Bisakah DPR Dibubarkan?

Aksi demonstrasi menolak tunjangan perumahan anggota DPR jadi potret kemarahan publik. Isunya menjalar sampai pembubaran DPR. Pertanyannya, bisakah DPR dibubarkan?

27 Agt 2025 06:00 WIB · Politik & Hukum

Oleh Yohan Wahyu

Seperti yang diberitakan Kompas, anggota DPR mendapatkan tambahan tunjangan perumahan yang mencapai Rp 50 juta per bulan. Padahal, sebelum mendapatkan tunjangan rumah tersebut, penghasilan anggota DPR sudah relatif tinggi, yakni rata-rata per bulan sudah mencapai Rp 230 juta.

Menurut catatan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2023-2025, jika setiap anggota DPR menerima penghasilan Rp 230 juta per bulan, total per tahun rata-rata mencapai Rp 2,8 miliar di tahun 2025 ini. Total penghasilan ini relatif meningkat jika dibandingkan dengan periode sebelumnya (Kompas, 25/8/2025).

Peningkatan ini yang kemudian direaksi negatif oleh publik. Setidaknya sebelum aksi demonstrasi 25 Agustus 2025 di DPR, upaya pembubaran lembaga ini sudah bergaung di media sosial seiring dengan upaya penambahan tunjangan perumahan bagi anggota DPR tersebut.

Sebenarnya isu pembubaran DPR bukan hal baru karena di setiap aksi masyarakat yang menolak langkah DPR, gagasan pembubaran lembaga legislatif tersebut kerap muncul. Namun, gaung upaya pembubaran DPR di tahun ini semakin mengkristal karena isu penambahan tunjangan tersebut menjadi ironi di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang tidak baik-baik saja.

Meskipun data BPS menyebutkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II-2025 mencapai 5,12 persen, apa yang dirasakan masyarakat cenderung belum merasakan peningkatan kondisi ekonomi. Setidaknya, menurunnya daya beli dan sulitnya mendapatkan pekerjaan menjadi isu sosial yang kini dihadapi masyarakat.

Terkait wacana pembubaran DPR, secara konstitusi sudah tegas disebutkan dalam Pasal 7C UUD 1945 yang berbunyi, ”Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat”.

Ketentuan ini menetapkan bahwa Presiden dan DPR memiliki kedudukan yang sejajar sebagai lembaga negara dan tidak bisa saling membubarkan, yang merupakan bagian dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia.

Sejarah pembubaran

Sejarah pernah merekam bagaimana lembaga legislatif memang pernah dibubarkan di era Orde Lama. Saat itu di tahun 1960, Presiden Soekarno membubarkan DPR hasil Pemilu 1955 dan membentuk DPR-GR. Langkah pembubaran DPR oleh Soekarno ini dipicu oleh ketidakstabilan politik yang mengganggu jalannya pemerintahan.

Keputusan ini bermula dari lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang berisi soal pembubaran Konstituante, menetapkan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar Sementara 1950, serta membentuk kembali Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).

Dekrit yang lebih kurang sama pernah dilakukan oleh Presiden Abdurrahman Wahid. Sejak masa pemerintahannya (1999-2001), Presiden Abdurrahman Wahid menghadapi hubungan yang tidak harmonis dengan MPR/DPR.

Beberapa latar belakang penting di antaranya adalah skandal Buloggate dan Bruneigate saat Gus Dur dituding terlibat penyalahgunaan dana Bulog (Buloggate) dan dana sumbangan Sultan Brunei (Bruneigate). Meskipun bukti hukum tidak cukup kuat, isu ini dimanfaatkan lawan-lawan politiknya untuk melemahkan posisi Presiden.

Tidak hanya itu, ketegangan antara DPR dan Gus Dur dipicu oleh sejumlah kebijakan presiden yang dinilai kontroversial, misalnya rencana membuka hubungan dagang dengan Israel, kebijakan desentralisasi yang cepat, serta gaya kepemimpinan yang tidak konvensional.

Infografik Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Hal ini membuat DPR, terutama yang dimotori partai politik besar kala itu, cenderung bersatu melawan Gus Dur. Puncaknya, DPR dua kali menggunakan hak interpelasi dan angket, bahkan mengeluarkan dua ”memorandum” terhadap Gus Dur. Memorandum terakhir yang dikeluarkan pada 21 Juli 2001 menjadi dasar MPR menyiapkan Sidang Istimewa untuk memakzulkan Presiden.

