Besaran upah minimum provinsi di Jateng diperkirakan bakal jauh dari kebutuhan hidup layak. Buruh berencana menggelar demonstrasi menolak UMP yang terlalu rendah.
20 Des 2025 18:16 WIB · Ekonomi & Bisnis
KOMPAS
SEMARANG, KOMPAS — Besaran upah minimum provinsi tahun 2026 di Jawa Tengah yang sudah selesai dibahas Dewan Pengupahan kini tinggal menunggu penetapan dan pengumuman pemerintah pada Rabu (24/12/2025). Buruh resah karena besaran UMP disebut berpotensi di bawah kebutuhan hidup layak atau KHL. Unjuk rasa bakal dilakukan buruh menjelang pengumuman UMP.
Beberapa waktu terakhir, Dewan Pengupahan provinsi yang terdiri dari perwakilan buruh, pengusaha, akademisi, dan pemerintah membahas besaran UMP. Baik buruh maupun pengusaha mengusulkan besaran UMP yang diharapkan.
Anggota Dewan Pengupahan sekaligus Ketua Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP), Karmanto, mengatakan, buruh Jateng mengusulkan besaran UMP minimal Rp 2,8 juta. Jumlah itu jauh lebih rendah daripada KHL di Jateng tahun 2026 berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik, yakni serendah-rendahnya Rp 3,4 juta dan setinggi-tingginya Rp 4,1 juta.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2025/12/08/8be1798d-707e-46a6-b9a0-cd8d1be9c955.jpg)
”Kalau survei KHL, kan, Rp 3,4 juta, tapi pengusaha keberatan jadi kami mengusulkan minimal bisa sesuai dengan KHL tahun 2025, yaitu Rp 2,8 juta. Tapi, karena rumusan dari pemerintah menggunakan alfa tertinggi 0,9, jadi kemungkinan maksimal dapatnya di angka Rp 2,3 juta,” kata Karmanto saat dihubungi, Sabtu (20/12/2025).
Dalam peraturan pemerintah terbaru terkait penetapan UMP, rumus untuk menghitung UMP, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi kemudian dikalikan alfa. Adapun rentang alfanya 0,5 hingga 0,9.
Karmanto menyebutkan, pihak buruh tidak puas dengan kenaikan UMP yang dari tahun sebelumnya sekitar Rp 2,1 juta menjadi Rp 2,3 juta tersebut. Angka itu dinilai masih sangat rendah. Selain bisa menurunkan produktivitas buruh, rendahnya upah dikhawatirkan menimbulkan penurunan daya beli dan berpotensi menyebabkan deflasi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2025/12/08/cf08d9d2-0321-4e26-8f1b-e8625c37c7cc.jpg)
”Kalau dalam sebulan buruh menggunakan uang Rp 2,8 juta, tapi cuma dapat upah Rp 2,3 juta, terus yang Rp 500.000 dari mana? Tentu, kan, pilihannya utang. Utangnya kalau ke pinjaman online atau rentenir yang bunganya mencekik, tambah repot lagi,” ucap Karmanto.
Meski angka terakhir yang diusulkan sebesar Rp 3,2 juta sudah dinilai rendah, usulan itu tak lantas disetujui. Perwakilan dari pengusaha, disebut Karmanto, keberatan dan mengusulkan agar UMP Jateng maksimal Rp 2,2 juta.
Kini, keputusan penentuan besaran UMP itu ada di pemerintah. Menurut Karmanto, ada potensi pemerintah memilih untuk mengikuti usulan pengusaha. Untuk itu, buruh berencana menggelar demonstrasi jelang pengumuman UMP, yakni pada Selasa-Rabu (23-24/12/2025) di depan Kantor Gubernur Jateng.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2025/12/08/65082057-931e-4c8c-b513-dcb7253dd5ea.jpg)
Karmanto menambahkan, dalam unjuk rasa itu buruh dari berbagai wilayah di Jateng menolak penetapan UMP yang berada jauh di bawah KHL.
Mereka ingin memastikan, setidaknya UMP sebesar Rp 2,3 juta yang mereka usulkan bisa disetujui. Di samping itu, mereka juga menuntut agar Gubernur Jateng menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSK) sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024.
”Sesuai putusan MK, gubernur wajib menentukan UMSK untuk perusahaan-perusahaan sektor unggulan yang memang berisiko menengah hingga tinggi, perusahaan penyumbang produk domestik regional bruto tertinggi, dan juga yang pertumbuhan industrinya tinggi. Tidak bisa kemudian disamakan buruh upah buruh dengan tingkat risiko kerjanya tinggi dan rendah,” ucapnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng Frans Kongi mengatakan, para pengusaha mengusulkan agar rentang alfa untuk rumus UMP sebesar 0,1 hingga 0,3. Namun, para pengusaha mengaku bakal patuh dengan keputusan pemerintah mengenai rentang alfa 0,5 hingga 0,9.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2025/12/08/1b1fec8e-1929-43ad-a386-a143ef63b60b.jpg)
”Karena sudah ditentukan Presiden, kami pengusaha se-Jateng sepakat berpegang pada aturan alfa 0,5 itu. Ya, memang ini enggak terlalu ideal, tetapi memang kami nilai tepat supaya sama-sama menikmati. Buruh ada kenaikan upah, pengusaha masih bisa bertahan, dan pemerintah juga tetap dapat pajaknya,” tutur Frans.
Ia berharap, pemerintah bisa menggunakan rumus dengan alfa 0,5 sehingga kenaikan besaran UMP tidak terlalu tinggi. Hal itu karena pengusaha masih harus berhadapan dengan persoalan pelik terkait kondisi ekonomi yang dinilai Frans belum membaik. Di samping itu, kondisi geopolitik ataupun ekspor juga disebut Frans belum stabil.
Menurut dia, perusahaan di Jateng mayoritas padat karya dan memiliki karyawan yang berjumlah ribuan. Perusahaan padat karya tersebut dinilai Frans sangat sensitif terhadap kenaikan upah karena hal itu berpengaruh terhadap ongkos produksi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2025/12/08/cd326d16-3a54-4de1-abb2-3fee9b972bdb.jpg)
”Jadi saya imbau kepada teman-teman buruh ini supaya paham. Kita sama-sama harus hidup, sama-sama ingin meningkatkan kesejahteraan buruh juga, perlindungan terhadap buruh. Mari kita cari angka yang paling ideal, dan menurut kami (yang ideal) alfa 0,5,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng Ahmad Aziz mengatakan, usulan dari buruh ataupun pengusaha sudah ditampung. Di samping itu, masukan dari akademisi yang tergabung dalam Dewan Pengupahan itu juga bakal dipertimbangkan.
Hasil rapat Dewan Pengupahan bakal diusulkan kepada gubernur sebagai dasar menentukan UMP. Setelah ditetapkan, besaran UMP bakal diumumkan dalam beberapa hari ke depan.
”Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota dan sektoral kabupaten/kota dibahas oleh Dewan Pengupahan kabupaten/kota dan disampaikan kepada bupati/wali kota, untuk selanjutnya direkomendasikan kepada gubernur. Paling lambat 22 Desember karena akan ditetapkan 24 Desember,” ujar Aziz.
Penulis:
Kristi Dwi UtamiEditor:
Cornelius Helmy HerlambangPenyelaras Bahasa:
Priskilia Bintang Cornelia Sitompul