Bukti dan Saksi Jadi Kunci untuk Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu

Laporan dan temuan dari pemantau pemilu terkait dugaan pelanggaran pemilu kerap tidak bisa ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan Sentra Gakkumdu. Mengapa?

01 Nov 2024 12:45 WIB · Politik & Hukum

Oleh Dian Dewi Purnamasari

Infografik Ranah Pelanggaran Pemilu

Masa kampanye adalah masa yang paling rawan pelanggaran dalam pemilihan umum, termasuk Pilkada 2024. Ribuan laporan masuk ke Badan Pengawas Pemilu di sejumlah daerah, tetapi tidak semuanya bisa ditindaklanjuti. Bagaimana agar pemantauan di lapangan bisa efektif dan laporan bisa diproses?

Berdasarkan data dari Bawaslu RI, terhitung sejak masa kampanye dimulai 25 September hingga akhir Oktober, Pilkada 2024 yang digelar serentak di 545 daerah yang tersebar di 37 provinsi dan 415 kabupaten, serta 93 kota diperoleh 239 temuan pelanggaran dan 1.045 laporan pelanggaran. Adapun masa kampanye masih akan berlangsung hingga 23 November, kemudian pada 27 November digelar pemungutan suara.

Dari total temuan dan laporan yang telah masuk di Bawaslu pada sejumlah daerah, hanya 228 temuan dan 491 laporan yang ditindaklanjuti dengan didaftarkan atau diregistrasi. Sisanya, sebanyak 2 temuan dan 480 laporan, tidak bisa diregistrasi karena tidak memenuhi persyaratan, dan 9 temuan serta 74 laporan belum teregistrasi karena masih dalam proses pemeriksaan.

Dari 228 temuan dan 491 laporan yang diregistrasi, yang dapat ditangani oleh Bawaslu sebanyak 326 temuan dan pelanggaran. Sebanyak 323 temuan dan laporan lainnya diklasifikasikan sebagai bukan bentuk pelanggaran. Sisanya sebanyak 70 kasus temuan dan laporan sedang dalam proses penanganan Bawaslu.

Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud ,Ifdhal Kasim (kedua dari kiri), bersama anggota tim lainnya ketika mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Selasa (16/1/2024). Kedatangan Tim Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud ini untuk menyerahkan laporan dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024. Pelaporan yang diserahkan oleh Tim Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud ini adalah dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di tiga wilayah di Indonesia. Tiga pelanggaran itu terjadi di Takalar di Provinsi Sulawesi Selatan, Batubara di Sumatera Utara, dan Kota Medan di Sumatera Utara. Pelaporan ini diserahkan ke Bawaslu disertai sejumlah lampiran bukti, termasuk video rekaman. Pelanggaran netralitas ASN ini bertentangan dan melanggar ketentuan berkaitan dengan netralitas ASN yang diatur dalam Pasal 282, 283, dan 306 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 16-1-2024

Adapun dari temuan dan laporan yang teregistrasi didominasi pelanggaran kode etik (70 kasus), pelanggaran administrasi (68 kasus), dugaan tindak pidana pemilu (58 kasus), dan pelanggaran hukum lainnya lebih dari 160 kasus.

Melihat kasus yang masuk ke Bawaslu saat ini didominasi laporan pelanggaran kode etik, Sekretaris Jenderal Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (30/10/2024), menyampaikan keprihatinannya. Kaka mengaku khawatir dengan fenomena ini karena gugatan etika adalah pintu terakhir dari pencari keadilan.

Quote

Kaka mengaku khawatir dengan fenomena ini karena gugatan etika adalah pintu terakhir dari pencari keadilan.

Sebab, laporan pelanggaran pemilu di Bawaslu sebenarnya adalah pintu pertama di mana ada sengketa proses, administrasi, dan pidana pemilu.

”Bawaslu ini seharusnya menjadi pintu pertama laporan pelanggaran pemilu. Dan di Bawaslu pun pintunya banyak. Tetapi, pintu-pintu itu memang agak sempit karena laporan dibatasi dalam waktu tujuh hari,” jelas Kaka.

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta pada konferensi pers di Gedung Bawaslu, Jumat (14/4/2023).

Tafsir berbeda

Jika laporan masuk ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), tafsir antara penyidik kepolisian dan penuntut umum kejaksaan pun sering berbeda. Alhasil, menurut dia, yang terjadi kerap kali Sentra Gakkumdu justru mementahkan apa yang sudah dikaji oleh Bawaslu.

”Pembelajarannya, ke depan regulasi untuk Gakkumdu, khususnya penindakan pelanggaran pidana pemilu itu, Bawaslu diberi kewenangan lebih. Jadi, Gakkumdu bukan kumpulan unsur-unsur, tetapi diberi kewenangan penyidikan dan penuntutan seperti KPK,” papar Kaka.

Menurut Kaka, saat ini salah satu permasalahan yang muncul di lapangan adalah jumlah pemantau pemilu semakin menurun. KIPP pernah memiliki 2,5 juta pemantau di seluruh Indonesia pada pemilu legislatif tahun 1999. Di Pemilu 2024, jumlah pemantau turun menjadi 800.000 orang. Oleh sebab itu, KIPP memprioritaskan pengawasan di daerah yang potensi kerawanannya tinggi, seperti di 34 daerah dengan calon tunggal.

Para pemantau ini sudah jauh-jauh hari diberi pelatihan tentang pemantauan. Mereka diajari bagaimana caranya membuat laporan dan menindaklanjutinya.

Pemantau dan petugas keamanan memotret hasil perolehan suara pasangan calon dalam pemungutan suara ulang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan di TPS 007 Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Rabu (9/6/2021). PSU Pilgub Kalsel berlangsung di 827 TPS pada tujuh kecamatan di Kota Banjarmasin (1), Kabupaten Banjar (5), dan Kabupaten Tapin (1).

Misalnya bagaimana kita menyampaikan tentang pelatihan pemantauan. Kemudian bagaimana juga melakukan pelatihan membuat laporan dan juga menindaklanjutinya. Untuk memantau dengan menyiapkan unsur pembuktiannya, pemantau dibekali metode seperti prinsip jurnalistik, yaitu 5W+1H, yakni what, where, when, who, why, dan how (apa, di mana, kapan, siapa, kenapa, dan bagaimana). Mereka diminta mengumpulkan fakta keras di lapangan secara lengkap dengan bukti-bukti informasinya.

”Ketika mengadvokasi suatu perkara, kami berharap bahwa selain melaporkan ke Bawaslu dan diharapkan laporan diregistrasi, ditindaklanjuti, dan mendorong adanya temuan-temuan yang digaungkan melalui berbagai saluran media dan sosial media. Karena itu, diharapkan akan mendorong Bawaslu untuk peduli terhadap tugas dan fungsinya,” jelas Kaka.

Quote

Banyaknya dugaan pelanggaran, tetapi sedikit penindakan. Hal itu terjadi karena laporan yang diajukan belum memenuhi syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi untuk melapor ke Bawaslu.

Kapasitas pemantau

Sementara itu, Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Rendy NS Umboh mengatakan, problem pengawasan pelanggaran pemilu memang banyak. Salah satunya adalah banyaknya dugaan pelanggaran, tetapi sedikit penindakan. Hal itu terjadi karena laporan yang diajukan belum memenuhi syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi untuk melapor ke Bawaslu.

”Memang dalam pemilu itu terbatas waktu penanganannya tujuh hari sejak kejadian. Sekarang, di pilkada ini malah tiga hari saja plus dua. Tapi, itu tidak boleh menjadi alasan (tidak adanya penindakan),” ujar Rendy.

Koordiantor Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Rendy NS Umboh saat ditemui di acara Bawaslu, Selasa (29/10/2024).

Di kalangan pemantau, Rendy menekankan, agar JPPR membuat laporan dugaan pelanggaran yang bisa diproses dan ditindak seefektif mungkin. Menurut dia, JPPR selalu membuat peningkatan kapasitas agar para pemantau di lapangan bisa bekerja dengan optimal.

Intinya, laporan harus diserta bukti yang valid, seperti video, foto, dan disaksikan minimal dua saksi. Laporan tidak boleh sumir alias sekadar ”katanya-katanya”. Laporan harus diperkuat dengan bukti dan keterangan saksi.

Terbantu oleh pemantau

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengakui bahwa kinerja Bawaslu saat ini dipermudah dengan banyaknya organisasi masyarakat sipil yang berperan sebagai mata dan telinga bagi Bawaslu. Namun, ia juga tak memungkiri bahwa selama ini masih banyak laporan yang alat buktinya kurang sehingga sulit untuk ditindaklanjuti.

Meskipun demikian, Bawaslu tetap menunggu peran aktif dari pemantau pemilu untuk memberikan informasi awal ataupun laporan pelanggaran pemilu. Kantor Panitia Pengawas Kecamatan serta Bawaslu kabupaten dan kota selalu terbuka lebar untuk menerima laporan dari masyarakat. Informasi awal dari pemantau akan menjadi petunjuk bagi Bawaslu untuk turun ke lapangan mengidentifikasi pelanggaran pemilu.

”Kami selalu terbuka menerima laporan dari masyarakat dan juga pemantau. Jika benar ada potensi pelanggaran, kami akan turun di situ,” katanya.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK) 22-09-2023


Kerabat Kerja

Penulis:

Dian Dewi Purnamasari
 | 

Editor:

Madina Nusrat
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi undefined