KEPOLISIAN

Bripda Mesias Siahaya Dipecat Seusai Pukul Anak di Tual hingga Tewas

Setelah sidang etik, kepolisian memecat Bripda Mesias Siahaya, anggota Satuan Brimob Polda Maluku. Ia melanggar kode etik berat setelah memukul anak hingga tewas.

24 Feb 2026 08:58 WIB · Nasional

DOK POLDA MALUKU

Oleh Saiful Rijal Yunus

MALUKU, KOMPAS — Brigadir Dua Mesias Siahaya, anggota Satuan Briagde Mobil Polda Maluku, dipecat dengan tidak hormat. Ia terbukti melanggar etik berat setelah memukul seorang anak dengan helm baja di Tual. Tidak sekadar dipecat, keluarga korban juga berharap sanksi pidana setimpal dan proses hukum yang transparan serta tanpa rekayasa.

”Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PTDH terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian,” kata Kepala Polda Maluku Inspektur Jenderal Dadang Hartanto dalam konferensi pers di Polda Maluku, Selasa (24/2/2026) dini hari.

Menurut Dadang, hasil sidang ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal. Tidak hanya itu, keputusan ini sekaligus memastikan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melanggar akan diproses secara tegas tanpa pandang bulu.

Kepolisian, ia melanjutkan, tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku kekerasan yang mencederai nilai-nilai profesionalisme serta kepercayaan publik. Penanganan perkara ini, kata Dadang, dilakukan secara obyektif, transparan, dan berkeadilan.

Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto memberikan keterangan pers seusai sidang kode etik terhadap Bripda Mesias Siahaya, Selasa (24/2/2026) dini hari. Kepolisian memecat tidak dengan hormat Bripda Mesias setelah ia memukul seorang anak hingga tewas.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) mengagendakan pemeriksaan menyeluruh dengan menghadirkan 14 saksi, terdiri dari 10 saksi yang hadir langsung dan 4 saksi melalui konferensi daring.

Mereka adalah anggota kepolisian dari berbagai satuan, hingga saksi korban. Dari fakta persidangan, majelis menyimpulkan terduga pelanggar terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, menaati norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut.

Selain sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela, KKEP juga menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus selama lima hari yang telah dijalani, serta sanksi terberat berupa PTDH sebagai anggota Polri.

Dihubungi secara terpisah, Rijik Tawakal (48), ayah korban tewas AT dan terluka NKT, sedikit lega mendengar putusan ini. Sebab, dari awal, keluarga meminta agar pelaku dihukum setimpal atas perbuatannya.

Tidak hanya dipecat, ia ingin pelaku juga dihukum pidana maksimal. Rijik juga berharap kasus ini dibuka seterang-terangnya dan seadil-adilnya.

”Paling tidak kami sudah sedikit tenang. Tapi, ini baru awal, karena kasus pidananya masih ada. Kami minta jangan ada yang ditutup-tutupi. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” tutur Rijik.

Keluarga menemukan bagian helem pelaku pemukulan terhadap Arianto Tawakal (14), di Kabupaten Tual, Maluku, Kamis (19/2/2026). Siswa MTsN ini dipukul helem baja oleh Brimob hingga tewas. Keluarga mendesak keadilan.

Rijik mengatakan, semua harus dilakukan. Alasannya, anaknya yang masih SMP itu dipukul dengan helm baja di kepala, tanpa ada salah apa-apa.

”Tidak ditanya, atau dibina, tapi langsung dipukul. Kalau dibilang karena balap liar, itu anak saya di seberang jalan, sementara yang konvoi jauh di seberangnya. Kenapa anak saya yang dipukul sampai meninggal?” katanya.

Pada Kamis (19/2/2026), AT (14) dipukul dengan helm baja (taktis) oleh Bripda Mesias Siahaya. Saat itu, siswa kelas IX Mts ini berkendara dengan sepeda motor menuju kembali ke rumahnya. Bersama kakaknya, NKT (15), yang juga memakai sepeda motor, mereka baru saja jalan-jalan menikmati pagi di awal Ramadhan.

Hantaman helm baja tersebut mengenai jidat AT saat sedang mengendarai motor. Ia lalu terjatuh dan tersungkur di aspal. Motor yang dikendarainya lalu berjalan sendiri dan menabrak NKT di depannya. Akibatnya, siswa kelas X MAN itu juga terjatuh hingga menderita patah lengan.

Direktur Amnesty International Usman Hamid menuturkan, apa yang dilakukan Bripda Mesias Siahaya terhadap AT merupakan tindakan pembunuhan di luar hukum. Hal itu merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang seharusnya tidak dilakukan oleh siapa pun, terlebih seorang penegak hukum.

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid saat bersama Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan pernyataan seusai menyimak bersama siaran daring sidang putusan uji formil UU TNI di trotoar depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan perkara uji formil UU TNI ini secara daring atau tanpa menghadirkan secara fisik pihak yang berperkara di ruang sidang. Dalam amar putusannya, MK menolak uji formil UU TNI. Meski demikian , terdapat 4 hakim konstitusi yang memiliki pandangan berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan tersebut, yaitu Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani. Sedangkan 5 hakim konstitusi lainnya, yaitu Anwar Usman, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic Foekh, Arief Hidayat, dan Ridwan Mansyur,  menolak permohonan uji formil UU TNI tersebut. Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan menjadi salah satu pihak yang mengajukan permohonan uji formil UU TNI tersebut. Sebagai pihak pemohon, Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan kecewa terhadap putusan MK karena lembaga konstitusi negara tersebut seharusnya memahami dan memandang pentingnya fungsi pokok TNI sebagai instrumen pertahanan dan keamanan negara dari ancaman luar, bukan bergerak di bidang ranah rakyat sipil. MK menggelar sidang putusan secara daring karena saat bersamaan MK juga menggelar putusan 18 perkara sehingga sistem daring dilakukan untuk menghindari adanya penumpukan pihak-pihak yang berperkara. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
17-9-2025

”Seorang anggota Brimob itu memiliki kemampuan di atas rata-rata, bahkan untuk sesama polisi. Mereka dibekali kekuatan semi-militer. Setiap anggota Brimob tahu hal itu. Tapi, parahnya, kekuatan mereka digunakan untuk memukul seorang anak hingga tewas,” terang Usman.

Selain penegakan hukum setimpal, baik etik maupun pidana, penting untuk melihat kejadian ini secara utuh. Reformasi struktural menjadi agenda mendesak seiring pelanggaran HAM berat yang terus berulang oleh anggota Polri.


Kerabat Kerja

Penulis:

Saiful Rijal Yunus
 | 

Editor:

Cornelius Helmy Herlambang
 | 

Penyelaras Bahasa:

FX Sukoto