TINDAK PIDANA KORUPSI

Bobby ”Sultan” Kemenaker Ungkap Uang Pemerasan Mengalir ke Kampanye Dapil ”Ibu Menteri”

Bobby menyebut setidaknya tiga kegiatan politik di dapil ”Ibu Menteri” yang dibiayai menggunakan uang pungutan dari perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja.

06 Mei 2026 20:28 WIB · Politik & Hukum

Kompas/Willy Medi Christian Nababan

Oleh Willy Medi Christian Nababan

JAKARTA, KOMPAS — Sidang lanjutan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker kembali mengungkap fakta baru. Terdakwa Irvian Bobby Mahendro menyebut uang pungutan itu tidak hanya mengalir ke pimpinan dan kantong pribadi, tetapi juga digunakan membiayai kegiatan politik di daerah pemilihan atau dapil sosok yang disebut dengan ”Ibu Menteri”.

Hal tersebut diungkapkan Bobby yang dikenal dengan sebutan ”Sultan Kemenaker” dalam sidang lanjutan pemeriksaannya sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/5/2026). Adapun sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana didampingi hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.

”Saya diminta oleh Pak Hery untuk membantu meng-over (menanggung) kegiatan di dapil Ibu Menteri di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat pada tahun 2024,” kata Bobby.

Hery yang dimaksud merujuk pada bekas Direktur Bina Pengujian K3, Hery Sutanto, yang turut menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Sidang kali ini memeriksa tujuh terdakwa, termasuk Bobby dan Hery.

Suasana sidang pemeriksaan terdakwa perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/5/2026)

Meski demikian, Bobby tidak menyebut ataupun mengungkap siapa yang dimaksudnya dengan sebutan ”Ibu Menteri”.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun terus mencecar Bobby terkait rincian aliran dana ke daerah pemilihan tersebut. Bobby menyebut setidaknya ada tiga kegiatan politik di dapil ”Ibu Menteri” yang dibiayai menggunakan uang pungutan dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

”Ada sekitar tiga kegiatan, masing-masing biayanya Rp 200 juta,” kata Bobby.

Quote

Saya diminta oleh Pak Hery untuk membantu meng-over (menanggung) kegiatan di dapil Ibu Menteri di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat pada tahun 2024.

Selain mengalir ke panggung politik, fakta persidangan juga mengungkap penggunaan pungutan PJK3 yang turut digunakan menjadi anggaran untuk menutupi kebutuhan operasional dasar kantor yang seharusnya dibiayai oleh negara.

Hal ini terungkap saat JPU mempertanyakan apakah ada uang di luar jatah pimpinan yang digunakan untuk operasional. ”Ada, Pak. Digunakan juga untuk menutupi beberapa kegiatan kantor,” jawab Bobby.

Bobby juga menyatakan, selama menjabat sebagai Kepala Seksi pada kurun waktu 2019 hingga 2022, ia dibebani tanggung jawab untuk menalangi biaya pengadaan blangko di bagiannya dengan nominal yang cukup besar.

”Mulai tahun 2019 sampai 2022, saat saya jadi Kepala Seksi, saya diminta meng-over (menanggung) biaya blangko di bagian saya. Itu sekitar Rp 200 juta per bulan,” ungkap Bobby.

Salah satu mobil mewah yang disita terkait OTT dugaan kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kemenaker disiapkan untuk dipindahkan dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, untuk dipindahkan ke Rupbasan KPK, Rabu (1/10/2025). Dalam penyidikan kasus ini KPK telah menyita 25 mobil dan 7 sepeda motor yang diduga hasil dari dugaan tindakan pemerasan tersebut. 
Kasus ini juga menyeret bekas Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. Immanuel Ebenezer yang merupakan inisiator Jokowi Mania dan Prabowo Mania dalam kontestasi Pemilu ini tertangkap dalam OTT KPK bersama 10 orang lain terkait kasus ini. Total nilai pemerasan ini sekitar Rp 81 miliar. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
1-10-2025

Aliran dana pungutan PJK3 terus berlanjut hingga ke pembiayaan mobilitas pejabat. Bobby menyebut bahwa uang tersebut juga digunakan untuk menyokong kegiatan dinas dalam kota, termasuk dana taktis yang dikeluarkan mencapai Rp 150 juta per kegiatan.

”Kalau luar kota lebih besar, sekitar 200 juta per kegiatan,” jelasnya.

Setelah dipotong untuk setoran pimpinan dan membiayai berbagai kegiatan operasional tersebut, Bobby mengaku masih menikmati uang miliaran rupiah untuk dirinya sendiri. Menjawab pertanyaan JPU mengenai total uang yang dinikmatinya, Bobby menyebut angka Rp 8 miliar.

”Sekitar 8 miliar, Pak. Sudah termasuk uang tunai dan aset-aset yang saya beli,” kata Bobby.

Bobby mengatakan di hadapan majelis hakim bahwa seluruh aset dan uang hasil tindak pidananya tersebut telah dilaporkan, dan tidak ada lagi sisa barang atau harta lain yang ia simpan.

Ilustrasi estafet korupsi

Amplop berwarna

Selain Bobby, JPU lebih dahulu memeriksa Hery terkait tata kelola pengumpulan uang dari perusahaan-perusahaan PJK3 tersebut. Dalam persidangan, JPU membongkar adanya skema setoran rutin dari para koordinator di bawah Hery yang menggunakan kode amplop berwarna.

JPU mengonfrontasi Hery dengan kesaksian Gunawan Wicaksono, orang kepercayaan Hery. JPU menyebutkan, para koordinator, termasuk Bobby; bekas Koordinator Substansi Kelembagaan Pelayanan Kesehatan Kerja Direktorat BK3 di Kemnaker, Amarudin; dan Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 Gerry Aditya Herwanto Putra datang bergantian ke ruang kerja Hery untuk menyerahkan setoran rutin.

”Datanglah para koordinator ini bergantian ke ruang Bapak membawa empat amplop berwarna merah, kuning, hijau waktu itu,” jelas jaksa.

Menurut jaksa, amplop-amplop tersebut sudah ditandai pembagiannya secara terstruktur, yakni untuk jatah direktur, jatah sesditjen, dan jatah dirjen. Terkait skema itu, Hery mengakui adanya setoran rutin bulanan. Namun, ia membantah bahwa uang dalam amplop tersebut mengalir hingga ke pucuk pimpinan direktorat jenderal. Ia berdalih uang tersebut berhenti di dirinya.

Suasana para terdakwa, termasuk bekas Wamenaker Immanuel Ebenezer, berdiskusi dengan tim pengacaranya saat skorsing sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Tenaga Kerja di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/4/2026). Dalam sidang ini digelar dengan mendengarkan keterangan saksi yang terdiri dari beberapa terdakwa lain dari kasus ini, termasuk terdakwa Irvian Bobby Mahendro. Irvian Bobby Mahendro sebelumnya mengajukan diri sebagai saksi mahkota terdakwa Immanuel Ebenezer, tetapi ditolak Ketua PN Jakpus. Penolakan ini karena dinilai memenuhi syarat formil dalam kasus tersebut. Meski demikian, Bobby tetap dihadirkan sebagai saksi biasa dalam sidang ini. Dalam kesaksiannya, Bobby menyatakan Immanuel Ebenezer pernah meminta uang operasional senilai Rp 1 miliar setelah dirinya 2 bulan menjabat Wamenaker.


KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
20-4-2026

”Gunawan menyampaikan untuk saya, tapi untuk pimpinan setahu saya cuma Pak Bobby yang memberikan untuk Pak Dirjen. Kalau itu enggak ada jatah Dirjen, dan cuma ke saya,” tutur Hery.

Lebih lanjut, Hery merinci besaran setoran rutin yang ia terima setiap bulannya dari para koordinator sekitar Rp 20 juta-Rp 30 juta. Nominal tersebut kemudian melonjak pada akhir tahun.

”Di akhir 2023 saya ditambahkan jadi 50 juta per bulan sampai di Oktober 2024. Karena waktu itu istri saya sedang sakit, makanya ditambah sama Pak Bobby,” kata Hery.

Aliran dana berbalut amplop warna-warni itu baru terhenti pada Oktober 2024. Hery menjelaskan, saat itu terjadi pergantian Menteri Ketenagakerjaan yang diikuti dengan instruksi penandatanganan Pakta Integritas, serta beredarnya isu pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Hal tersebut dikonfirmasi melalui instruksi untuk menghentikan seluruh pemungutan uang di lingkungan Kemenaker, termasuk PJK3. Hery membenarkan bahwa terdakwa Bobby saat itu menemuinya dan memberikan pernyataan untuk menghentikan operasi pungutan. ”Iya, itu Pak Bobi yang bilang, ’Pak Dir, kita tiarap’,” kata Hery.


Kerabat Kerja

Penulis:

Willy Medi Christian Nababan
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Yuliana Karim