Umat Islam di Jabodetabek dapat membayar zakat fitrah dengan uang senilai Rp 47.000 per orang, setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
19 Mar 2025 13:33 WIB · Humaniora
Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat Islam saat masuk bulan Ramadhan. Kewajiban menunaikan zakat fitrah pun tak terbatas pada laki-laki dan perempuan, baik dewasa maupun anak-anak, ataupun yang berpuasa atau tidak berpuasa.
Belakangan, pembayaran zakat fitrah terus berkembang. Umat Islam tak hanya membayar zakat fitrah menggunakan beras, tetapi juga uang tunai yang disalurkan secara langsung ataupun dalam jaringan ke lembaga amil zakat. Lalu, berapa besaran uang yang harus disetorkan apabila membayar zakat fitrah menggunakan uang?
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/18/2961334c-4cb4-4d6b-931b-0be2ecabec21_jpeg.jpeg)
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), sebagai salah satu lembaga amil zakat, telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025. Nilai yang dibayarkan oleh setiap muzaki atau orang yang wajib membayar zakat adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.
Sementara jika zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang, nilai yang harus disetorkan sebesar Rp 47.000. Besaran uang itu setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Sementara bagi Muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar di Jabodetabek, mereka dapat menyesuaikan dengan harga di daerah masing-masing.
”Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, Baznas telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah menjadi Rp 47.000 per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” ujar Ketua Baznas Noor Achmad, Rabu (19/3/2025).
Besaran uang yang harus dibayarkan itu berbeda dengan tahun lalu. Untuk zakat fitrah pada Ramadhan 2024, Baznas menetapkan uang yang harus dibayarkan sebesar Rp 45.000 hingga Rp 55.000 per orang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/04/18/509cd96d-2435-4f1f-b212-5e5b4241a485_jpg.jpg)
Noor melanjutkan, zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Apabila pembayaran zakat dilaksanakan setelah masuk 1 Syawal Idul Fitri, zakat yang diberikan dianggap sebagai sedekah. Adapun penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri atau saat sebelum khatib naik mimbar.
”Baznas akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) sesuai dengan prinsip aman syari, aman regulasi, dan aman konstitusi kepada delapan golongan yang telah ditetapkan sebagai penerima zakat,” katanya.
Di dalam harta kita ada juga hak orang lain yang harus kita tunaikan.
Kedelapan golongan masyarakat yang berhak menerima zakat adalah orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil (pengelola) zakat, serta orang-orang yang dilembutkan hatinya untuk Islam, seperti mualaf, budak, atau hamba sahaya. Kemudian, orang-orang yang berutang, orang-orang yang berjuang di jalan Allah (sabilillah), serta orang-orang yang bepergian untuk keperluan maslahat, seperti menuntut ilmu.
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, umat Islam dapat membayar zakat fitrah dengan uang, tidak harus dengan beras. Uang yang diberikan statusnya dititipkan kepada amil zakat untuk dibelikan beras dan dibagikan kepada penerima zakat. Nilai uang yang diberikan harus sama dengan harga 2,5 kg atau 3,5 liter beras yang dikonsumsi sehari-hari.
”Jumlahnya boleh melebihi dari besaran uang yang ditetapkan, nanti sisanya dianggap sebagai membayar sedekah,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/04/08/4b698474-afac-4c2a-9785-3ad0c098d24a_jpg.jpg)
Lebih jauh, kata Niam, membayar zakat fitrah wajib dilakukan oleh seluruh Muslim. Tak hanya orang-orang yang berpuasa, umat Islam yang tidak berpuasa atau tidak berpuasa secara penuh juga wajib menunaikan zakat fitrah.
Bahkan, bayi yang lahir di pengujung Ramadhan atau sebelum azan Maghrib 1 Syawal tetap wajib membayar zakat. Namun, kewajiban untuk membayar zakat fitrah tersebut berada pada ayahnya sebagai pihak yang berkewajiban memberikan nafkah.
Niam mengingatkan, pembayaran zakat fitrah sebaiknya disalurkan lewat lembaga yang memiliki izin dan reputasi yang baik. Lembaga tersebut sebaiknya juga telah terdaftar di Kementerian Agama, salah satunya Baznas. Lembaga amil zakat tersebut biasanya memiliki perencanaan yang baik dalam mendistribusikan zakat fitrah sesuai dengan kebutuhan para penerima.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/04/06/f882bc46-349f-4a91-b8a1-6cf92374b605_jpg.jpg)
Menurut Niam, tujuan utama pembayaran kewajiban zakat adalah untuk kepentingan pemerataan akses sosial dan ekonomi masyarakat. Pembayaran zakat dapat mewujudkan kesejahteraan sosial, kesetiakawanan, dan perasaan sepenanggungan secara sosial. Dengan demikian, harta tidak menumpuk pada seseorang, sementara ada orang lain yang mati kelaparan.
”Di sinilah aspek keadilan sosial dalam Islam. Islam mengakui kepemilikan harta. Islam mengakui hak atas harta, tetapi di dalam harta kita ada juga hak orang lain yang harus kita tunaikan,” ujar Niam.
Ia melanjutkan, pada prinsipnya zakat fitrah berguna untuk kepentingan jangka pendek, yakni menyelamatkan orang dari kelaparan. Zakat fitrah bukan digunakan untuk jangka menengah, apalagi jangka panjang, seperti pembangunan sekolah atau rumah sakit.
Sebab, desain kewajiban zakat fitrah adalah untuk memastikan penerima zakat tidak kelaparan pada saat umat Islam berbahagia, khususnya pada momen Idul Fitri mendatang. Jadi, apakah Anda sudah membayar zakat fitrah?
Penulis:
Stephanus Aranditio, Iqbal BasyariEditor:
Iqbal BasyariPenyelaras Bahasa:
Nur Adji