Bertambah, Polisi Jateng yang Diperiksa Terkait Kasus Sukatani Jadi 6 Orang

Enam polisi dari Polda Jateng diperiksa Propam Polri terkait dugaan intervensi kepada band Sukatani. Hasil pemeriksaan bakal disampaikan ke publik.

23 Feb 2025 16:58 WIB · Nusantara

Oleh Kristi Dwi Utami

SEMARANG, KOMPAS — Jumlah anggota Kepolisian Daerah Jawa Tengah yang diperiksa dalam kasus dugaan intervensi kepada band Sukatani bertambah menjadi enam orang. Hingga Minggu (23/2/2025) siang, pemeriksaan yang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri terhadap enam polisi itu masih berlangsung.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Artanto mengatakan, ada empat anggota Direktorat Reserse Siber Polda Jateng yang diperiksa oleh Propam Polda Jateng, mewakili Propam Polri. Pemeriksaan itu disebut Artanto dilakukan Jumat (21/2/2025).

”Saat ini, total enam orang yang diperiksa. Pemeriksaan oleh Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri di Jateng,” kata Artanto saat dihubungi, Minggu.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jateng, Komisaris Besar Artanto saat memberikan keterangan, Rabu (11/9/2024).

Menurut Artanto, pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik atau penyalahgunaan kewenangan oleh anggota Polri dalam proses klarifikasi terhadap Sukatani. Artanto memastikan, pemeriksaan itu dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

”Untuk sementara, terkait dengan pemeriksaan terhadap personel Ditressiber Polda Jateng oleh Propam belum disimpulkan hasil pemeriksaannya karena proses masih berjalan. Hasil pemeriksaan (tersebut) akan disampaikan ke publik,” ujarnya.

Pada Kamis (20/2/2025) pagi, sejumlah polisi dari Polda Jateng mendatangi Sukatani untuk meminta klarifikasi terkait maksud mereka menciptakan dan menyanyikan lagu berjudul ”Bayar Bayar Bayar”. Dalam lagu itu terdapat lirik ”bayar polisi”.

Album Gelap Gempita dari band punk Sukatani juga dirilis dalam format kaset. Versi digital album ini beredar sejak Juli 2023. Salah satu lagunya, "Bayar Bayar Bayar" yang mewartakan kesewenangan kepolisian diturunkan dari layanan streaming pada Kamis (20/2/2025).

Artanto menyebut, polisi membuat janji bertemu dengan Sukatani di Banyuwangi. Kala itu, band punk asal Purbalingga, Jateng, tersebut baru selesai konser di Bali.

Di hari yang sama dengan pertemuan itu, Sukatani mengunggah video permintaan maaf kepada Polri dan Kepala Polri atas lagu mereka yang berjudul ”Bayar Bayar Bayar”. Mereka juga menarik lagu tersebut dari semua platform.

Artanto menampik bahwa polisi mengintervensi Sukatani membuat video permintaan maaf dan menarik karya mereka. Ia menambahkan, Polri menerima segala bentuk masukan dan kritik dari masyarakat. Hal itu sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme Polri.

Aktivis mahsiswa dan pelajar menggelar aksi solidaritas atas meninggalnya Gamma Rizkynata Oktafandy (17) yang ditembak polisi di depan Kantor Polda Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis (28/11/2024). Dukungan serta simpati masyarakat dan warganet terus mengalir atas tragedi penembakan yang dilakukan anggota polisi hingga menyebabkan satu meninggal, dan dua mengalami luka-luka. Masyarakat menuntut peristiwa tersebut diungkap sesuai kebenaran dan faktanya. Kompas/P Raditya Mahendra Yasa 28-11-2024

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang sebelumnya meragukan klaim polisi yang menyebut tidak ada intervensi terhadap Sukatani. Direktur LBH Semarang Ahmad Syamsuddin Arief curiga, ada tekanan besar kepada Sukatani sampai personelnya, yang selama ini menyembunyikan identitas mereka dengan memakai topeng setiap manggung, harus membuka topeng dan mengungkapkan nama asli mereka dalam video permintaan maaf itu.

”Polisi selalu bilang bahwa mereka humanis, mendengarkan aspirasi rakyat dan menerima masukan, tetapi nyatanya hanya mendengarkan satu lagu saja mereka sudah risi. Artinya, kan, itu hanya manis di bibir saja,” ucap Arief.

LBH Semarang mendorong para polisi yang diduga mengintervensi Sukatani diperiksa dan diberi sanksi jika terbukti bersalah. Tak hanya anggota yang mendatangi Sukatani, polisi yang menginstruksikan mereka mendatangi band tersebut juga diharapkan Arief turut diperiksa.

Lirik lagu-lagu band Sukatani dalam album Gelap Gempita keluaran 2023.

Difasilitasi

Seiring dengan viralnya pemberitaan terkait permintaan maaf dan penarikan lagu oleh Sukatani, muncul informasi terkait pemberhentian Novi Citra Indriyati, vokalis Sukatani, sebagai guru di salah satu sekolah dasar di Banjarnegara. Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif menyebut, dirinya bakal memfasilitasi Novi untuk bisa kembali mengajar.

”Saya dengan tangan terbuka siap menerima Mbak Novi jika Mbak Novi berkenan untuk mengabdi di sekolah di Kabupaten Purbalingga. Insya Allah, saya selaku pemerintah siap memfasilitasi dan memberikan support,” kata Fahmi dalam salah satu video yang diunggah di media sosial Instagram @fahmihnf pada Sabtu (22/2/2025).

Sebelumnya, Novi yang sehari-hari tinggal di Purbalingga mengajar sebagai guru kelas 4 di SD Islam Terpadu Mutiara Hati, Purwareja Klampok, Banjarnegara. Novi mengajar di sekolah tersebut sejak tahun 2020. Novi kemudian diberhentikan pada 6 Januari karena disebut melanggar kode etik.

Salah satu aksi band Sukatani saat konser.

 

”Kode etik yang dilanggar adalah melanggar syariat Islam. Syariat Islam yang dilanggar adalah terbuka auratnya,” kata Kepala SD IT Mutiara Hati Eti Endarwati saat dihubungi, Sabtu malam.

Pelanggaran itu disebut Eti diketahui pihak sekolah pada awal Februari melalui media sosial. Oleh karena pelanggaran tersebut dinilai pelanggaran berat, sanksi berupa pemberhentian pun langsung dijatuhkan, tanpa didahului peringatan.

Eti menyebut, selama ini pihaknya mengetahui aktivitas bermusik Novi di luar. Pihak sekolah disebut Eti tidak pernah melarang guru berkesenian. Hal itu selama dilakukan dengan tetap menjunjung syariat Islam.

Menurut Eti, pelanggaran kode etik menjadi satu-satunya pertimbangan pihak sekolah dalam memberhentikan Novi. Menurut dia, tidak ada intervensi dari pihak mana pun terhadap sekolah.

 

 

 


Kerabat Kerja

Penulis:

Kristi Dwi Utami
 | 

Editor:

Irma Tambunan