Bobby Nasution Siap Diperika KPK Pasca Penangkapan Orang Dekatnya, Topan Ginting

”Ya, namanya proses hukum, kami bersedia saja. Saya rasa kalau ada aliran uang ke jajaran, wajib memberikan keterangan,” kata Bobby.

30 Jun 2025 16:37 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nikson Sinaga

MEDAN, KOMPAS — Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution nyatakan siap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus yang melibatkan orang dekatnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumut Topan Ginting. Saat ditanya apakah terkait dengan aliran uang yang diterima Topan, Bobby menyebut akan membuktikan dalam proses hukum.

”Ya, namanya proses hukum, kami bersedia saja. Apalagi kalau katanya ada aliran uang. Saya rasa kalau ada aliran uang ke seluruh jajaran, bukan hanya ke sesama, tetapi ke bawahan atau ke atasan, ya wajib memberikan keterangan,” kata Bobby kepada wartawan, di kantornya, Senin (30/6/2025).

Saat ditanya apakah menerima aliran uang dari Topan, Bobby menyebut akan membuktikannya dalam proses hukum. ”Ya, di hukum saja nanti kita lihat,” kata Bobby.

Bobby menyebut, dia sangat menyayangkan kasus operasi tangkap tangan KPK yang melibatkan anak buahnya dan dua calon kontraktor pembangunan jalan menuju daerah terpencil Desa Sipiongot, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumut Topan Ginting (kiri) meninjau jalan rusak menuju Desa Sipiongot, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara, 24 April 2025.

Bobby menyebut akan menghargai proses penyelidikan yang dilakukan KPK. Pemerintah Provinsi Sumut sudah membangun sistem pemberantasan korupsi. Namun, menurut dia, ada saja bawahannya yang lalai dan menyalahgunakan wewenangnya.

KPK pada Kamis (26/6/2025) menangkap lima tersangka kasus korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut dengan total nilai proyek Rp 231,8 miliar.

Lima tersangka yang ditangkap itu yakni Topan Obaja Putra Ginting (TOP) yang merupakan Kepala Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Heliyanto (HEL) dari Satker PJN Wilayah I Sumut, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN.

Kasus korupsi itu antara lain terkait proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel dengan nilai proyek Rp 96 miliar dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.

Bobby mengakui sempat meninjau jalan rusak bersama para tersangka dari Dinas PUPR Sumut dan calon kontraktor dari pihak swasta.

”Ini jujur, ya, saya baru tahu yang bersangkutan, yang kena ini, yang dari pengusahanya itu ikut (meninjau jalan dengan kendaraan off-road). Bahkan, mobilnya di depan mobil saya,” kata Bobby.

Saat ditanya terkait posisi Topan yang merupakan orang dekat Bobby, dia menyebut banyak di jajaran pemerintahan yang dekat dengan dia dan juga diboyong dari Pemerintah Kota Medan ke Pemprov Sumut.

Saat Bobby menjabat Wali Kota Medan, Topan diangkat menjadi Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Konstruksi. Topan lalu ditunjuk menjadi Penjabat Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Medan selama Pemilihan Gubernur Sumut.

”Banyak yang dibawa dari Pemko. Ada Pak Sulaiman Harahap (Kepala Inspektorat Pemprov Sumut) dan ada beberapa yang kita bawa dari Medan,” kata Bobby.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025), mengatakan, komisi proyek sudah disalurkan dalam kasus korupsi itu dengan total Rp 2 miliar. KPK akan menelusuri ke mana saja uang tersebut mengalir.

”Jadi, tidak ada dalam hal ini yang akan kami kecualikan. Kalau memang uangnya mengalir kepada kepala dinas yang lain atau kepada gubernur, kami akan minta keterangan dan akan kami panggil,” kata Asep.

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution (menyetir mobil putih) meninjau jalan rusak menuju Desa Sipiongot, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara, 24 April 2025.

Asep mengatakan, dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR Sumut bermula pada 22 April 2025 ketika KIR dan DNG selaku calon kontraktor, bersama dengan Topan dan RES melakukan survei jalan dengan kendaraan off-road. Bobby kemudian ikut meninjau jalan tersebut pada 24 April.

Setelah survei tersebut, Topan memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan/penyedia, tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa dalam proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot.

KIR bersama-sama RES dan anggota staf UPTD itu pun mengatur proses e-katalog sehingga PT DGN dapat memenangi proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel. Sementara itu, untuk proyek lain, disarankan agar penayangan paketnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok.

Dalam pengaturan proses e-katalog di Dinas PUPR Sumut tersebut terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY kepada RES melalui transfer rekening. Selain itu, diduga juga terdapat penerimaan lain oleh Topan dari KIR dan RAY melalui perantara.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nikson Sinaga
 | 

Editor:

Irma Tambunan
 | 

Penyelaras Bahasa:

FX Sukoto