RUU Perampasan Aset dibahas Komisi III DPR bersama Badan Keahlian DPR dan dibahas satu paket dengan RUU Hukum Acara Perdata.
13 Jan 2026 20:03 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset akan mulai dibahas Komisi III DPR bersama Badan Keahlian DPR pada Rabu (14/1/2026). Pembahasan RUU dilakukan bersamaan dengan RUU Hukum Acara Perdata karena dinilai memiliki keterkaitan substansi. Pembahasan diharapkan berlangsung terbuka, termasuk dengan membuka draf RUU kepada publik agar masyarakat dapat ikut mengawal prosesnya.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Soedeson Tandra membenarkan rencana rapat internal Komisi III bersama Badan Keahlian DPR (BKD) untuk membahas draf dan naskah akademik RUU Perampasan Aset. Ia mengatakan, pembahasan RUU tersebut akan dilakukan bersamaan dengan RUU Hukum Acara Perdata.
”Benar, (ada rapat internal Komisi III DPR dan BKD pada Rabu besok). Satu paket dengan RUU Hukum Acara Perdata,” kata Soedeson saat dihubungi Kompas di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
RUU Perampasan Aset menjadi usul inisiatif DPR setelah diputuskan dalam rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 pada pertengahan September 2025. Dalam Prolegnas Prioritas 2026, RUU tersebut kembali dimasukkan sebagai luncuran dari program tahun 2025. Sebelumnya, RUU ini merupakan usul inisiatif pemerintah dan pemerintah telah menyiapkan draf serta naskah akademiknya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/17/e6138721be3cd98a2ea28613b4add75f-2b768fe8_d45b_45e2_b027_de15839df147.jpeg)
Soedeson menjelaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan bersamaan dengan RUU Hukum Acara Perdata karena keduanya memiliki keterkaitan konseptual. Perampasan aset dalam hukum pidana bersifat conviction based, yakni baru dapat dilakukan setelah seseorang dipidana. Adapun pemulihan aset berkaitan dengan ranah perdata.
”Karena itu, RUU Perampasan Aset harus dibahas bersama-sama dengan RUU Hukum Acara Perdata agar jelas mana yang masuk ke dalam pemulihan aset dan mana yang masuk ke dalam perampasan aset berbasis pemidanaan,” ujar Soedeson.
Ia menambahkan, rapat internal Komisi III dan BKD bertujuan mendudukkan kerangka agar pengaturan tersebut tidak saling tumpang tindih.
Soedeson menjelaskan, salah satu poin yang juga ingin dibahas ialah pembalikan beban pembuktian, yang selama ini kerap disebut publik sebagai pembuktian terbalik. Dengan mekanisme itu, beban pembuktian tidak lagi sepenuhnya berada pada pihak yang menuduh, tetapi beralih kepada pihak yang tertuduh untuk membuktikan asal-usul asetnya.
”Yang awalnya siapa yang menuduh dia harus membuktikan, sekarang siapa yang tertuduh harus membuktikan bahwa itu asetnya. Ketentuan seperti ini sudah ada dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Soedeson.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/12/11/f13c367c16a143d2d2f7c0cb4bfa260a-20251211ron10.jpg)
Adapun mengenai batasan nilai aset yang dapat dirampas, Soedeson mengatakan materi tersebut belum masuk pembahasan. ”Itu belum sampai ke materi itu dibahas. Saya tidak berani bicara soal itu,” ujarnya.
Dihubungi secara terpisah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyambut baik rencana Komisi III DPR membahas draf dan naskah akademik RUU Perampasan Aset bersama BKD. ”Bagus sekali kalau itu dilakukan. Karena memang itu harapan Presiden,” katanya.
Supratman menegaskan, pemerintah pada prinsipnya menunggu proses di DPR hingga RUU tersebut resmi ditetapkan sebagai usul inisiatif dalam rapat paripurna. Pemerintah siap membahas kapan pun jika draf RUU itu telah selesai disusun DPR.
Yang awalnya siapa yang menuduh dia harus membuktikan, sekarang siapa yang tertuduh harus membuktikan bahwa itu asetnya. Ketentuan seperti ini sudah ada dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Aan Eko Widiarto, mengapresiasi langkah Komisi III DPR mulai membahas naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pembahasan tersebut masih berada di lingkup internal DPR karena melibatkan BKD.
”Kita patut apresiasi karena sudah ada gerak di internal DPR. Namun, ini masih pembahasan internal. Harapannya, setelah ini segera ada pembahasan bersama pemerintah,” ujar Aan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/03/219ee750eb56abe5db3e8a23ed2d260d-WhatsApp_Image_2025_09_03_at_9.55.36_AM.jpeg)
Aan juga mengkritik rencana pembahasan RUU Perampasan Aset yang dilakukan satu paket dengan RUU Hukum Acara Perdata. Menurut dia, keterkaitan keduanya tidak bersifat langsung karena perampasan aset berada dalam ranah hukum pidana, sedangkan hukum acara perdata berada dalam ranah hukum privat.
”Dalam perampasan aset, yang berhadapan adalah negara dengan warga negara. Dalam hukum perdata termasuk di dalamnya ini acara perdata, yang diatur adalah hubungan antarpersonal, hubungan antarwarga negara. Paradigma dan prinsip hukumnya berbeda,” kata Aan.
Ia menilai alasan bahwa keduanya perlu dibahas bersamaan demi kepentingan pemulihan aset juga tidak sepenuhnya tepat. Harmonisasi antarpengaturan memang penting, tetapi tidak seharusnya menjadi syarat yang menghambat pembahasan RUU Perampasan Aset.
”Jangan sampai ini justru menjadi batu sandungan, RUU Perampasan Aset tidak dibahas dengan alasan menunggu RUU Hukum Acara Perdata,” ujarnya.
Soal mekanisme pembuktian, Aan menilai perdebatan antara pembuktian biasa dan pembalikan beban pembuktian lebih merupakan soal teknik hukum acara. Yang terpenting, mekanisme yang dipilih harus menjamin keadilan dan mencegah penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.
”Yang harus dihindari adalah jangan sampai pembalikan beban pembuktian membuka ruang kesewenang-wenangan. Aparat tidak boleh dengan dalih yang sumir menuduh aset berasal dari tindak pidana, lalu seluruh beban dibebankan kepada warga untuk membuktikan sebaliknya,” kata Aan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/28/80134f555cba4d6b94261462f47d4bc3-20250828BAH9.jpg)
Ia mengingatkan, jika itu terjadi, beban pembuktian yang berat justru akan ditanggung masyarakat. ”Nanti bebannya di masyarakat itu akan sangat besar untuk bisa membuktikan bahwa hartanya itu tidak diperoleh dari suatu tindak pidana,” tuturnya.
Aan juga menekankan pentingnya keterbukaan dan partisipasi publik bermakna (meaningful participation) dalam seluruh proses pembahasan RUU Perampasan Aset. Draf RUU harus dibuka ke publik agar masyarakat dapat memberi masukan, dan proses pembahasan di DPR maupun bersama pemerintah harus dapat dipantau.
”Publik harus tahu apa yang diperdebatkan dan apa yang diputuskan, karena itulah yang akan menjadi norma hukum. Saya kira itu yang memang harus ditekankan, agar betul-betul nanti RUU Perampasan Aset tidak malah menjadi RUU yang tajam untuk merampas hak asasi manusia, tetapi justru memperkuat negara dalam menghadapi pelaku kejahatan, khususnya korupsi,” ujarnya.
Penulis:
Nikolaus HarbowoEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
Rosdiana Sitompul