990-2024 mencapai sekitar 19.000 hektar. Di periode yang sama, pengurangan tutupan hutan di Provinsi Aceh sekitar 14.000 hektar dan pengurangan hutan di Provinsi Sumatera Barat sebesar 10.521 hektar.
Direktur Eksekutif Daerah Walhi Aceh Ahmad Solihin dalam siaran pers menuturkan, banjir yang terjadi di Sumatera memberikan pesan bahwa alam tidak lagi mampu menahan beban kerusakan yang dipaksakan manusia. Bencana yang terjadi kali ini bukan sekadar fenomena alam, melainkan bencana ekologis akibat dari kebijakan pemerintah yang lemah.
”Bencana kali ini bukan hanya fenomena alamiah, melainkan bencana ekologis yang diproduksi oleh kebijakan pemerintah yang abai, permisif, dan memfasilitasi penghancuran ruang hidup masyarakat melalui investasi ekstraktif yang rakus ruang,” ucapnya.
Penulis:
Kurnia Yunita RahayuEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Priskilia Bintang Cornelia Sitompul