Satu dekade pelaksanaan dana desa belum dapat menguatkan peran badan usaha milik desa. Lembaga ini seharusnya mampu berkontribusi pada kemandirian desa.
18 Feb 2025 05:31 WIB · Investigasi
Sejak lahirnya Undang-Undang Desa dan penyaluran dana desa satu dekade lalu, jumlah badan usaha milik desa (BUMDes) melonjak. Data Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dari semula 1.022 unit BUMDes pada 2014, jumlahnya meroket menjadi 11.945 unit pada 2015 dan 39.149 unit pada 2017.
Pada 2024, jumlah BUMDes terbanyak ada di Jawa Tengah (6.695 unit), Jawa Timur (2.863 unit), dan Jawa Barat (2.690 unit). Meskipun jumlahnya besar, hanya satu dari tiga BUMDes di Jawa Tengah yang telah berbadan hukum.
Jumlah BUMDes yang meningkat juga tidak berbanding lurus dengan kontribusinya terhadap pendapatan asli desa (PADes). Sebelum ada dana desa, PADes justru mengalami pertumbuhan.
Analisis Tim Jurnalisme Data Kompas, tren PADes naik sejak 2012 hingga 2015, dari Rp 3,8 triliun menjadi Rp 4,2 triliun. Namun, sejak 2016 tren PADes justru menurun, bahkan hanya Rp 2,8 triliun pada 2022, sebelum naik tipis ke Rp 3,2 triliun pada 2023. Itu pun belum mampu melampaui capaian sebelum 2015.
Banyaknya BUMDes tidak serta-merta mendorong ekonomi desa. Alih-alih menggerakkan ekonomi, banyak BUMDes hanya sekadar ”papan nama”, seperti diungkapkan Kepala Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan (PSPK) Universitas Gadjah Mada Bambang Hudayana.
”BUMDes yang benar-benar bisa menggerakkan ekonomi desa masih terbatas. Kebanyakan sebatas melayani unit-unit kegiatan yang kurang optimal dalam menggerakkan ekonomi desa atau bahkan hanya papan nama,” kata Bambang, Kamis (16/1/2025).
BUMDes yang belum berhasil sebagai penggerak ekonomi, menurut Bambang, disebabkan karena masih sering disalahpahami sebagai kompetitor usaha rakyat kecil.
”Misalnya, desa beli mobil untuk angkutan dari dana desa, jangan diurus sendiri, tetapi disewakan kepada warga untuk antar jemput siswa dengan ongkos murah. Jadi, rakyat tidak merasa tersaingi sekaligus merasakan benefit-nya,” kata Bambang.
Salah satu kunci usaha desa, menurut Bambang, hendaknya bukan ditujukan untuk mengejar profit melainkan benefit yang memberikan kemudahan bagi rakyat. Kunci lainnya adalah gerakan sosial sebagai basis peningkatan ekonomi desa. Keuntungan yang kelak diperoleh digunakan untuk pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kinerja pemerintahan atau pembangunan.
”Untuk yang bagus, contohnya BUMDes Karangrejek di Gunungkidul, BUMDes Wukirsari di Imogiri, Bantul, BUMDes Panggung Lestari di Sewon, Bantul, dan BUMDes Pandowoharjo di Sleman.”
BUMDes Amarta di Pandowoharjo di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, mengelola sampah organik dan anorganik. Selain mengurangi polusi, usaha ini menjadi sumber pendapatan dan membuka lapangan kerja bagi warga.
Rumah tangga yang dulu menganggap sampah sebagai barang tak berguna kini bisa menyetorkannya dan memperoleh penghasilan. Keberhasilan ini bahkan menarik perhatian pemerintah kabupaten untuk pengelolaan sampah skala lebih besar.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/05/29/79707b15-f9e5-4454-8209-afdf78fd87be_jpg.jpg)
Pelibatan warga menjadi salah satu kunci kesuksesan BUMDes, seperti diungkapkan Wahyudi Hartono, Direktur BUMDes Mayangsari di Desa Pesanggrahan, Kota Batu, Jawa Timur.
BUMDes ini menyumbang pendapatan asli desa (PADes) Rp 20 juta-Rp 30 juta per tahun melalui 12 unit usaha, seperti gantangan burung, UMKM warung kopi, dan parkir pendakian Gunung Panderman. Sekitar 80 warga desa terlibat dalam pengelolaan BUMDes ini.
