Kenaikan PPN Tidak Berlaku untuk  Transaksi di  Pasar Modal

Investor tetap membayar PPN biaya jasa atas transaksi di Bursa Efek Indonesia dan broker sebesar 11 persen.

01 Jan 2025 18:58 WIB · Ekonomi

Oleh Erika Kurnia

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah telah mengubah aturan terkait implementasi Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen di awal 2025. Aturan ini tidak akan berpengaruh pada biaya transaksi di pasar modal yang sebelumnya diumumkan akan terdampak kenaikan pajak.

Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 pada Selasa (31/12/2024), atau bertepatan dengan sehari sebelum pemberlakuan tarif PPN 12 persen. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan baru ini dan memastikan tarif PPN baru tidak berlaku secara umum.

Biaya jasa layanan di pasar modal termasuk obyek pajak yang tidak terdampak penerapan PPN 12 persen. Hal ini diumumkan dalam surat edaran Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (1/1/2025). Surat ini merevisi pengumuman pada 24 Desember 2024 lalu tentang penyesuaian tarif PPN pada biaya transaksi di pasar modal.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menjelaskan kepada wartawan bahwa kenaikan PPN sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tidak berlaku untuk biaya jasa di pasar modal.

Hal ini karena biaya jasa tersebut masuk dalam kategori biaya yang harus dihitung dengan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa nilai lain. DPP nilai lain, sesuai aturan pajak berlaku, membuat nilai obyek pajak dikalikan 11/12. ”Jadi, finalnya sama dengan PPN 11 persen,” kata Irvan.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia (BEI) Irvan Susandy, ditemui di kantornya, di Jakarta, Kamis (19/9/2024).

PPN dalam biaya transaksi di pasar modal, antara lain, dikenakan atas setiap transaksi jual beli efek oleh investor yang memanfaatkan fasilitas pasar modal dan atas jasa pialang atau broker investasi.

PPN juga terkandung dalam biaya jasa oleh pialang atau anggota bursa atas fasilitas pasar modal, termasuk BEI, biaya kliring dan jaminan KPEI, serta biaya penyelesaian KSEI.

Dalam konferensi pers seusai menghadiri Rapat Tutup Buku Tahunan di Kementerian Keuangan, Jakarta, kemarin, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi.

”Untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang (11 persen), yang sudah berlaku sejak 2022,” kata Presiden.

PPN 12 persen dikenakan untuk barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang tergolong mewah.

Jenis barang yang terkena kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen berlaku untuk barang-barang yang sudah terkena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, serta kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, dan town house.

Sementara barang dan jasa yang selama ini menjadi kebutuhan pokok masyarakat dan mendapat fasilitas pembebasan pajak, atau tarif PPN nol persen, masih akan tetap berlaku.


Kerabat Kerja

Penulis:

Erika Kurnia
 | 

Editor:

Muhammad Fajar Marta