Nama Inosentius Samsul sebagai calon tunggal pengganti Arief Hidayat tiba-tiba muncul meski DPR belum pernah mengumumkan penjaringan calon hakim MK.
19 Agt 2025 21:55 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Kendati masa jabatan hakim MK, Arief Hidayat, baru berakhir pada 3 Februari 2026, DPR telah mempersiapkan calon pengganti. Komisi III DPR bahkan telah menjadwalkan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Inosentius Samsul, calon tunggal pengganti Arief, pada Rabu (20/8/2025). Namun, penggantian itu dinilai terburu-buru dan melanggar Undang-Undang MK yang mengharuskan seleksi digelar secara transparan dan partisipatif.
Komisi III DPR beberapa waktu lalu telah menerima surat pemberitahuan masa pensiun Arief Hidayat dan menyetujui pemberhentiannya. Arief akan memasuki masa purnatugas pada 3 Februari 2026, saat ia genap berusia 70 tahun. Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat salah satunya ketika usianya mencapai 70 tahun.
Sembilan hakim MK diajukan oleh tiga lembaga berbeda, yakni Mahkamah Agung (MA), DPR, dan Presiden, masing-masing tiga orang. Arief Hidayat merupakan hakim konstitusi yang diusulkan DPR dan sudah menjabat selama dua periode.
Jika dihitung, masih ada waktu sekitar enam bulan sebelum Arief purnatugas di usia 70 tahun. Namun, DPR mempercepat penggantiannya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/08/0ea04f78989cbb6a46a205673eadb2f5-IMG_7088.jpeg)
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, Komisi III DPR telah menjadwalkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Inosentius Samsul pada Rabu besok pukul 10.00. Saat ini, Inosentius menjabat sebagai Pejabat Fungsional Perancang Undang-undang Ahli Utama di Badan Keahlian DPR.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (19/8/2025) malam, membenarkan rencana uji kelayakan dan kepatutan terhadap Inosentius Samsul. ”Masih tentatif, nih,” ujarnya.
Nama Inosentius Samsul sebagai calon tunggal pengganti Arief Hidayat tiba-tiba muncul. Padahal, DPR belum pernah mengumumkan soal pendaftaran ataupun penjaringan calon hakim MK. Pola serupa pernah terjadi ketika DPR mengangkat Guntur Hamzah untuk menggantikan Aswanto. Saat itu, Komisi III DPR hanya meminta kesediaan Guntur dalam rapat internal sebelum diajukan sebagai hakim MK.
Sahroni menjelaskan, jadwal uji kelayakan dan kepatutan terhadap Inosentius Samsul memang sudah ada. Namun, pelaksanaan fit and proper test masih menunggu keputusan dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Namun, politikus Partai Nasdem itu tidak menjawab alasan uji kelayakan dilakukan secara terburu-buru. Ia hanya memastikan, jika uji kelayakan digelar, prosesnya akan terbuka untuk umum.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil, justru lebih tegas menyatakan bahwa uji kelayakan akan digelar pada Rabu. ”Iya, benar,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2018/05/16/c214a6df-a8a0-459e-846a-324d373e55d0.jpeg)
Ketika ditanya soal kesan terburu-buru, ia enggan menjelaskan lebih jauh dan hanya berkomentar singkat, ”Biar cepat asal selamat.”
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan, pihaknya menindaklanjuti surat dari MK terkait hakim konstitusi yang segera pensiun.
Adapun Wakil Ketua DPR Adies Kadir menegaskan, pergantian hakim konstitusi menjadi kewenangan Komisi III DPR. ”Kalau memang sudah pensiun, kan, memang harus diganti. Prosesnya ada di Komisi III. Saya yakin teman-teman Komisi III paham betul proses pergantian itu seperti apa. Yang pasti akan segera dibahas,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun Kompas menyebut, Inosentius dipilih karena bukan berasal dari partai politik sehingga dinilai lebih akomodatif dan kooperatif. Sikap akomodatif dan kooperatif ini, menurut sebagian anggota DPR, sulit ditemukan pada politisi atau anggota parpol.
Salah satu hakim konstitusi yang berasal dari kalangan parpol adalah Arsul Sani. Meski berasal dari parpol dan merupakan usulan DPR, Arsul Sani dinilai tidak bisa diatur ataupun diarahkan.
