Biaya Kendaraan dan Makan Minum Pejabat Bikin Ternganga, Apa Kabar Efisiensi?

Standar biaya makan minum, sewa kendaraan, maupun pengadaan kendaraan pejabat tinggi sudah terbit. Nilainya wow! Apa kabar efisiensi?

02 Jun 2025 07:00 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nina Susilo

Soal tingginya biaya yang harus dikeluarkan negara untuk para pejabat bukan rahasia. Namun, standar biaya yang disiapkan untuk fasilitas para pejabat tahun 2026 seakan menafikan kebijakan efisiensi yang digariskan Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja menandatangani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Dalam peraturan yang ditandatangani 20 Mei 2025 itu, antara lain, ditetapkan biaya sewa kendaraan operasional pejabat eselon I atau setara direktur jenderal dan deputi senilai Rp 18,72 juta per unit per bulan. Adapun sewa tiap kendaraan per bulan untuk pejabat eselon II bergantung wilayah, di Aceh misalnya Rp 18,72 juta, DKI Jakarta Rp 13,25 juta, dan Jawa Tengah Rp 14,87 juta.

Selain itu, disiapkan pula standar biaya pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon I Rp 931,648 juta per unit. Pejabat eselon II mendapat jatah kendaraan dinas dengan nilai berbeda-beda sesuai wilayah. Di DKI Jakarta, misalnya, standar itu Rp 731,123 juta per unit kendaraan.

Standar fasilitas lain adalah konsumsi rapat/pertemuan. Untuk rapat koordinasi/tingkat menteri/wakil menteri/eselon I/setara diberikan alokasi Rp 118.000 per orang per kali makan dan kudapan Rp 53.000 per orang perkali makan.

Para menteri, kepala lembaga, dan wakil menteri mendapatkan kudapan dalam Sidang Kabinet Paripurna, Senin (5/5/2025). Seperti ini kudapan yang tersedia di meja rapat, selain itu masih ada minuman di ruang tunggu.
Para menteri, kepala lembaga, dan wakil menteri mendengarkan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna, Senin (5/5/2025).
Para menteri, kepala lembaga, dan wakil menteri menghadiri Sidang Kabinet Paripurna, 6 November 2024,
Para menteri, kepala lembaga, dan wakil menteri mendapat kudapan saat menghadiri rapat. Seperti saat Sidang Kabinet Paripurna, 6 November 2024, inilah kudapan yang disiapkan.

Dalam penjelasan disebutkan pula satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan pengadaan makanan dan kudapan termasuk minuman untuk rapat/pertemuan, baik untuk rapat koordinasi tingkat menteri/wakil menteri/eselon I/setara maupun untuk rapat biasa dan dilaksanakan secara luring (offline) paling singkat selama dua jam. Konsumsi rapat berupa makanan dan kudapan termasuk minuman dapat diberikan jika melibatkan unit eselon I lainnya/kementerian negara/lembaga lainnya/instansi pemerintah/pihak lain.

Pemerhati kebijakan publik dan perlindungan konsumen PH & H Public Policy Interest Group Agus Pambagio menilai, tingginya standar yang ditetapkan untuk fasilitas para pejabat menunjukkan kebijakan efisiensi anggaran Presiden Prabowo Subianto masih sebatas omon-omon atau belum diterapkan.

”Karena standar (biaya) yang digunakan sebelumnya (tahun 2025) sudah tinggi, tentu pengadaan (tahun berikutnya di 2026) akan mengikuti ditambah sekian persen,” tuturnya kepada Kompas, Minggu (1/6/2025).

Masalahnya, sejak awal menjabat, Presiden Prabowo meminta para menteri dan kepala lembaga yang membantunya untuk bekerja dengan efisien. Kegiatan tak penting tak perlu diada-adakan.

”Yang penting kita bekerja dengan efisien, yang penting kita tidak bekerja dengan seenaknya. Saya minta Menteri Keuangan, saya minta semua menko, saya minta semua menteri telusuri lagi alokasi APBN. Pelajari lagi DIPA, pelajari lagi. Saya minta detail kegiatan-kegiatan yang terlalu seremonial, terlalu banyak seminar, terlalu banyak sarasehan, terlalu banyak konferensi, terlalu banyak perjalanan luar negeri, mohon dikurangi,” tutur Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna perdananya di Kantor Presiden, 23 Oktober 2024.

Kendaraan para menteri, kepala lembaga, dan wakil menteri parkir di halaman Istana Negara, Jakarta. Foto diambil 17 Februari 2025.

Instruksi lebih tegas untuk membatasi belanja seremoni, perjalanan dinas, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar disampaikan dalam Sidang Kabinet Paripurna 22 Januari 2025. Anggaran belanja pun dipotong Rp 306,69 triliun. Meski pada pelaksanaannya, ada penyesuaian di sana-sini, semangat efisiensi Presiden Prabowo sesungguhnya tak redup. Namun, standar biaya untuk fasilitas pejabat yang ditetapkan Menteri Keuangan seakan bertentangan dengan semangat tersebut.

”Yang disuruh berhemat itu jangan hanya (pejabat dan ASN) eselon 2 ke bawah yang tidak punya fasilitas, yang hanya mengandalkan perjalanan dinas untuk mendapatkan sedikit tambahan pendapatan. Tapi malah fasilitas bos-bosnya yang terus ditambah. Ini tidak fair dan tidak populis,” tambah Agus.

Berlebihan

Biaya pengadaan kendaraan pejabat eselon I yang lebih dari Rp 731 juta atau sewa yang lebih dari Rp 18 juta per bulan per unit dinilai berlebihan. Mobil-mobil dengan harga di bawah Rp 500 juta dinilai sudah cukup memadai untuk para pejabat. Penggunaan bahan bakarnya pun irit.

Fasilitas yang lebih sederhana, menurut Agus, sekaligus menunjukkan empati kepada para ASN lain yang tidak mendapat fasilitas mewah. Apalagi, saat anggaran serba dipangkas, penghematan lebih baik dialokasikan untuk membayar biaya lampu listrik dan penyejuk ruangan sekadar untuk membuat para tenaga fungsional nyaman bekerja.

Quote

Yang disuruh berhemat itu jangan hanya (pejabat dan ASN) eselon 2 ke bawah yang tidak punya fasilitas, yang hanya mengandalkan perjalanan dinas untuk mendapatkan sedikit tambahan pendapatan. Tapi malah fasilitas bos-bosnya yang terus ditambah. Ini tidak fair dan tidak populis.

Fasilitas untuk para pejabat tak hanya kendaraan dinas dan makan minum. Masih di aturan yang sama, fasilitas-fasilitas perjalanan dinas para pejabat pun relatif tinggi. Tarif biaya penginapan pejabat negara/wakil menteri/pejabat eselon I di Aceh bisa mencapai Rp 5.109.000 per malam, sedangkan di DKI Jakarta bisa mencapai Rp 9.331.000 dan Bali Rp 7.328.000.

Selain itu, masih ada biaya rapat/pertemuan untuk menteri/setingkat menteri dan wakil menteri. Tarifnya di Aceh Rp 485.000 per setengah hari, Rp 663.000 per hari, atau Rp 1.871.000 untuk fullboard. Di DKI Jakarta, standarnya Rp 814.000 per setengah hari, 993.000 per hari, dan Rp 2.257.000 fullboard.

Infografik Instruksi Presiden Prabowo untuk Efisiensi Belanja

Kenyataannya, menurut Agus, para pejabat pun selalu menggunakan kelas bisnis dalam perjalanan dinas. Bila memang ingin efisiensi, semestinya para pejabat bisa memilih tiket kelas ekonomi. Tak hanya itu, para pengiringnya tak perlu terlampau banyak sehingga iringan kendaraan yang diperlukan sangat panjang.

”Kalau menteri, pejabat eselon I dan II mendapat biaya perjalanan dinas tinggi, bahkan dijemput dengan iringan banyak kendaraan, tentu menyakitkan bagi ASN fungsional yang diturunkan fasilitasnya. Apalagi bagi mereka, perjalanan dinas pun hampir tak ada. Ini seakan kebijakan Presiden tidak didengarkan,” tambah Agus.

Alihkan untuk staf

Pengajar kebijakan publik Universitas Padjadjaran, Yogi Suprayogi, menambahkan, Permenkeu No 32/2025 memang baru berupa standar atau katalog untuk belanja tahun 2026. Namun, bila standar biaya pengadaan mobil pejabat eselon I saja Rp 731 juta atau sewanya di atas Rp 18 juta per bulan, tentu standar untuk menteri akan lebih tinggi. Ini diatur di Kementerian Sekretariat Negara.

Yogi menilai, sewa kendaraan dinas lebih efisien. Namun, standar biayanya perlu diturunkan. Para pejabat tak perlu menggunakan mobil mewah, mobil nasional LCGC (low cost green car) pun sudah cukup.

Kendaraan sejumlah menteri yang di parkir di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (11/9/2019). Para menteri yang hadir tersebut untuk mengikuti rapat terbatas perbaikan ekosistem investasi bersama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kompas/Heru Sri Kumoro11-09-2019

Ketimbang memberi fasilitas mewah untuk para pejabat, lanjut Yogi, lebih baik menambah biaya operasional untuk para staf. Sebab, ini akan membuat birokrat lebih bergerak.

Efisiensi anggaran yang membuat anggaran pembangunan dikurangi dinilai membuat birokrasi pun lembam.

”Pemotongan anggaran semestinya lebih bijak. Sebab, ASN digerakkan dengan dana operasional. Tanpa dana operasional, ASN hanya menikmati gaji dan tunjangan,” tambah Yogi.

Untuk itu, Yogi menilai APBN 2026 harus lebih fokus dengan anggaran pembangunan, bukan biaya fasilitas pejabat tinggi.

Agus pun berharap para pembantu presiden bisa saling mengoreksi. Standar fasilitas pejabat yang berlebihan semestinya dipangkas. Saat itu, barulah semangat efisiensi yang dikobarkan Presiden Prabowo bisa dirasakan masyarakat.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nina Susilo
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P
 | 

Penyelaras Bahasa:

Rosdiana Sitompul