Pertimbangan Hakim Memvonis Hasto 3,5 Tahun Penjara di Perkara Suap

KPK mempertanyakan putusan hakim yang menyatakan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.

25 Jul 2025 21:26 WIB · Politik & Hukum

Oleh Willy Medi Christian Nababan

JAKARTA, KOMPAS — Pertimbangan majelis hakim yang didasarkan pada kekuatan bukti elektronik dan aspek yuridis fundamental menjadi penentu nasib Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P Hasto Kristiyanto. Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (25/7/2025), Hasto divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam kasus suap, tetapi lolos dari dakwaan perintangan penyidikan.

Untuk kasus suap, hakim bersandar kuat pada bukti digital, sementara untuk perintangan penyidikan, hakim membebaskannya karena dakwaan jaksa dinilai lemah dari sisi yuridis dan pembuktian materiil.

Kunci dari vonis bersalah dalam perkara suap adalah alat bukti elektronik berupa percakapan Whatsapp. Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menjelaskan, inkonsistensi keterangan saksi kunci mengenai sumber dana suap justru berhasil dipatahkan oleh jejak digital ini.

Hakim merujuk pada percakapan 16 Desember 2019 antara saksi Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri. Dalam rentang waktu hanya beberapa detik, Donny mengirim pesan yang eksplisit menyebut dua sumber dana berbeda: ”Mas Hasto ngasih Rp 400 nih,” yang segera diikuti pesan, ”yang 600 Harun katanya.”

Terdakwa Hasto Kristiyanto tiba untuk mengikuti sidang putusan kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR RI 2019-2024 dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Dalam kasus ini Hasto didakwa dua perkara yaitu perintangan penyidikan Harun Masiku dan turut terlibat suap PAW DPR 2019-2024 yang dilakukan Harun Masiku. Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa 7 tahun penjara atas kasus ini. 


KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
25-7-2025

Menurut hakim, bukti ini secara sah dan meyakinkan menunjukkan Hasto menyediakan dana Rp 400 juta untuk memuluskan jalan Harun Masiku ke DPR.

Pertimbangan tersebut diperkuat oleh hakim anggota, Sunoto, yang menyebut Hasto memiliki motif dan kewenangan organisasional untuk melakukan hal tersebut. ”Ketika upaya formal gagal, terdakwa beralih ke upaya ilegal,” ujar Sunoto.

Quote

Ya, menurut saya kan persangkaannya jelas, bunyi pasalnya pun jelas, barang siapa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan.

Di sisi lain, majelis hakim menggugurkan seluruh dakwaan perintangan penyidikan karena beberapa alasan fundamental. Pertama, perbuatan yang dituduhkan terjadi pada 8 Januari 2020, sehari sebelum Harun Masiku resmi ditetapkan sebagai tersangka. Menurut hakim, saat itu proses masih dalam tahap penyelidikan, bukan penyidikan, sehingga tidak masuk dalam lingkup Pasal 21 UU Tipikor yang didakwakan pada Hasto.

Kedua, hakim menilai tuduhan menghilangkan barang bukti tidak terbukti. Ponsel yang disebut-sebut ditenggelamkan ternyata masih ada dan telah disita oleh KPK. Karena pasal yang digunakan merupakan delik materiil, jaksa harus membuktikan adanya akibat konkret berupa gagalnya penyidikan, dan hal itu tidak ditemukan dalam fakta persidangan.

Terdakwa Hasto Kristiyanto menggelar konferensi pers seusai sidang putusan kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR RI 2019-2024 dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Majelis hakim memvonis Hasto Kristiyanto dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Dalam kasus ini Hasto didakwa dua perkara yaitu perintangan penyidikan Harun Masiku dan turut terlibat suap PAW DPR 2019-2024 yang dilakukan Harun Masiku. Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa 7 tahun penjara atas kasus ini. 


KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
25-7-2025

Karena terbukti dalam perkara suap, majelis hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Hasto pun dinilai tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan merusak citra lembaga penyelenggara pemilu. Sementara hal yang meringankan adalah sikap sopan Hasto, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.

Tunggu dokumen putusan

Ketua KPK Setyo Budiyanto menghormati putusan majelis hakim terhadap Hasto Kristiyanto. Meskipun demikian, ia sempat kecewa dan mempertanyakan vonis bebas yang dijatuhkan kepada Hasto dalam dakwaan perintangan penyidikan.

Setyo mengaku baru mendengar kabar putusan 3,5 tahun tersebut dari media dan belum menerima salinan putusan resmi. Namun, ia secara khusus mengomentari lolosnya Hasto dari jerat Pasal 21 UU Tipikor. 

”Ya, menurut saya kan persangkaannya jelas, bunyi pasalnya pun jelas, barang siapa dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan,” ujar Setyo pada Jumat (25/7/2025) malam.

Gestur politikus PDIP Adian Napitupulu menenangkan pengunjung sidang saat pembacaan vonis dalam sidang putusan kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR RI 2019-2024 dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Majelis hakim memvonis Hasto Kristiyanto dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Dalam kasus ini Hasto didakwa dua perkara yaitu perintangan penyidikan Harun Masiku dan turut terlibat suap PAW DPR 2019-2024 yang dilakukan Harun Masiku. Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa 7 tahun penjara atas kasus ini. 


KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
25-7-2025

Bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum sudah sangat kuat untuk menunjukkan adanya upaya langsung dari terdakwa untuk merintangi penyidikan. Ia yakin bahwa bukti tersebut secara langsung menunjukkan adanya upaya untuk mencegah, merintangi, dan mengagalkan proses hukum oleh terdakwa.

Mengenai langkah hukum selanjutnya, seperti mengajukan banding, Setyo menyatakan pihaknya tidak akan terburu-buru. KPK akan menunggu dan mempelajari salinan lengkap putusan beserta pertimbangan-pertimbangan hakim di dalamnya sebelum mengambil keputusan.

”Upaya itu nanti setelah putusannya kami terima secara lengkap. Saya tidak akan mendahului karena yang pertama itu adalah kewenangan dari jaksa penuntut umum,” ujarnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Willy Medi Christian Nababan
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Rosdiana Sitompul