PENEGAKAN HUKUM

Berkaca Kasus Munir dan Novel, Akankah Dalang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terungkap?

Kasus Andrie Yunus jadi alarm keras dan menuntut pengusutan kasus hingga tuntas. Tak hanya sekadar penangkapan pelaku lapangan, tetapi juga auktor intelektualisnya.

20 Mar 2026 12:27 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Oleh Hidayat Salam

Sejarah mencatat dalam rentetan kasus kekerasan terhadap pembela HAM ataupun mereka yang aktif menyampaikan kritik, hukum sering kali terhenti terhadap pelaku lapangan. Ada semacam mata rantai yang sengaja diputus agar keadilan tidak menjalar atau menyentuh otak di balik layar atau auktor intelektualisnya.

Peristiwa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi alarm keras dan menuntut pengusutan kasus hingga tuntas. Tak hanya sekadar penangkapan pelaku lapangan, tetapi juga harus membongkar auktor intelektualisnya.

Ingatan kolektif publik masih belum pulih dari kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib pada 2004 serta penyiraman air keras terhadap mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, pada 2017. Dari dua kasus tersebut, hingga saat ini belum terungkap siapa otak di balik layar atau yang memerintahkan para pelaku. Padahal di balik aksi-aksi tersebut, terdapat pola yang identik, yakni adanya sebuah operasi terencana.

Sebagaimana diberitakan, Munir tewas pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia dengan rute Jakarta-Amsterdam. Hasil otopsi yang dilakukan oleh otoritas Belanda menemukan kadar arsenik yang sangat tinggi atau pada tingkat yang mematikan dalam tubuh Munir.

Quote

Kenapa TGPF (tim gabungan pencari fakta) penting? Karena TGPF akan bisa menerobos hambatan-hambatan politik. Maka di titik ini kita juga mendesak ada TGPF atau TPF yang di dalamnya akan ada transparansi dengan melibatkan masyarakat sipil.

Istri almarhum aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said melakukan aksi '21 tahun Kasus Munir' bersama para penggiat HAM di depan kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (8/12/2025). Aksi tersebut sekaligus memperingati hari lahir Munir Said Thalib ke-60. Munir tewas diracun dengan menggunakan arsenik yang dimasukkan ke dalam minumannya dalam penerbangan menuju Amsterdam pada 7 September 2004. Kompas/Hendra A Setyawan

Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono, membentuk tim pencari fakta setelah mendapat desakan dari publik. Hasilnya, aparat penegakan hukum menjerat Pollycarpus Budihari Priyanto selaku eksekutor pembunuhan Munir tersebut.

Namun, ketika proses hukum menyentuh level yang lebih tinggi di Badan Intelijen Negara (BIN), yakni mantan Deputi V BIN Muchdi Purwoprandjono (Muchdi Pr), justru keadilan kandas. Padahal, Muchdi pernah duduk sebagai terdakwa atas dugaan keterlibatan dalam pembunuhan berencana terhadap Munir.

Namun pada 31 Desember 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan justru menjatuhkan vonis bebas dari semua dakwaan kepada Muchdi. Meski kemudian jaksa mengajukan kasasi, Mahkamah Agung (MA) kala itu menolaknya dan menguatkan putusan bebas yang sudah dijatuhkan.

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, bersama Koalisi Masyarakat Sipil menggelar konferensi pers untuk menyikapi penyerangan berupa penyiraman air keras terhadap aktifis Kontras, Andrie Yunus, di Kantor YLBHI, Jakarta, Jumat (13/3/2026). Para aktivis HAM ini mengutuk keras penyerangan tersebut dan menuntut pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasusnya. Andrie Yunus, Disiram Air Keras Setelah Podcast Membahas Remiliterisasi.

Dalam pengungkapan kematian Munir, keberadaan TGPF ternyata mampu berperan membantu polisi. Meski demikian, langkah tersebut ternyata tidak diikuti dalam peristiwa penyiraman air keras terhadap mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, pada 2017. Tanpa Tim Independen Pencari Fakta, polisi justru membutuhkan waktu dua tahun lebih hanya untuk menangkap pelaku lapangan yang ternyata dari oknum kepolisian.

Para pelaku tersebut bernama Rahmat Kadir Mahulette dengan divonis hukuman 2 tahun penjara, sedangkan Ronny Bugis dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. Meski demikian, hasil putusan dari persidangan saat itu belum bisa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat karena auktor intelektualisnya belum ditangkap.

Kini, sorotan kembali tertuju pada penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Wakil Koordinator Kontras tersebut disiram air keras oleh orang tak dikenal saat melintasi Jalan Salemba I, Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026) malam. Akibatnya, Andrie Yunus mengalami luka bakar 24 persen di sekujur tubuhnya dengan kondisi paling parah di mata kanan.

Namun, temuan awal aparat penegak hukum justru memicu tanda tanya akibat perbedaan identitas terduga pelaku. Secara terpisah, Polda Metro Jaya dan Pusat Polisi Militer TNI mengumumkan terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada Rabu (18/3/2026).