Melihat penggantian hakim MK itu, Ketua Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura menilai Komisi III DPR melanggar perintah Pasal 19 UU MK. Pasal itu mensyaratkan proses seleksi dilakukan secara transparan dan partisipatif. Dalam praktiknya, memang tidak ada standar baku mengenai bagaimana seleksi itu dilaksanakan, terutama di lingkungan MA ataupun DPR sebagai lembaga pengusul.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/05/24/7b5a312c-304c-4bc3-bfa7-49ce0010fb12_jpg.jpg)
”Yang nggak konsisten itu memang DPR, kadang terbuka, kadang tertutup. Kemarin Pak Arsul (Hakim Konstitusi Arsul Sani) terbuka. Termasuk dulu zaman seleksi Pak Arief itu sendiri. Memang DPR ini tidak konsisten dalam melakukan seleksi. Kalau Mahkamah Agung memang tertutup,” ujar Charles.
Menurut dia, seleksi yang terbuka memungkinkan publik mengetahui rekam jejak calon sekaligus memberi masukan. ”Kalau calonnya cuma satu orang, itu bukan seleksi lagi namanya. Tapi, penominasian, juga semacam penunjukan. Saya pikir ini memang tidak adil,” katanya. Ia bahkan menduga ada semacam deal antara Komisi III dan calon tersebut.
Dengan tidak memberi kesempatan kepada orang lain mengikuti seleksi, Charles menduga tekad DPR sudah bulat untuk menempatkan ”orang”-nya di MK. Padahal, dilihat dari segi waktu, masih cukup untuk melakukan seleksi dengan membuka pendaftaran bagi calon yang berminat.
Kalau calonnya cuma satu orang, itu bukan seleksi lagi namanya. Tapi, penominasian, juga semacam penunjukan.
Sementara itu, Ketua Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Gugun El Guyanie menilai uji kelayakan dan kepatutan terhadap Inosentius Samsul hanyalah formalitas. Uji kelayakan digelar hanya untuk melegitimasi calon yang sebenarnya sudah diputuskan DPR.
”Model lembaga pengusul calon hakim konstitusi yang diatur di dalam UU MK bukan berarti bahwa lembaga pengusul itu menggunakan pola yang mendominasi, menutup pintu partisipasi publik dan transparansi. Kalau itu yang terjadi, publik, akademisi, dan masyarakat sipil tidak punya ruang untuk melakukan evaluasi terhadap calon yang diusulkan menggantikan Arief Hidayat,” tutur Gugun.
Lebih lanjut ia mengatakan, sebagai pengawal dan penjaga konstitusi, seleksi hakim MK seharusnya membuka ruang seluas-luasnya bagi publik untuk menilai calon. Namun, dengan hanya satu calon, publik tidak punya panggung untuk bersuara ataupun mengusulkan sosok terbaik.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2019/12/09/4575fa23-d5ee-42d0-aae2-564744881570.jpg)
”Kenapa kok DPR polanya berulang-ulang begitu dalam mengusulkan hakim MK, dengan cara sangat tertutup dan yang sangat tidak akuntabel? Kemungkinan sebelumnya sudah ada semacam kontrak politik gelap: tak usung, tapi undang-undang kami diamankan kalau ada JR (judicial review), kalau ada gugatan terhadap pasal-pasal yang sarat dengan kepentingan politik. Tolong diamankan,” ujar Gugun.
Ia menambahkan, proses yang berjalan saat ini memang sesuai secara administratif karena tetap digelar uji kelayakan dan kepatutan. Namun, substansinya kosong dari makna partisipasi. Proses itu dinilai hanya untuk mengamankan kepentingan politik di DPR mengingat belakangan ini gelombang uji materi ke MK kian banyak.
”Masyarakat harus bersuara keras karena tidak bisa yang seperti ini dilakukan. Secara administratif, secara formal, sudah sesuai due diligence, due process of law-nya benar, tapi kan itu nggak ada maknanya sama sekali. Secara substantif melanggar prinsip keterbukaan, prinsip keterlibatan masyarakat untuk memberikan catatan dan sebagainya,” katanya.
Penulis:
Nikolaus Harbowo, Susana Rita KumalasantiEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Nanik Dwiastuti