Namun, Gus Dur melawan langkah DPR ini dengan mengeluarkan dekrit. Dekrit Presiden Gus Dur ini diumumkan pada dua hari setelah DPR mengeluarkan memorandum, yakni pada 23 Juli 2001.

Isi dekrit tersebut adalah membekukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan DPR, mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat dan segera menyelenggarakan pemilu dalam waktu satu tahun, membekukan Partai Golkar, serta mengambil langkah-langkah penyelamatan bangsa dan negara dari krisis multidimensional.

Dekrit Gus Dur ini tak bertahan lama karena tidak pernah terlaksana. MPR pun kemudian menggelar sidang istimewa pada 23 Juli 2001 dan memutuskan memberhentikan Abdurrahman Wahid dari jabatan presiden yang kemudian diikuti dengan pelantikan Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden ke-5 RI menggantikan Gus Dur.

MPR memandang Dekrit Gus Dur sebagai langkah inkonstitusional karena presiden dan DPR tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan satu sama lain karena sama-sama lembaga tinggi negara yang setara.

Amendemen

Pascaperistiwa Dekrit Gus Dur itulah kemudian MPR melakukan amendemen ketiga terhadap UUD 1945 pada 9 November 2001 yang salah satunya menambahkan Pasal 7C yang secara eksplisit menyebutkan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak dapat membubarkan DPR.

Pasal ini bersifat tegas dan final. Dari pasal ini dapat ditegaskan bahwa pembubaran DPR oleh Presiden tidak dimungkinkan secara hukum. Artinya, meskipun terjadi konflik politik antara Presiden dan DPR, Presiden tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk membubarkan lembaga legislatif tersebut.

Apalagi dalam sistem presidensial saat masa jabatan Presiden dan DPR sama-sama ditetapkan dalam jangka waktu tertentu (lima tahun), kedua lembaga negara ini tidak bisa saling membubarkan. Prinsip inilah yang membedakan Indonesia dengan sistem parlementer ketika pembubaran parlemen merupakan hal yang lumrah.

Jadi, jelas jika kembali pada pertanyaan apakah bisa DPR dibubarkan? Jawabannya jelas bahwa kedudukan DPR sangat kuat. DPR tidak bisa dibubarkan oleh Presiden, baik melalui dekrit, perppu, maupun instrumen hukum lainnya.

Jika terjadi konflik antara Presiden dan DPR pun harus diselesaikan melalui mekanisme konstitusional, bukan dengan langkah inkonstitusional berupa pembubaran. Inilah pelajaran penting dari sejarah politik Indonesia sekaligus jaminan bagi konsolidasi demokrasi ke depan.

Infografik riset aturan pembubaran DPR sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945.

Dengan demikian, satu-satunya cara perubahan komposisi DPR adalah melalui pemilu yang dilaksanakan setiap lima tahun. Meskipun demikian, seruan pembubaran DPR seperti yang digaungkan di media sosial akhir-akhir ini bukanlah hal yang melanggar karena menjadi bagian dari ekspresi publik yang dijamin hak bersuaranya oleh konstitusi.

Justru yang menjadi problem boleh jadi adalah reaksi anggota DPR yang kurang elegan dan tidak berempati menghadapi seruan pembubaran tersebut. Salah satunya dari pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni yang menilai mereka yang menyerukan agar DPR dibubarkan adalah orang tolol sedunia.

Tak heran jika kemudian pernyataan Sahroni ini direspons negatif. Salah satunya dinyatakan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Muhammad Risyad Fahlefi.

Dalam rilisnya, GMNI mengecam pernyataan provokatif Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni tersebut. ”Pernyataan Sahroni akan memancing amarah publik dan berpotensi menyebabkan terjadinya konflik sosial,” ungkap Risyad.

Jika konstitusi memang tidak memungkinkan pembubaran DPR, rakyat masih punya harapan untuk menolak anggota DPR yang tidak memperjuangkan aspirasi rakyat dengan tidak lagi memilihnya di pemilu nanti.

(Litbang Kompas)


Kerabat Kerja

Penulis:

Yohan Wahyu
 | 

Editor:

Andreas Yoga Prasetyo
 | 

Penyelaras Bahasa:

Retma Wati