Pemerintah dan DPR diminta untuk tidak melanjutkan proses seleksi pimpinan dan Dewas KPK terhadap calon yang dihasilkan oleh pansel di era Presiden ke-7 RI Jokowi.
05 Nov 2024 20:37 WIB · Politik & Hukum
Oleh Susana Rita Kumalasanti - [email protected]
JAKARTA,KOMPAS — Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto diminta untuk mengulang proses seleksi terhadap calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal tersebut penting untuk menyelaraskan seleksi pimpinan dan Dewas KPK dengan putusan Mahkamah Konstitusi atau MK khususnya nomor 112/PUU-XX/2022. Jika tidak, problem legitimasi akan menghantui pimpinan KPK dalam lima tahun mendatang dan rentan dipersoalkan oleh terduga atau pelaku korupsi.
Persoalan tentang pemerintahan mana yang berwenang menyeleksi pimpinan dan Dewas KPK 2024-2029 kini dibawa ke MK.
Boyamin Saiman, advokat yang juga Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), menguji Pasal 30 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pimpinan KPK yang dipilih oleh DPR berdasarkan calon anggota yang diusulkan Presiden. Untuk melancarkan pemilihan dan penentuan calon, pemerintah membentuk panitia seleksi (pansel).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/12/21/a97f1372-0f05-449c-8f9f-ccac83d1b043_jpeg.jpeg)
Boyamin menguji pasal tersebut dengan kedudukan hukum sebagai warga negara yang berminat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota Dewas KPK kepada pansel yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto untuk kemudian diserahkan ke DPR periode 2024-2029 jika lolos seleksi pansel.
Namun, Boyamin tidak dapat mendaftar kepada Pansel KPK karena saat ini DPR telah menerima hasil pansel bentukan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ia dirugikan karena Presiden Prabowo jadi tidak membentuk pansel capim dan Dewas KPK. Boyamin sengaja tidak mendaftarkan diri kepada pansel bentukan Jokowi karena meyakini bahwa hasil pansel tersebut akan bermasalah secara hukum dan politik.
Hal tersebut karena pertimbangan putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 halaman 117 yang menyebutkan seleksi dan rekrutmen untuk pengisian jabatan pimpinan KPK periode 2024-2029 akan dilakukan oleh Presiden dan DPR periode 2024-2029. Dengan mengacu pada logika tersebut, yang berwenang menyeleksi dan merekrut pimpinan KPK periode 2024-2029 adalah Presiden dan DPR pada periode 2024-2029.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/01/3612c3db-af62-423a-a7a5-a4f3d6b5855a_jpg.jpg)
Pertimbangan MK tersebut berkenaan dengan putusan mengenai masa jabatan pimpinan KPK yang konstitusional menurut MK adalah 5 tahun. Adapun bunyi pertimbangan putusan No 112/2022 adalah sebagai berikut:
”Bahwa masa jabatan pimpinan KPK yang diberikan oleh Pasal 34 UU No 30/2002 selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan telah ternyata menyebabkan dalam satu kali periode masa jabatan Presiden dan DPR, yaitu selama 5 (lima) tahun in casu periode 2019-2024, dapat melakukan penilaian terhadap lembaga KPK sebanyak 2 (dua) kali yaitu dalam hal melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK.
Dalam hal ini, secara kelembagaan, KPK diperlakukan berbeda dengan lembaga negara penunjang lainnya namun tergolong ke dalam lembaga constitutional importance yang sama-sama bersifat independen dan dibentuk berdasarkan undang-undang karena terhadap lembaga constitutional importance yang bersifat independen tersebut, yang memiliki masa jabatan pimpinannya selama 5 (lima) tahun, dinilai sebanyak satu kali selama 1 (satu) periode masa jabatan Presiden dan DPR.
Sebagai contoh, Presiden dan DPR yang terpilih pada Pemilu 2019 (Periode masa jabatan 2019-2024), jika menggunakan skema masa jabatan pimpinan KPK 4 (empat) tahun, maka Presiden dan DPR masa jabatan tersebut akan melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak 2 (dua) kali yaitu pertama pada Desember 2019 yang lalu dan seleksi atau rekrutmen kedua pada Desember 2023.
Penilaian sebanyak dua kali sebagaimana diuraikan di atas setidaknya akan berulang kembali pada 20 tahun mendatang. Namun, jika menggunakan skema masa jabatan pimpinan KPK selama 5 tahun, maka seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK dilakukan hanya satu kali oleh Presiden dan DPR Periode 2019-2024 yaitu pada Desember 2019 yang lalu, sedangkan seleksi atau rekrutmen untuk pengisian jabatan pimpinan KPK Periode 2024-2029 akan dilakukan oleh Presiden dan DPR periode berikutnya (Periode 2024-2029).”
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/09/18/81f2e538-28a1-461b-aea4-b3ee169a5611_jpg.jpg)
Boyamin sudah mengirimkan surat somasi kepada Presiden Jokowi pada 2 Oktober 2024 yang isinya larangan Presiden Jokowi mengirimkan hasil Pansel Capim dan Calon Dewas KPK ke DPR.
Alasannya, hal itu menjadi kewenangan Presiden periode 2024-2029. Namun, Presiden Jokowi tetap mengirimkan hasil pansel tersebut pada 15 Oktober 2024. Ia kemudian menyurati Presiden Prabowo dua hari setelah dilantik untuk meminta pembentukan Pansel KPK.
”Presiden Prabowo Subianto semestinya membentuk Panitia Seleksi calon pimpinan dan Dewas KPK tersendiri dan menyerahkan hasilnya kepada DPR tanpa terikat dengan produk Pansel yang dibentuk oleh Presiden Jokowi untuk mencegah permasalahan hukum yang harus dihadapi KPK periode 2024-2029,” ujar Boyamin
”Produk Presiden Jokowi jika diteruskan oleh DPR dan dilantik menjadi pimpinan/Dewas KPK periode 2024-2029 juga akan menimbulkan permasalahan konstitusionalitas di MK,” tambahnya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2024/10/01/4f0b0244-36dc-494e-aaa5-5a49b174456b.png)
Pengajar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan persoalan tersebut jauh-jauh hari sebelum seleksi dilakukan oleh pemerintahan Jokowi. MK dalam putusannya secara tegas menyebutkan pentingnya ada keselarasan antara periodisasi jabatan Presiden dan DPR dengan masa jabatan pimpinan KPK.
”Kalau pemerintah dan DPR taat terhadap putusan MK memang semestinya proses seleksi itu dilakukan pada periode pemerintahan dan DPR sekarang. Nah, problemnya kan Jokowi waktu itu tidak taat pada putusan MK dan tetap memaksakan seleksi pimpinan KPK,” kata Herdiansyah.
Tindakan Jokowi tersebut membawa konsekuensi yang besar. Salah satunya, menurut lelaki yang biasa dipanggil Castro itu, adalah pertaruhan legitimasi pimpinan KPK lima tahun ke depan yang rentan dipersoalkan oleh para koruptor. Tentu problem itu muncul apabila DPR melanjutkan proses seleksi terhadap 10 orang yang dihasilkan oleh pansel bentukan Jokowi.
”Kalau kemudian diangkat pimpinan KPK dari hasil seleksi pemerintahan Jokowi yang jelas-jelas bertentangan dengan prinsip di dalam putusan MK, legitimasinya akan dipersoalkan. Para koruptor akan mempertanyakan dari mana legitimasi lima komisioner itu,” kata Herdiansyah.
Penulis:
Susana Rita KumalasantiEditor:
A. Ponco Anggoro