Sehari setelah mengumumkan status Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, KPK mencegah Sekjen PDI-P itu bepergian ke luar negeri. Yasonna Laoly pun turut dicegah.
25 Des 2024 18:07 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto dilarang bepergian ke luar negeri. Komisi Pemberantasan Korupsi juga mencegah mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap penetapan calon anggota DPR 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (25/12/2024), mengungkapkan, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terkait penyidikan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, anggota KPU 2017-2022, terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024. Salah satu yang dicegah bepergian ke luar negeri adalah Hasto Kristiyanto.
KPK, ujar Tessa, juga mencegah Yasonna H Laoly, anggota Fraksi PDI-P DPR yang pernah menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM selama dua periode. Yasonna sempat dimintai keterangan sebagai saksi terkait catatan pelintasan Harun Masiku di imigrasi.
”Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut ditetapkan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Tessa melalui keterangan tertulis.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/07/04/68f16343-b8d8-49c3-b5c5-c369c6857c5a_jpg.jpg)
KPK telah menyidik perkara suap terhadap Wahyu Setiawan terkait penetapan calon anggota DPR terpilih periode 2019-2024 itu sejak 9 Januari 2020. Pada 2020, KPK juga sudah menetapkan Wahyu Setiawan dan Harun Masiku sebagai tersangka.
Wahyu telah divonis bersalah dan sudah selesai menjalani hukuman. Bekas anggota KPU itu sudah bebas bersyarat pada 6 Oktober 2023. Pada 29 Juli 2024, KPK kembali memeriksa Wahyu sebagai saksi dalam penyidikan perkara suap kasus Harun Masiku tersebut. Sementara Harun Masiku hingga kini tidak diketahui rimbanya.
KPK kembali menyidik kasus tersebut dan menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan. Tidak hanya bersama-sama dengan Harun Masiku menyuap Wahyu, Hasto juga disangka merintangi penyidikan karena telah memerintahkan Harun Masiku untuk melarikan diri.
Selain Hasto, KPK juga menetapkan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam perkara itu. Donny disangka berperan melobi Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I. Atas kendali Hasto, Donny aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDI-P, Agustiani Tio Fridelina.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/24/dfecbf84-752c-46cb-9911-fffff5697c2a_jpg.jpg)
Dalam perkara itu, penyidik KPK juga sudah memintai keterangan sejumlah saksi, salah satunya Yasonna H Laoly. Mantan Menkumham itu diperiksa penyidik KPK selama tujuh jam pada Jumat (13/12/2024).
Dalam pemeriksaan itu, Yasonna yang hadir sebagai Ketua DPP PDI-P dan Menkumham saat kasus dugaan suap bergulir lima tahun lalu itu menjelaskan kebutuhan surat permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung dan lokasi terakhir Harun Masiku.
Surat permohonan permintaan fatwa terhadap putusan MA No 57.P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019 ditandatanganinya sebagai Ketua DPP PDI-P Bidang Hukum. Sebab, salah satu poin putusan MA tersebut adalah penetapan suara calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang meninggal diserahkan kepada partai politik untuk caleg yang dinilai terbaik.
Pada aturan KPU yang berlaku saat itu, penetapan suara caleg terpilih yang meninggal diserahkan kepada suara terbanyak berikutnya. Akibat perbedaan tafsir putusan MA Nomor 57 antara KPU dan PDI-P, membuat partai berlambang banteng moncong putih mengajukan surat ke MA untuk meminta fatwa.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/18/534b0c4a-3e83-450a-8919-105dd3cbe8e8_jpg.jpg)
”Sebagai Ketua DPP PDI-P, saya mengirim surat permintaan fatwa ke MA, ya, karena waktu proses pencalegan itu terjadi tafsir yang berbeda setelah ada judicial review pada keputusan Mahkamah Agung Nomor 57,” jelasnya.
Pada akhirnya, surat PDI-P direspons MA dengan Surat MA Nomor 37/Tuaka.TUN/IX/2019 tanggal 23 September 2019 kepada KPU. ”Ya, sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih itu,” katanya.
Caleg terpilih PDI-P yang meninggal adalah Nazarudin Kiemas, caleg nomor urut 1 Dapil Sumsel I. DPP PDI-P meminta penetapan suara caleg terpilih Nazarudin dialihkan kepada Harun Masiku, caleg nomor urut 6. Namun, KPU tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dan menetapkan Rezky Aprilia sebagai caleg terpilih dari PDI-P berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya.
Yasonna juga turut diperiksa penyidik KPK sebagai Menkumham 2019-2024 saat kasus Harun Masiku bergulir. Ia ditanyai perihal pelintasan atau perpindahan Harun Masiku saat proses pemeriksaan KPK berlangsung.
Menurut politisi senior PDI-P itu, Harun sempat meninggalkan Indonesia pada 6 Januari 2020, tetapi kembali lagi keesokan harinya, 7 Januari 2020. KPK tidak menanyakan kepadanya lokasi pasti dan terkini dari Harun Masiku.
Penulis:
Dian Dewi PurnamasariEditor:
Anita Yossihara