Mulai tahun 2025, tugas pengawasan dan pengaturan aset keuangan digital, termasuk kripto, beralih dari Bappebti ke OJK dan BI.
24 Jan 2025 15:35 WIB · Ekonomi
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital ke lembaga lain mulai 2025. Pengalihan ini menghilangkan sumber transaksi perdagangan terbesar yang selama ini diawasi Bappebti.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bank Indonesia (BI) kini menjadi otoritas transaksi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan yang mencakup, antara lain, kripto, indeks valuta asing atau foreign exchange (forex), indeks saham, dan single stock atau saham tunggal asing. Produk-produk tersebut sebelumnya di bawah pengaturan dan pengawasan Bappebti.
Kepala Bappebti Tirta Karma Sanjaya, dalam acara konferensi pers ”Sosialisasi Capaian Kerja di 2024 dan Langkah Strategis Bappebti di 2025”, di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (24/1/2025), mengakui, perdagangan terkait forex dan saham menjadi penyumbang transaksi terbesar di industri komoditas berjangka.
Perdagangan komoditas nasional yang diawasi Bappebti diketahui bernilai ribuan triliun rupiah per tahun. Pada 2024, total nilai transaksi perdagangan di bursa dan pedagang berjangka komoditi mencapai Rp 33.214,89 triliun, naik 29,34 persen dibandingkan dengan 2023 yang mencapai Rp 25.679,97 triliun.
Nilai transaksi itu berasal dari perdagangan multilateral, antara lain pada komoditas seperti minyak kelapa sawit mentah (CPO), olein, kopi, dan kakao. Juga, transaksi bilateral meliputi komoditas, forex, indeks saham, dan saham tunggal asing.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/24/060c1e0dcdcf38bde455cca2ae6d2465-20250124_104042.jpg)
Di luar itu, Bappebti juga mengatur perdagangan komoditas seperti emas, timah, hingga kripto yang nilai transaksinya besar. Pasar fisik emas secara digital di bursa berjangka tahun 2024 ditransaksikan sebesar Rp 58,3 triliun. Total transaksi ekspor timah murni batangan mencapai 1,42 miliar dollar AS dan total transaksi timah murni batangan lokal mencapai Rp 1,78 triliun. Perdagangan aset kripto tahun lalu bahkan mencatatkan nilai transaksi Rp 650,61 triliun.
”Jadi, betul kalau misalkan nanti setelah peralihan tugas ini ada beberapa nilai transaksi yang beralih karena beberapa produk komoditas jadi penyumbang transaksi terbesar. Tetapi, kita nanti akan coba tabulasi lagi karena ini juga akan memengaruhi output dari Bappebti,” tuturnya.
Sementara itu, Bappebti berencana untuk mengembangkan produk-produk perdagangan komoditas baru. Tirta mengatakan, saat ini mereka menyasar komoditas lain yang sangat berpotensi untuk ditingkatkan perdagangannya dalam kontrak berjangka, seperti nikel, karet, dan Sertifikat Energi Terbarukan atau Renewable Energy Certificates (RECs).
Produk perdagangan berjangka baru seperti nikel dan RECs, kata Tirta, diupayakan hadir mulai 2025 ini. Bappebti telah melakukan kerja sama dengan asosiasi industri terkait untuk melakukan perdagangan fisik hingga derivatif produk tersebut.
Bappebti juga akan memperkuat dan memperluas produk yang baru dikembangkan beberapa tahun terakhir, termasuk bursa perdagangan CPO fisik yang baru rilis 2023, Pasar Lelang Komoditas, dan Sistem Resi Gudang untuk beragam produk pertanian dan perikanan. Nilai transaksi produk dan layanan tersebut baru mencapai sekitar puluhan miliar rupiah setahun.
”Tahun 2025 merupakan tahun yang tidak mudah dan penuh tantangan, baik di pasar global maupun dalam negeri. Adanya arahan Presiden RI untuk menyukseskan program swasembada pangan, swasembada energi, dan hilirisasi serta program kerja Menteri Perdagangan akan kami kerjakan,” kata Tirta.
Bappebti juga masih akan terus berkoordinasi dengan OJK dan BI dalam proses pengalihan pengaturan dan pengawasan, yang efektif berlaku sejak 10 Januari 2025, bersama kementerian/lembaga, industri, dan para penyelenggara.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/10/a007343506611a380ad2015183265b73-WhatsApp_Image_2025_01_10_at_18.25.43.jpeg)
Menteri Perdagangan Budi Santoso sebelumnya mengatakan, mereka mendukung agar transisi pengalihan dapat berlangsung secara transparan dan memberikan keamanan bagi pelaku pasar ataupun pelaku ekonomi.
”Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” ujarnya dalam keterangan pers.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, peralihan tersebut menjadi upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi. Selain itu, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen sehingga dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri di sektor keuangan.
”Kami mengupayakan transisi tugas pengaturan dan pengawasan dengan seamless untuk menghindari gejolak di pasar,” kata Mahendra.
Peralihan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Perundangan tersebut diturunkan dalam Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto, Surat Edaran OJK Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto, serta Peraturan BI Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
Menyusul, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan.
Penulis:
Erika KurniaEditor:
Muhammad Fajar Marta