Semoga Hari Bumi yang diperingati setiap tahunnya menjadi pengingat bagi pengurus negara untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Keadilan Iklim.
21 Apr 2026 14:00 WIB · Artikel Opini
Kompas/Supriyanto
Pada tahun 2022, putri saya bersama dengan 12 warga negara lainnya mengadukan krisis iklim sebagai ancaman kemanusiaan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dengan berbagai latar belakang, warga negara ini menyampaikan secara tegas bahwa pembiaran krisis iklim oleh pengurus negara sama artinya dengan pelanggaran terhadap HAM, mengingat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menegaskan bahwa negara adalah ”pemangku” kewajiban HAM.
Sebagai seorang Ibu, langkah ini menjadi upaya yang harus diperjuangkan. Ini bukan hanya semata-mata soal nasib dan masa depan anak saya, melainkan nasib jutaan anak-anak Indonesia yang masa depannya begitu buram di tengah tantangan gelombang krisis iklim, yang manifestasinya dapat dialami langsung dalam berbagai kejadian bencana iklim dam bencana ekologis. Rasanya tak sanggup membayangkan, generasi mendatang harus menanggung biaya dan beban ekologis yang sangat berat.
Sayangnya hingga berjalan lebih dari tiga tahun, pengaduan ini nyaris tenggelam. Mungkin tertumpuk di antara banyaknya kasus pelanggaran HAM lainnya di negeri ini. Tampaknya, lembaga HAM negara, yang diharapkan menjadi benteng dalam upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM belum secara serius menindaklanjuti pengaduan warga negara ini dan menjadikannya sebagai landasan melakukan kajian nasional yang menghasilkan kerangka kebijakan iklim dan HAM.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/10/16/08fa2756-85fa-48c4-9545-84dec79f9ab4_jpg.jpg)
Tak dimungkiri bahwa Komnas HAM telah menyusun policy brief terkait iklim dan HAM. Namun, di tengah persoalan iklim yang begitu kompleks baru dilihat dalam kerangka mitigasi pada isu transisi energi. Sementara persoalan krusial lainnya terkait adaptasi dan kehilangan dan kerusakan (loss and damage) belum tersentuh banyak dalam kertas kebijakan ini.
Pada tahun 2023, Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Anak-anak (Unicef) telah melansir data yang mencatat lebih dari 43 juta anak-anak di 44 negara menjadi korban dan mengungsi akibat bencana iklim. Bahkan, angka ini diprediksi akan naik hingga 96 juta pada masa mendatang. Keterlambatan para pihak, khususnya pemerintah, menjadi perhatian tersendiri dalam mengatasi krisis iklim ini. Indonesia termasuk di antara 50 negara teratas di dunia di mana anak-anak paling berisiko terkena dampak perubahan iklim dan degradasi lingkungan.
Alih-alih memikirkan bagaimana melindungi dan memastikan terpenuhinya hak generasi yang akan datang, pengurus negara justru sibuk membentang karpet merah untuk oligarki dan gurita bisnisnya di industri ekstraktif. Berkedok Proyek Strategis Nasional, deforestasi terencana terus melaju tanpa menghiraukan protes dari masyarakat adat, yang tak pernah surut mempertahankan hutan adatnya. Kejahatan iklim dilegalkan dalam produk undang-undang.
Dari semua watak pembangunan dan praktik politik yang tengah berlangsung ini, pada akhirnya yang dikorbankan adalah bumi dan masa depan generasi yang akan datang. Anak-anak tidak pernah ditanya dalam setiap cerita pembangunan, mereka hanya dideretkan sebagai angka bonus demografi yang diklaim akan menjadi masa depan bagi Indonesia untuk mencapai mimpi Indonesia Emas 2045.
Keadilan antargenerasi menjadi perhatian serius dalam diskursus keadilan ekologis. Istilah generasi mendatang mengacu pada semua orang yang belum lahir atau unborn child, anak-anak dan remaja yang belum dapat menyuarakan suaranya.
Generasi yang akan datang memiliki hak untuk menikmati sumber daya setidak-tidaknya sama seperti apa yang generasi saat ini punya (Weiss, 1990). Untuk mewujudkan hal tersebut, setiap generasi untuk meneruskan planet ini dalam kondisi yang tidak lebih buruk dari ketika ia menerimanya serta untuk memberikan akses yang adil ke sumber daya dan manfaat. Di sinilah titik tekan meletakkan penjagaan Bumi sebagai kewajiban bagi generasi hari ini, khususnya yang memiliki kuasa untuk menentukan arah pembangunan dan memproduksi kebijakan.
Dalam instrumen hukum nasional, keadilan antargenerasi sesungguhnya juga tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pasal 2 Huruf B dalam asas kelestarian lingkungan hidup dan Pasal 3 Huruf F UU PPLH yang memuat tentang tujuan dari perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, di mana salah satunya bertujuan untuk memastikan terpenuhinya keadilan generasi hari ini dan generasi yang akan datang.
Kembali pada pengaduan warga negara sebagaimana yang telah disampaikan di atas. Di tengah RUU Pengelolaan Perubahan Iklim yang telah masuk Program Legislasi Nasional 2026, sudah sepatutnya Komnas HAM kembali memberikan perhatian serius dan menindaklanjuti pengaduan warga ini, dengan secara pro-aktif mendorong RUU Keadilan Iklim menjadi payung mewujudkan keadilan iklim. Bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan mencegah dampak buruk dari krisis iklim.
Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) telah mengusulkan agar perspektif keadilan iklim menjadi panduan dalam penyusunan kebijakan iklim yang kini tengah bergulir di parlemen. Memastikan bahwa tiap langkah yang diambil menghormati dan memperhitungkan pemenuhan HAM seluruh warga negara di dalamnya. Termasuk, upaya adaptasi dan mitigasi krisis iklim harus berbasiskan pada prinsip HAM. Khususnya bagi subyek rentan, di antaranya generasi yang akan datang.
Semoga Hari Bumi yang diperingati setiap tahunnya menjadi pengingat bagi pengurus negara untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Keadilan Iklim, untuk memastikan hak-hak generasi yang akan datang dapat terpenuhi.
Khalisah Khalid, Public Engagement and Action Manager; Ketua Pokja Politik Greenpeace Indonesia
Penulis:
Khalisah KhalidEditor:
Neli TrianaPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan