Besok Sidang Perdana Sengketa Pilkada di MK, DPR Ingatkan Potensi Konflik Kepentingan

Komisi II DPR mendukung strategi hakim MK untuk tidak memeriksa perkara yang melibatkan kerabat dan daerah asal hakim guna mencegah konflik kepentingan.

07 Jan 2025 10:10 WIB · Politik & Hukum

Oleh Iqbal Basyari

JAKARTA, KOMPAS — Menjelang sidang perdana sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024, besok, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat meminta Hakim Konstitusi tidak memeriksa perkara yang melibatkan kerabat dan daerah asal hakim. Hal ini diperlukan untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam penanganan sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Mohammad Toha, mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) harus memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam penanganan perkara perselisihan hasil Pilkada 2024. Berbagai strategi mesti dilakukan agar para pihak yang mengajukan sengketa ataupun pihak terkait mendapatkan keadilan.

Salah satunya adalah tidak menunjuk hakim menangani perkara yang melibatkan keluarga ataupun saudara yang saat ini menjadi calon kepala daerah. Hakim Konstitusi juga diminta tidak menangani perkara dari daerah asal.

”Kami mendukung strategi khusus Mahkamah Konstitusi yang tidak menunjuk hakim untuk menangani perkara dari daerah asalnya masing-masing. Termasuk tidak menangani perkara yang berkaitan dengan keluarga atau saudara mereka yang kebetulan menjadi calon kepala daerah,” ujar Toha melalui keterangan tertulis, Selasa (7/1/2025).

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Mohammad Toha.

Ia mengingatkan, MK harus bekerja profesional dalam menangani perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Para hakim dituntut menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya. Hakim konstitusi harus mampu menghindar dari berbagai godaan dan tekanan dalam memutus perkara.

”Disitulah integritas para hakim konstitusi diuji. Masyarakat berharap banyak kepada MK. Mereka ingin mendapatkan keadilan dari MK karena menjadi harapan terakhir bagi para kandidat yang merasa dicurangi,” katanya.

Toha melanjutkan, reputasi MK pernah berada di titik nadir sebelum Pemilu 2024. Penanganan sengketa hasil Pilkada 2024 harus menjadi momentum berharga untuk mengangkat marwah MK. Mengingat, MK merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan yang memegang kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Agung.

Menurutnya, putusan MK harus dapat memberikan keadilan bagi peserta pilkada sekaligus memberikan kepercayaan publik. Sebab, tidak menutup kemungkinan kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa hasil pilkada dapat dievaluasi. Maka, MK harus benar-benar dapat menyelesaikan penanganan sengketa hasil Pilkada 2024 dengan baik.

”Bila kepercayaan ini tidak dilaksanakan dengan baik, kewenangan MK juga perlu dievaluasi. MK tidak perlu lagi menangani sengketa pilkada. Kita bisa membuat lembaga atau peradilan khusus sengketa pilkada,” kata Toha.

Suasana hari terakhir pendaftaran sengketa hasil pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (18/12/2024). MK merencanakan jadwal sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah bakal digelar pada pekan kedua Januari 2025. Semua permohonan sengketa hasil pilkada yang masuk ke MK akan diregistrasi di e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik) secara serentak mulai 3 Januari 2025. Setelah itu, MK akan melakukan gelar perkara sekaligus membagi perkara ke tiga panel hakim yang sudah disiapkan. Kompas/Hendra A Setyawan

309 perkara sengketa

Berdasarkan jadwal dari MK, sidang perselisihan hasil Pilkada 2024 dimulai pada Rabu (8/1/2025). Pada hari pertama, dijadwalkan ada 47 perkara yang mulai disidangkan. Adapun jumlah perkara yang diregistrasi mencapai 309 perkara.

Mahkamah juga membagi penanganan perkara dalam tiga panel. Adapun setiap panel terdiri atas tiga hakim konstitusi. Komposisi panel sama dengan panel-panel yang menangani perkara perselisihan hasil pemilu legislatif 2024.

Panel I akan dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan anggota Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P Foekh. Sementara panel II akan dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan hakim anggota, Arsul Sani dan Ridwan Mansyur. Sementara panel III akan diketuai Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan anggota, Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.

”Kami berharap para hakim dapat menyelesaikan semua perkara dengan tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan undang-undang,” ujar Toha.

Hakim konstitusi Suhartoyo (kanan) dan Enny Nurbaningsih berbincang di sela-sela pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi UU IKN yang dilayangkan pemohon Busyro Muqoddas, Trisno Raharjo, Yati Dahlia, Dwi Putri Cahyawati, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), serta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Hakim Konstitusi menilai pengajuan permohonan uji formil undang-undang terhadap UUD 1945 seharusnya diajukan dalam waktu 45 hari sejak undang-undang tersebut diundangkan dalam Lembaran Negara RI dan tambahan Lembaran Negara RI.

Juru bicara MK, Enny Nurbaningsih, saat dikonfirmasi pada Senin (6/1/2025) mengatakan, hakim MK kini sedang melakukan pendalaman persiapan gelar perkara dan sidang sengketa pilkada. Gelar perkara sudah dilakukan sejak Minggu kemarin. Ketiga panel juga sudah dibagi dalam beberapa perkara masing-masing.

Saat ditanya apakah potensi benturan kepentingan juga dipertimbangkan dalam pembagian panel, Enny mengatakan bahwa hal tersebut juga dipertimbangkan. ”Semua hal yang ada kemungkinan benturan kepentingan harus dihindari,” katanya.

Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz mengatakan, mekanisme penanganan perkara secara panel dipilih mengingat keterbatasan waktu untuk menangani perkara sengketa, yaitu 45 hari kerja.

”Kalau kita tidak menggunakan panel secara paralel, khawatirnya tidak terkejar,” ujarnya.

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020). Saat ini Pemerintah dan DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. RUU tersebut merupakan revisi terhadap UU MK. Salah satu hal yang banyak mendapat sorotan dalam RUU MK yaitu soal perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi hingga 15 tahun atau maksimal pensiun pada usia 70 tahun.Kompas/Heru Sri Kumoro29-08-2020

Ia melanjutkan, ada 314 permohonan yang diajukan kepada MK. Tetapi, sebanyak lima permohonan di antaranya tidak diregistrasi karena ada pemohon yang mendaftar dobel, baik secara daring maupun luring.

Sebanyak 309 perkara itu juga telah dibagi ke panel-panel hakim. MK pun memastikan pembagian dilakukan secara proporsional. Para hakim konstitusi tidak akan menangani perkara yang berasal dari daerah asalnya.

Untuk diketahui, pada awal November 2023, hakim konstitusi Anwar Usman dilarang menangani sengketa pemilu yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Hal ini disebabkan Anwar dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Hal ini kemudian ditindaklanjuti saat MK menangani sengketa hasil pilpres. Anwar tak boleh menangani perkara gugatan karena Gibran Rakabuming Raka yang memiliki hubungan kekerabatan dengan Anwar menjadi salah satu peserta pilpres. Anwar juga tidak diperbolehkan menangani perkara yang terkait dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di pemilihan legislatif karena Anwar merupakan paman dari Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.


Kerabat Kerja

Penulis:

Iqbal Basyari
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari