Besok, Batas Akhir Sekolah di Jakarta Kirimkan Data Ijazah Tertahan

Data yang terkumpul akan dipisahkan berdasarkan penyebab ijazah tertahan. Sebab, tidak semua ijazah tertahan karena alasan finansial.

29 Apr 2025 15:45 WIB · Metro

Oleh Atiek Ishlahiyah Al Hamasy

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Rabu (30/4/2025) sebagai batas waktu bagi sekolah swasta mengirimkan data jumlah ijazah lulusan mereka yang tertahan. Setelah data dari sekolah terkumpul, Pemprov DKI Jakarta akan mengumumkan jumlah ijazah yang masih tertahan di seluruh Jakarta, beserta penyebabnya.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Sarjoko menjelaskan, data yang terkumpul akan dipisahkan berdasarkan penyebab ijazah tertahan. Sebab, tidak semua ijazah tertahan karena alasan finansial.

”Mungkin ada ijazah yang tertahan bukan karena kesulitan finansial, tetapi keputusan keluarga yang memilih untuk tidak mengambilnya,” kata Sarjoko, Selasa (29/4/2025).

Pihaknya juga masih mendata jumlah ijazah tertahan dari seluruh lulusan satuan pendidikan swasta yang sudah melapor. Proses ini diharapkan bisa mempermudah penyelesaian masalah ijazah yang tertahan dan memastikan pemutihan berjalan efektif.

Namun, tidak semua ijazah yang belum diambil akan ditebus Pemprov Jakarta. Ada sejumlah syarat untuk dapat mengajukan penebusan ijazah.

Pemohon harus memiliki KTP DKI Jakarta. Dia juga mesti berdomisili di DKI Jakarta. Selain itu, pemohon juga harus merupakan lulusan dari satuan pendidikan swasta yang ada di DKI Jakarta.

Kepala sekolah SDN Grogol Selatan 01, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Mahsuni, memberi wejangan kepada siswa baru saat upacara pada hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru 2024/2025, Senin (8/7/2024 ). Selama 10 hari, sekolah tersebut mengadakan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) kepada 128 siswa baru yang terbagi dalam 4 kelas. MPLS bertujuan untuk mengenalkan dunia sekolah kepada sisea baru sekaligus sebagai masa transisi dari TK atau PAUD menuju sekolah dasar.

Selain itu, lulusan berasal dari keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau dengan menyerahkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari pelayanan terpadu satu pintu kelurahan.

Untuk mengurangi penahanan ijazah bagi warga kurang mampu di sekolah swasta, Pemprov DKI Jakarta meluncurkan program sekolah swasta gratis bagi siswa yang membutuhkan. Saat ini, program tersebut sedang disusun bersama aturan yang diperlukan untuk pelaksanaannya.

Sebanyak 1.000 sekolah swasta akan dilibatkan dalam program ini. Anggaran yang dialokasikan untuk program ini mencapai Rp 2,3 triliun, termasuk biaya sekolah dan bantuan seragam atau alat tulis.

Program sekolah swasta gratis ini direncanakan akan mulai diterapkan pada Juli 2025. Tahap awalnya berupa uji coba terbatas di beberapa sekolah pada tahun ajaran 2025/2026.

”Program ini akan diterapkan secara bertahap, dimulai dengan uji coba di beberapa sekolah terlebih dahulu,” jelas Sarjoko.

Sekolah swasta yang berpartisipasi dalam program ini adalah yang telah menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sekolah juga memenuhi kriteria tertentu, termasuk jumlah siswa minimal 60 orang.

Gubernur Jakarta (tengah) Pramono Anung usai bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/3/2025).

Tahap dua

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan, penyerahan ijazah tahap kedua akan dilakukan pada 2 Mei 2025, bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional. Dalam tahap ini, 250 ijazah akan diserahkan kepada pemiliknya.

”Pemutihan ijazah tidak bisa dilakukan sekaligus karena melibatkan data yang kompleks, seperti informasi mengenai orang, sekolah, dan sebagainya. Oleh karena itu, penyelesaiannya akan dilakukan secara bertahap,” jelas Pramono.

Pemprov DKI Jakarta berencana untuk menyerahkan kembali ijazah di Monas atau Balai Kota Jakarta. Pada tahap kedua, belum semua ijazah diberikan. Pramono menekankan pemutihan ijazah ini akan terus berlanjut pada tahap-tahap berikutnya.

Sebelumnya, pada tahap pertama program pemutihan, Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Baznas Bazis DKI Jakarta untuk menebus ijazah yang tertahan. Sebanyak 117 lulusan menerima bantuan dengan total nilai Rp 596.422.200.

Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat memberikan kesempatan lebih banyak bagi warga yang terhambat secara administratif untuk melanjutkan pendidikan mereka.

Selain itu, program ini juga bertujuan untuk membantu mereka yang membutuhkan ijazah sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan pekerjaan.


Kerabat Kerja

Penulis:

Atiek Ishlahiyah Al Hamasy
 | 

Editor:

Cornelius Helmy Herlambang
 | 

Penyelaras Bahasa:

Rosdiana Sitompul