Dalam versi TNI, ada empat prajurit dari Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang diduga sebagai pelaku. Keempat prajurit itu langsung ditahan, yakni terdiri dari tiga perwira pertama dan satu bintara, yakni Kapten NDP, Lettu (Letnan Satu) SL, Lettu BHW, dan Serda (Sersan Dua) ES.

Para tersangka yang berasal dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU) tersebut kini ditahan di instalasi tahanan super maximum security Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Jakarta.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Polda Metro Jaya, pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus berinisial BHC dan MAK. Polisi juga merilis foto dua pelaku tersebut kepada publik. Meski demikian, pelakunya juga disebut bisa jadi lebih banyak lagi.

Foto wajah terduga pelaku yang ditampilkan di layar saat Polda Metrojaya menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyidikan kasus penyerangan terhadap aktivis Andrie Yunus di Gedung Promoter Polda Metrojaya, Jakarta, Rabu (18/3/2026).  Dalam konferensi pers ini Polda Metrojaya mengumumkan inisial 2 terduga pelaku yaitu DHC dan MAK. Tim penyidik Polda Metro menentukan kedua terduga pelaku melalui pelacakan, termasuk rekaman kamera pengawas di sejumlah titik yang dilalui terduga pelaku, baik sebelum maupun setelah kejadian penyerangan. Aktivis sekaligus Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus diserang dengan cara disiram air keras pada Kamis (12/3/2026). 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
18-3-2026

Desakan tim independen

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur menilai ketidaksinkronan ini mengonfirmasi adanya hambatan komunikasi politik di internal aparat penegak hukum. Selama ini, polisi tidak bisa cepat mengungkap kasus kekerasan aktivis jika pelakunya berasal dari instansi tertentu. Salah satu problemnya karena ada hambatan komunikasi politik yang ada di internal kepolisian.

”Polisi bagi saya kenapa tidak cepat mengungkap karena ada problem komunikasi politik, gimana kalau pelakunya institusi lain, ya, pelakunya dari TNI, pelakunya dari BIN, pelakunya dari Bais, pelakunya dari mana pun misalnya. Polisi masih punya problem karena dia tidak bisa melakukan penangkapan dan pemeriksaan,” kata Isnur.

Untuk itu, dibutuhkan tim gabungan pencari fakta (TGPF) agar ada transparansi dalam pengusutan kasus di balik percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie.

”Kenapa TGPF (tim gabungan pencari fakta) penting? Karena TGPF akan bisa menerobos hambatan-hambatan politik. Maka, di titik ini kita juga mendesak ada TGPF atau TPF yang di dalamnya akan ada transparansi dengan melibatkan masyarakat sipil,” ujar Isnur. 

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus penyerangan terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Senin (16/3/2026). Dalam konferensi pers ini TAUD menemukan dugaan indikasi motif pembunuhan berencana terkait peristiwa penyerangan terhadap Andrie. Dugaan tersebut merupakaan hasil telaah beberapa unsur seperti upaya yang terstruktur dan sistematis. Penggunaan air keras dan menyerang ke sasaran vital yang membahayakan nyawa juga menjadi indikasi dilakukan orang yang terlatih. Selain mendesak pemerintah mengusut pelaku, Tim TAUD juga mendesak pengusutan kasus ini juga menyentuh aktor intelektual di balik penyerangan ini. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
16-3-2026

Peneliti Senior Imparsial dan Ketua Centra Initiative Al Araf juga mendesak Presiden untuk membuat tim gabungan pencari fakta. Lembaga independen dibutuhkan untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang.

Selain itu, pihaknya juga mendesak agar peradilan umum diterapkan kepada para prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum. ”Upaya itu bisa dilakukan dengan dasar Pasal 65 UU TNI, di mana anggota militer terlibat tindak pidana umum dapat diadili dalam peradilan umum,” kata Al Araf.

Mekanisme peradilan umum dinilai akan jauh lebih baik dan lebih transparan dan akuntabel ketimbang peradilan militer maupun koneksitas.

Kepala Divisi Hukum Kontras, Andrie Yunus,

”Kami memandang jika Presiden tidak mau membawa kasus Andrie dalam peradilan umum, itu sama artinya otoritas sipil tidak memiliki kemauan politik yang kuat untuk memberi keadilan bagi Andrie dan masyarakat. Dengan kata lain, ucapan Presiden untuk menyelesaikan kasus ini sama saja dengan pepesan kosong,” kata Al Araf.

Menurut Al Araf, jika Presiden tidak mau membawa kasus Andrie dalam peradilan umum, dapat dikatakan bahwa Presiden membiarkan kejahatan terjadi dan hal itu buruk bagi negara hukum.

”Kami mendesak penyelesaian kasus Andrie melalui peradilan umum, bukan melalui peradilan militer dan bukan pula koneksitas. Penyelesaian kasus Andrie juga bisa melalui Pengadilan HAM dengan meletakkan Komnas HAM sebagai penyelidik kasus ini karena diduga terdapat unsur sistematis dan terencana di mana aparatur negara terlibat,” katanya. 


Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Rosdiana Sitompul