Pemerintah berencana merilis lagi program bantuan subsidi upah bagi pekerja seperti yang dulu digulirkan saat Covid-19. Bantuan itu akan cair mulai 5 Juni 2025.
25 Mei 2025 18:07 WIB · Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah berencana kembali menyalurkan bantuan subsidi upah kepada buruh dan guru honorer sebagai salah satu stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat pada triwulan II tahun 2025. Ketepatan sasaran penerima menjadi tantangan distribusi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Sabtu (24/5/2025), mengatakan, pemerintah telah merumuskan enam paket insentif ekonomi untuk triwulan II-2025. Keenam paket stimulus itu berbasis konsumsi domestik dengan fokus pada peningkatan aktivitas masyarakat di sektor transportasi, energi, dan bantuan sosial.
Dua dari paket stimulus berkaitan dengan ketenagakerjaan, yakni bantuan subsidi upah (BSU) dan perpanjangan diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya. Untuk BSU, Airlangga mengatakan, stimulus ini diperuntukkan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau upah minimum provinsi (UMP), serta guru honorer.
Keenam stimulus tersebut, menurut dia, sedang difinalisasi dan direncanakan akan diluncurkan pada 5 Juni 2025. Harapannya, semua stimulus mampu mendongkrak konsumsi masyarakat.
Menyikapi program BSU yang kembali digulirkan pemerintah, Presiden Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Irham Ali Saifuddin berpendapat, keberadaan BSU positif unfuk membantu pekerja di tengah situasi perekonomian yang melemah. Selama pandemi Covid-19, di antara berbagai kebijakan stimulus pemerintah, BSU termasuk yang bisa memperkuat resiliensi pekerja.
Sarbumusi mendorong pemerintah agar BSU yang digulirkan pada tahun 2025 disalurkan secara tepat dan benar-benar untuk pekerja rentan, termasuk pekerja informal. Ia mencontohkan, guru mengaji dan madrasah atau di sekolah keagamaan lainnya masih banyak yang berpenghasilan di bawah Rp 1 juta per bulan.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/09/05/f9dadb7d-03d8-4474-9174-6929c75f3aa4.png)
Pantauan Sarbumusi selama pandemi Covid-19, kelompok ini dilupakan. Padahal, guru keagamaan dan pekerja informal juga berkontribusi besar pada perekonomian. Mereka juga tersebar hingga ke perdesaan dan pedalaman. ”Jadi, jangan hanya guru honorer saja (yang diberi bantuan),” katanya.
Menurut Irham, persoalan pelaksanaan program bantuan sosial apa pun adalah kelemahan pada sistem satu data nasional. Dengan demikian, program seperti BSU pun rawan tidak tepat sasaran.
Ia menilai, di tengah pelemahan ekonomi seperti sekarang, pengalokasian jaminan sosial gratis bagi 20 persen penduduk bekerja dari kelompok penghasilan paling rendah akan lebih efektif dan bermanfaat. Dari sisi likuiditas, keuangan BPJS Ketenagakerjaan juga akan lebih sehat.
Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eisha Maghfiruha Rachbini berpendapat, kesejahteraan guru tampaknya menjadi salah program unggulan pemerintah. Namun, langkah pemerintah tidak cukup hanya dengan memberikan BSU.
”Perlu ada gebrakan kebijakan lain yang menjamin tugas kewajibannya (guru) sesuai dengan kompensasi yang diterima,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/12/22/baff4a97-15d5-410c-9cde-2ec3269a4bd2_jpg.jpg)
Mengenai mekanisme penyaluran, Eisha menyarankan agar pemerintah perlu membuat persyaratan khusus yang membuat distribusi BSU lebih tepat sasaran. Pemerintah juga bisa memfasilitasi agar lebih banyak guru honorer mendaftar sebagai peserta.
Sebelumnya, program BSU pernah dikucurkan pada saat pandemi Covid-19. Berdasarkan policy brief ”Evaluasi Program BSU 2021” yang dirilis Indef pada 27 Desember 2021, untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah pagebluk, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan kembali memberikan BSU yang sebelumnya sudah disalurkan pada tahun 2020 di awal mula Covid-19.
BSU 2021 dikhususkan untuk mereka yang bekerja di sektor esensial yang terdampak oleh kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dan memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah UMP. Nominal yang diberikan kepada penerima manfaat saat itu sebesar Rp 1 juta.
Dari hasil survei kepada 1.500 responden di 33 provinsi, Indef menemukan, lebih dari 70 persen responden mengatakan bahwa BSU membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama yang bersifat pokok. Sebagai contoh, kebutuhan makanan, listrik dan air, sekolah anak, dan kesehatan pada masa pandemi Covid-19.
Kendati dipandang bermanfaat, program BSU 2021 masih jauh dari kata sempurna. Salah satu permasalahan utama pada kegiatan survei ini adalah rendahnya tingkat respons. Penyebabnya, banyak responden yang merasa berhak mendapatkan BSU tetapi belum mendapatkan BSU pada tahun 2021. Hal ini disebabkan berbagai alasan, mulai dari ketidaktahuan pekerja, sampai kendala teknis, seperti tidak dapat mengambil di bank syariah yang bukan bagian dari Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).
Penulis:
Caecilia MedianaEditor:
Agnes TheodoraPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan