Komisi Percepatan Reformasi Polri mencatat, isu korupsi menjadi salah satu tema yang paling dominan dalam berbagai forum serap aspirasi.
10 Mei 2026 21:14 WIB · Politik & Hukum
Kompas/Heru Sri Kumoro (KUM)
JAKARTA, KOMPAS — Budaya kekerasan, militeristik, dan korupsi menjadi tiga dari sembilan perilaku negatif yang banyak disorot masyarakat dalam penyerapan aspirasi oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri. Persoalan tersebut dipandang kalangan masyarakat sipil sebagai warisan masa lalu yang memerlukan perbaikan dari pendidikan, pengawasan, dan sanksi tegas.
Dalam laporan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) kepada Presiden disebutkan, KPRP menemukan sembilan pola budaya aktual negatif yang kerap kali ditemukan di institusi Polri yang bersifat sistemik dan saling menguatkan. Budaya yang pertama disebut adalah budaya kekerasan (brutality).
Disebutkan bahwa masyarakat menyampaikan kekhawatiran terhadap masih munculnya pendekatan koersif dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Selain itu, disoroti pula tindakan represif dalam pengamanan demonstrasi ataupun penangkapan dan pemeriksaan.
Untuk mengubah problem sistemik ini, sangat tepat untuk melihat proses rekrutmen polisi dilakukan di awal. Rekrutmen dan pendidikan ini punya dampak membentuk kultur Polri terkait budaya antikorupsi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2026/05/06/2930a926-505d-4251-9737-d93fa740b5e2_jpg.jpg)
Budaya negatif berikutnya adalah budaya militeristik. KPRP menyampaikan, budaya itu tidak hanya tecermin dalam cara pandang terhadap masyarakat sebagai ”lawan” atau ancaman, tetapi juga dalam pola internal yang menekankan kepatuhan total, komando satu arah, dan budaya ”siap laksanakan” tanpa ruang dialektika dan diskursus kritis.
Masyarakat menyampaikan kekhawatiran terhadap pola pendekatan keamanan yang masih dipersepsikan terlalu militeristik. Aparat kepolisian dinilai cenderung memandang masyarakat sebagai obyek pengendalian atau potensi ancaman, bukan sebagai mitra pelayanan publik.
Budaya negatif berikutnya adalah budaya korupsi. KPRP mencatat, isu korupsi menjadi salah satu tema yang paling dominan dalam berbagai forum serap aspirasi. Sejumlah kalangan menyampaikan kekhawatiran terhadap praktik pungutan tidak resmi dalam pelayanan kepolisian serta dugaan transaksi dalam penanganan perkara.
Selain itu, muncul pula persepsi yang cukup luas mengenai adanya biaya tertentu dalam proses rekrutmen anggota ataupun promosi jabatan. Ada kalangan yang menyoroti dugaan keterlibatan oknum aparat dalam jaringan kejahatan tertentu, termasuk narkotika dan aktivitas ekonomi ilegal.
Terkait bidang kultural tersebut, KPRP merekomendasikan agar ditindaklanjuti dengan kajian yang mendalam dengan memperhatikan berbagai aspek baik filosofis, historis, serta adaptif terhadap jangkauan ke depan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/02/27/c0dccc40ce330640d535efb465f4d539-FAK_9713.jpg)
Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform dan dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Bhatara Ibnu Reza, ketika dihubungi di Jakarta, Minggu (10/5/2026), berpandangan, kultur militeristik dan kekerasan dalam Polri merupakan warisan lama ketika polisi masih menjadi bagian dari militer sebagai Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Setelah reformasi, kultur itu sudah cukup banyak mengalami perubahan meski dalam beberapa kasus, kultur itu masih terlihat.
”Dalam penanganan demo, polisi masih menganggap massa aksi yang dihadapi itu gangguan keamanan. Polisi datang ke demonstrasi untuk menahan, bukan jadi mitra. Maka, akhirnya bentrok,” tutur Bhatara.
Menurut Bhatara, kultur kekerasan masuk pada masa pendidikan yang menekankan kedisiplinan, hampir sama dengan militer. Jika pada pendidikan tinggi, penilaian utama ada pada sisi kognitif, pada kepolisian, hal itu masih menekankan pada disiplin tubuh. Hal itu tampak pada prinsip yang dipegang selama masa pendidikan, yakni tanggon, tanggap, trengginas. Meski aspek pengetahuan juga masuk, itu bukan yang utama.
Padahal, pola pendidikan di sebuah institusi, termasuk kepolisian, akan membentuk cara pandang lulusannya dalam memandang masyarakat yang nanti menjadi mitra. Jika di pendidikan yang diajarkan lebih banyak soal kedisiplinan tubuh, maka ketika sudah bekerja di tengah masyarakat, perspektif yang digunakan adalah pendisiplinan tubuh, bukan pelayanan.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/05/10/08b6d36d704fb1968929d0cfcc9eb336-Screen_Shot_2026_05_10_at_20.53.55.png)
Pendidikan yang memuat disiplin tubuh dalam konteks tertentu memang diperlukan, tetapi hal itu seharusnya hanya diterapkan sebatas di lingkup internal Polri. Ketika berada di tengah masyarakat, yang diterapkan bukan pendisiplinan tubuh, melainkan upaya agar masyarakat taat hukum.
”Ketika institusi Polri tetap berada di bawah presiden, maka polisi itu sebenarnya merupakan simbol penegakan supremasi sipil, bukan polisi diajak berpolitik oleh presiden,” kata Bhatara.
Menurut dia, kultur militeristik di Polri juga tergantung pada faktor kepemimpinan. Di sisi lain, kultur kekerasan atau militeristik di tubuh Polri juga tergantung pada pemimpinnya. Bhatara mengambil contoh, Kapolri Hoegeng Iman Santoso tetap bisa berinteraksi dengan masyarakat biasa dan tidak tampak sebagai sosok yang militeristik.
Berangkat dari situ, kultur kekerasan dan militeristik memang mesti diubah dengan pendidikan humanistik dan lebih menekankan pada aspek melayani. Namun, sosok pemimpin juga akan menentukan corak sipil di tubuh Polri.
Terkait budaya koruptif, Koordinator Indonesia Corruption Watch Almas Ghaliya Putri Sjafrina berpandangan, budaya koruptif di kepolisian bukan masalah oknum atau individu, melainkan telah berlangsung secara sistemik dan struktural. Praktik koruptif seolah dipelihara melalui tata kelola organisasi, semisal dalam promosi dan mutasi.
”Untuk mengubah problem sistemik ini, sangat tepat untuk melihat proses rekrutmen polisi dilakukan di awal. Rekrutmen dan pendidikan ini punya dampak membentuk kultur Polri terkait budaya antikorupsi. Tetapi, tetap perlu ada upaya lain dengan mengembangkan pengawasan yang efektif,” kata Almas.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/17/f70db2a288476a869dc0908469a227fc-cropped_image.jpg)
Menurut Almas, penghapusan jalur kuota khusus sebagaimana diusulkan KPRP merupakan langkah yang relevan karena praktik itu berpotensi menimbulkan transaksi. Dalam konteks Polri sebagai organisasi, praktik koruptif berupa adanya biaya untuk mendapatkan jabatan atau posisi tertentu sekaligus memperlihatkan belum terbangunnya sistem merit.
Hal itu diperparah ketika terjadi anomali, seperti adanya anggota kepolisian yang terkena sanksi etik atau terjerat pidana, tetapi yang bersangkutan tetap mendapatkan promosi. Hal itu menimbulkan dugaan mengenai sistem promosi di Polri yang bukan berdasarkan kompetensi, melainkan faktor lain.
Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menambahkan, korupsi di tubuh kepolisian sudah sistemik dan mengakar sehingga penanganannya pun harus membongkar sistem. Untuk membersihkannya tidak cukup dengan menghapus praktik suap-menyuap dan jalur kuota khusus, tetapi juga memberikan sanksi berat kepada polisi yang terbukti melakukan penyuapan dalam penerimaan anggota polisi.
”Salah satu faktor anggota polisi melakukan korupsi adalah akibat adanya transaksi yang dilakukan di awal saat rekrutmen. Implikasinya, anggota polisi yang menyuap fokusnya bukan lagi memberikan pelayanan publik atau penegakan hukum, melainkan untuk menutup ’modal’ melalui penyalahgunaan wewenang, salah satu tindakannya yakni pemerasan,” ujar Wana.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/02/26/d8c42ca138d4a86b0005e7295774f101-20260226ronB.jpg)
Terkait sanksi bagi polisi yang terlibat, menurut Wana, yang bersangkutan mesti dikenai pidana korupsi, tidak hanya sanksi etik berupa pemecatan. Sebab, dari pengalaman yang ada, sanksi etik terbukti tidak memberikan efek jera bagi mereka yang memiliki niat untuk melakukan kejahatan.
Sementara itu, Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis menyatakan, rekomendasi KPRP yang telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto harus dipandang sebagai bagian dari upaya penyempurnaan organisasi dan penguatan tata kelola kelembagaan Polri.
Menurut Dedi, rekomendasi KPRP tidak dimaknai sebagai bentuk koreksi semata, tetapi sebagai bagian dari penyempurnaan organisasi yang terus berjalan untuk menjawab harapan masyarakat dan tantangan zaman. ”Polri terus melakukan perubahan dan penyempurnaan organisasi. Yang terpenting adalah bagaimana implementasi di lapangan dapat berjalan semakin baik,” katanya.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Nanik Dwiastuti