Bersandar pada Radar untuk Mengawasi Langit Nusantara

Beragam insiden masuknya pesawat asing ke wilayah udara Indonesia secara ilegal memberi pelajaran berharga tentang bagaimana seharusnya menjaga kedaulatan negara.

02 Apr 2025 09:02 WIB · Politik & Hukum

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

Dengan luas wilayah NKRI mencapai 8,3 juta kilometer persegi, beserta 2,6 juta kilometer ruang udara yang harus diawasi selama 24 jam secara terus-menerus, keberadaan radar menjadi sangat signifikan untuk menjaga kedaulatan wilayah. Tidak hanya untuk memantau dan mengendalikan lalu lintas udara, keberadaan radar dalam perang modern menjadi pengawas yang memberikan peringatan dini terhadap setiap potensi ancaman dari udara.

Salah satu peristiwa yang menunjukkan peran penting radar dalam mendeteksi potensi ancaman terjadi pada dua dasawarsa lalu, tepatnya pada 3 Juli 2003. Waktu itu, radar TNI AU menangkap pergerakan lima pesawat asing yang melakukan operasi tempur di sekitar Pulau Bawean. Formasi kelima pesawat asing tersebut tidak dilaporkan kepada air traffic controller (ATC) terdekat dan mengganggu lalu lintas penerbangan komersial.

Merespons hal itu, TNI Angkatan Udara menerbangkan dua pesawat tempur F-16 yang diberi tugas untuk mengidentifikasi secara visual pesawat asing tersebut. Kelima pesawat asing itu diketahui merupakan pesawat tempur dari Angkatan Laut Amerika Serikat berjenis McDonnell Douglas F/A-18 Hornet.

Penerbang pesawat F-16 bersiap dalam geladi bersih Hari Ulang Tahun ke-77 TNI Angkatan Udara di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (6/4/2023). Berbagai kegiatan, mulai parade, defile, demo udara dan demo darat dengan melibatkan alutsista TNI AU memeriahkan upacara kemiliteran yang puncaknya akan dilaksanakan pada 9 April mendatang. Sebanyak 82 pesawat TNI AU dari berbagai tipe mulai unsur tempur, transportasi, dan helikopter dengan melibatkan 271 penerbang dan navigator ikut serta. Adapun peserta upacara, parade, defile, dan demo darat melibatkan sebanyak 1.346 personel yang terdiri dari prajurit, PNS TNI AU, dan Karbol Akademi Angkatan Udara. KOMPAS/AGUS SUSANTO (AGS) 6-4-2023

Untuk tugas itu, pesawat F-16 TNI AU dibekali dua rudal AIM-9 P4 Sidewinder dan 450 butir amunisi kanon kaliber 20 mm. Alih-alih melakukan konfrontasi, kedua pesawat jet TNI AU tersebut justru diminta menghindari konfrontasi dan tidak mengunci (lock on) sasaran yang bisa menimbulkan provokasi.

Proses identifikasi itu diwarnai dengan ketegangan karena adanya serangan jamming untuk mematikan jaringan komunikasi yang dibalas dengan anti-jamming dan penguncian pesawat. Akhirnya diketahui bahwa kelima pesawat itu berasal dari Kapal Induk USS Carl Vinson (CVN-70) yang berlayar dari barat ke timur. Waktu itu Pemerintah Indonesia melancarkan protes kepada Pemerintah AS karena rombongan gugus tempur itu memasuki perairan Indonesia tanpa izin.

Chappy Hakim, Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) 2002-2005, mengatakan, bagi militer profesional, peristiwa Bawean tersebut sebenarnya telah menempatkan Indonesia dalam posisi hidup dan mati. Sebab, sebagaimana ditulis Chappy dalam buku Saksofon, Kapal Induk, dan ”Human Error”, Catatan Seorang Marsekal (2010), dalam peristiwa itu telah terjadi pelecehan terhadap kehormatan dan kedaulatan Ibu Pertiwi.

Peristiwa lain yang memperlihatkan peran penting radar terjadi pada 22 Oktober 2014 pagi. Waktu itu, radar Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) menangkap sebuah lintasan pesawat tidak dikenal. Dari koordinasi antara Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional II dan ATC Makassar, pesawat tersebut diminta keluar dari wilayah udara nasional, tetapi tidak diindahkan.

Pesawat Sukhoi yang tengah diparkir di Pangkalan Udara Sultan Hasanuddin, Makassar.

Pesawat tidak dikenal itu diidentifikasi sebagai pesawat dengan registrasi VH-RLS yang sedang dalam perjalanan dari Darwin menuju Ambon. Akhirnya, TNI AU menerbangkan dua pesawat tempur Sukhoi SU-30MKI untuk melakukan intersepsi sehingga memaksa pesawat tersebut mendarat di Pangkalan Udara Sam Ratulangi, Manado.

Pertahanan udara

Bagi kepentingan militer, radar pertahanan udara (hanud) yang dioperasikan TNI berfungsi untuk mendeteksi dan mengamati seluruh wilayah udara nasional. Jika melihat program Pembangunan Kekuatan Pokok Minimum (MEF) TNI Angkatan Udara 2010-2024, dibutuhkan 32 unit radar hanud untuk ditempatkan di lokasi-lokasi strategis untuk memenuhi cakupan radar di seluruh Indonesia. 

Radar menjadi salah satu unsur yang terintegrasi dalam pertahanan udara bersama pesawat tempur, peluru kendali, dan sistem kendali elektronik di bawah kendali Komando Pertanahan Udara Nasional (Kohanudnas). Kohanudnas ini juga mengendalikan Zona Identifikasi Pertahanan Udara (ADIZ) untuk kepentingan keamanan dan pertahanan. Setiap pesawat yang masuk dan keluar dari wilayah tersebut wajib melaporkan identitasnya kepada otoritas pengatur lalu lintas udara.