Selain memberikan kontribusi PADes, BUMDes Mayangsari juga menciptakan lapangan pekerjaan bagi warga setempat. Wahyudi berharap PADes yang diperoleh bisa terus meningkat, dengan usaha yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Zamroni, Koordinator Kabupaten Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kota Batu, mengakui, melibatkan warga dalam pembangunan desa bukan perkara mudah. Banyak warga terbiasa bekerja secara individu sehingga perlu pendekatan personal agar mereka mau berpartisipasi. Kelompok rentan, seperti ibu hamil, warga lansia, dan warga miskin, yang sering terabaikan kepentingannya, menjadi strategi penting dalam mendorong partisipasi pembangunan desa.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/24/493b77ef6fbc1c04758d1ba0bee54e24-WhatsApp_Image_2025_01_22_at_6.12.48_PM.jpeg)
Dahlan, Ahli Madya Penggerak Swadaya Masyarakat dari Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal (BPPMDDT) Denpasar, menyoroti gaji pegawai BUMDes yang masih di bawah upah minimum regional (UMR). Kondisi ini memengaruhi kinerja mereka. ”Biasanya kami pendekatan persuasif ke pemerintah desa agar BUMDes tetap berjalan,” katanya.
BPPMDTT Denpasar mengayomi pemberdayaan BUMDes di Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Kendala lain adalah terbatasnya akses permodalan BUMDes yang sebenarnya bisa bersumber dari dana desa. Namun, ia memahami jika penggunaan dana desa harus memperhatikan prioritas pembangunan desa dan mendapat persetujuan musyawarah desa.
Selain pada penyertaan modal, tantangan utama BUMDes juga terletak pada pengelolaan aset, dan kerja sama pemanfaatan tanah dan bangunan. Tanpa tata kelola yang baik, banyak BUMDes hanya berdiri tanpa dampak ekonomi nyata.
Data Kemendes PDT, sektor usaha BUMDes dan BUMDesma (Badan Usaha Milik Desa Bersama) saat ini didominasi oleh perdagangan dan jasa (40,5 persen) serta jasa keuangan (29,62 persen). Sementara yang bergerak di sektor ketahanan pangan yang mencakup pertanian, perikanan, dan kehutanan hanya 29,89 persen.
Dari 25 BUMDes paling maju, 56 persen di antaranya bergerak di sektor keuangan, 40 persen di perdagangan dan jasa, dan hanya 4 persen di ketahanan pangan. Ini menunjukkan BUMDes lebih fokus pada sektor non-produktif meski diharapkan menjadi katalisator ekonomi berbasis potensi desa.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/07/26/d7aca015-ab71-4870-980a-07979794f974_jpg.jpg)
Bito Wikantosa, Staf Ahli Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan di Kemendes PDT, mengakui, kendala utama pengembangan BUMDes adalah keterbatasan SDM yang memengaruhi perencanaan, pengelolaan, dan pengawasannya. Kendala lain adalah kapasitas produksi dan pemasaran yang mahal.
Ia kemudian menyarankan ruang pembelajaran berbasis praktik dengan pendampingan mentor untuk transfer pengetahuan dan keterampilan yang aplikatif.
Dikatakan Bito, BUMDes perlu didorong pada fungsi utamanya sebagai produsen yang menghasilkan produk dan jasa unggulan, seperti pengelolaan kebun sawit atau desa wisata. Program pemerintah seperti penyediaan makanan bergizi gratis juga bisa menjadi peluang usaha yang menguntungkan.
Ke depan, BUMDes diharapkan mengurangi ketergantungan pada dana pemerintah dan bisa menjadi solusi jika dana desa berkurang. Tanpa perbaikan tata kelola dan regulasi yang lebih tegas, BUMDes berisiko menjadi ”macan ompong”. Perlu regulasi untuk mendorong keberlanjutan usaha desa agar BUMDes tak hanya banyak jumlahnya tapi juga berdampak pada ekonomi desa.
Penulis:
Satrio Pangarso Wisanggeni, Sri Rejeki, Ratna Sri Widyastuti, Dahlia IrawatiEditor:
Sri Rejeki, Andy Riza Hidayat