Quote

Radar menjadi salah satu unsur yang terintegrasi dalam pertahanan udara bersama pesawat tempur, peluru kendali, dan sistem kendali elektronik di bawah kendali Komando Pertanahan Udara Nasional (Kohanudnas).

Agus Supriatna, Kepala Staf TNI Angkatan Udara 2015-2017, dalam bukunya Air Defence, antara Kebutuhan dan Tuntutan (2017), menyebut, hingga 2017, TNI AU memiliki radar hanud sebanyak 20 buah. Radar hanud tersebut terdiri atas beberapa tipe dengan beberapa tahun pembuatan, misalnya radar Thomson TRS 2215, Thomson TRS 2230, Plessey AWS 2, Plessey AR 325C, Plessey AR 15, dan Thales Master T.

Selama ini, Indonesia masih mengandalkan radar buatan luar negeri. Radar Thomson (Thales) merupakan buatan Perancis, sementara Siemens Plessey dari Inggris.

Radar darat dan sejumlah alat utama sistem persenjataan (alutsista) lainnya hasil penelitian dan pengembangan berbagai institusi militer dan sipil dipamerkan dalam Pekan Litbang Pertahanan 2022 di Badan Litbang Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis (11/8/2022). Pameran yang berlangsung hingga Jumat (12/8/2022) ini diikuti 40 institusi yang memamerka hasil penelitiannya di bidang industri pertahanan. Pameran ini bertujuan untuk mengenalkan potensi dan sumberdaya alutsista hasil pengembangan industri di dalam negeri. Kementerian Pertahanan mengajukan total anggaran pertahanan Rp 319 triliun untuk 2023 atau naik lebih dari dua kali lipat dari 2022. Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

Karena kebutuhan penambahan radar sudah mendesak, beberapa waktu lalu Kementerian Pertahanan (Kemenhan) membeli 13 sistem radar ground control interception (GCI) GM-403 dari Thales, Perancis. Kontrak ditandatangani pada 20 April 2022 dan pengiriman dilakukan dalam 48 bulan setelah tanggal efektif kontrak. Adapun nilai kontrak pengadaannya sebesar 354 juta euro atau setara Rp 5,8 triliun. Jika dirinci, harga sistem radar itu adalah Rp 446,8 miliar per unitnya.

Mengutip laman Kemenhan, dalam pembelian 13 unit sistem radar GM 403, Kemenhan melibatkan PT Len Industri. Diharapkan pengadaan itu sekaligus dapat meningkatkan kemampuan industri pertahanan dalam negeri, meningkatkan kesempatan kerja lokal, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam keterangan tertulis PT Len Industri disebutkan, radar GCI GM 403 yang dibeli dari Perancis tersebut berfungsi mendeteksi dan melacak berbagai jenis ancaman udara, seperti pesawat terbang, drone, dan rudal pada jarak yang jauh. Dengan jangkauan lebih dari 400 kilometer, Radar GCI tersebut menjadi radar dengan jangkauan terjauh di Indonesia.

Kemampuan radar GCI GM 403 adalah mendeteksi, mengukur jarak, dan mengidentifikasi obyek pesawat dengan keakuratan yang tinggi serta dilengkapi dengan fungsi identification friend or foe (IFF), yaitu kemampuan dalam mengidentifikasi obyek yang menjadi kawan atau musuh. Dengan demikian, TNI AU sebagai pengguna akan memiliki kemampuan pengawasan udara yang lebih baik serta dapat merespons dengan cepat terhadap segala bentuk ancaman yang mungkin terjadi.

Quote

Agar industri dalam negeri mendapatkan manfaat, produk yang dibeli dari luar tetap harus memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tertentu.

Ketika beroperasi, pengontrol radar GCI dapat memberikan pengarahan dan pengawalan terhadap pesawat tempur ketika akan melakukan pencegatan. Radar GCI berperan untuk membangun network centric warfare (NCW), doktrin peperangan yang berbasis pada konektivitas jaringan komunikasi dan data secara real time dari markas ke unit-unit tempur dan sebaliknya.

Seorang perwira TNI AU dalam overall oranye mengoperasikan radar intai di perut pesawat intai Boeing 737-200. Radar tersebut mampu menjejak sasaran dalam wilayah seluas 200 mil laut.

Bertahap

Kepala Biro Info Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemenhan Brigadir Jenderal Frega Wenas Inkiriwang dalam kunjungan ke PT Len Industri di Bandung, Jawa Barat, pada akhir Februari 2025, mengatakan, satu unit sistem radar GCI GM 403 ini sudah diproduksi dan dua lainnya dalam proses groundbreaking.

”Secara bertahap selesai pada akhir tahun 2027. Lokasi pertama di Banjarmasin,” kata Frega.

Menurut Frega, Kemenhan berkomitmen melibatkan industri pertahanan dalam negeri dalam pengadaan alutsista dengan mempertimbangkan skala prioritas. Meskipun alutsista dibeli dari luar negeri, hal itu semata karena industri pertahanan dalam negeri belum bisa memproduksinya.

Agar industri dalam negeri mendapatkan manfaat, produk yang dibeli dari luar tetap harus memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tertentu. ”Kementerian Pertahanan berkomitmen bersinergi,” ujarnya.

Sebagaimana prinsip dari hukum Romawi yang mengatakan, cujus est solum, ejus est usque ad coelum yang lebih kurang berarti ”barang siapa memiliki tanah, dia juga memiliki segala sesuatu yang berada di atasnya”, maka pertahanan di darat mesti dibarengi dengan pertahanan di udara. Di situlah, radar ibarat mata yang mengawasi angkasa.


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari