BUMN di Persimpangan, Revisi Kilat UU dan Pertaruhan Tata Kelola

Putusan Mahkamah Konstitusi soal larangan rangkap jabatan wakil menteri memicu revisi UU BUMN. Terlebih praktik rangkap jabatan masih berlangsung.

25 Sep 2025 17:04 WIB · Ekonomi & Bisnis

Oleh Dimas Waraditya Nugraha

Baru tujuh bulan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara atau BUMN diundangkan, Parlemen kembali memacu revisi beleid ini.

Surat Presiden Nomor R62 tertanggal 19 September 2025, yang dikirim Presiden Prabowo Subianto dan dibacakan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Sidang Paripurna ke-5, Selasa (23/9/2025), menandai dimulainya proses legislasi. Sehari berselang, Komisi VI DPR menggelar rapat kerja dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai pemangku kepentingan.

Langkah cepat ini menegaskan arah dan status BUMN secara legal formal tengah berada di persimpangan. Berbagai kepentingan politik, putusan hukum, dan pertanyaan publik tentang transparansi keuangan negara bertemu dalam revisi yang disiapkan sebagai Perubahan Keempat UU BUMN.

Salah satu pemicu utama revisi adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXII/2025. Putusan yang dibacakan pada akhir Agustus 2025 itu menegaskan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri, termasuk sebagai komisaris atau direksi BUMN, pengurus perusahaan swasta, ataupun pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD. Tujuannya memastikan wamen fokus membantu menteri di kementerian masing-masing.

Namun, dua pekan kemudian, realitas berbicara lain. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Telkom (Persero) Tbk, 16 September 2025, tiga wakil menteri justru diangkat menjadi komisaris.

Mereka adalah Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo sebagai Komisaris Utama Telkom, serta Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan dan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim sebagai Komisaris Telkom.

Quote

Peran Badan Pengelola Investasi Danantara kian dominan dalam pengelolaan perusahaan negara. 

Isu lain yang tak kalah krusial adalah status pejabat BUMN. Pasal 9G UU No 1/2025 menegaskan, direksi, dewan komisaris, dewan pengawas, serta pegawai entitas, seperti Badan Pengelola Investasi Danantara, bukan penyelenggara negara.

Pasal ini tentu memantik kekhawatiran publik. Jika pejabat BUMN bukan penyelenggara negara, bagaimana pengawasan aparat penegak hukum terhadap potensi korupsi yang merugikan negara?

Masa depan lembaga

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu, membuka peluang merumuskan ulang beleid tersebut. Jika pasal itu direvisi, pejabat pelat merah bisa kembali diakui sebagai penyelenggara negara dengan konsekuensi tunduk pada rezim hukum publik dan mekanisme pengawasan tindak pidana korupsi.

Dasco juga mengungkap rencana lebih jauh, yakni mengubah status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN. Alasannya, peran Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara kian dominan dalam pengelolaan perusahaan negara. 

”Tinggal fungsinya dari Kementerian BUMN itu adalah regulator pemegang saham seri A dan menyetujui rencana peraturan pemerintah,” ujar Dasco. Targetnya, revisi selesai sebelum penutupan masa sidang Oktober 2025.

Sementara itu, pakar hukum menilai tumpang tindih aturan menjadi akar masalah kompetitivitas BUMN. Guru Besar Hukum Administrasi UGM Mailinda Eka Yuniza menyoroti banyaknya undang-undang yang mengatur BUMN, mulai dari UU Perseroan Terbatas, UU Keuangan Negara, UU Badan Pemeriksa Keuangan, UU Pasar Modal, hingga UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

”Tidak semuanya harmonis,” ujarnya dalam RDPU dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (25/9/2025).

Mailinda mengingatkan, meski modal BUMN berasal dari negara, kekayaannya telah menjadi kekayaan badan hukum. Putusan MK No 77/2011 bahkan menegaskan, piutang dan utang BUMN bukan piutang atau utang negara.

Namun, beberapa putusan lain, seperti Putusan MK Nomor 48 dan 62, menekankan, selama sumber dana berasal dari keuangan negara, hukum publik tetap berlaku. Kontradiksi inilah yang kerap memicu sengketa dan melemahkan kepastian hukum.

Anggota Kabinet Merah Putih hadir dalam Pertemuan Terbuka Danantara Indonesia yang dihadiri Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Senin (28/4/2025). Acara yang awalnya terbuka berlangsung tertutup saat presiden akan memberikan arahannya. Danantara Indonesia adalah suoerholding yanh mengelola aset badan usaha milik negara senilai Rp 14.700 triliun demi membiayai proyek strategis tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Kompas/Hendra A Setyawan

Penyelenggara negara

Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Parulian Paidi Aritonang menambahkan lapisan kompleksitas lain. Ia menyoroti perbedaan definisi BUMN dalam UU No 1/2025 yang meniadakan pemisahan kekayaan negara.

”Bisa diartikan kepemilikan langsung oleh negara,” katanya dalam RDPU dengan Komisi VI, Rabu (24/9/2025).

Menurut Parulian, organ BUMN mulai dari direksi, komisaris, hingga pengawas memiliki fungsi strategis yang menempatkan mereka sebagai penyelenggara negara. UU No 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN menjadi rujukan utama. 

”Lex specialis harus selaras dengan lex generalis, bukan malah mengecualikan,” ujarnya.

Dia juga mengutip dua konsep dalam hukum internasional, yakni iure imperii (BUMN menjalankan tugas negara) dan iure gestionis (BUMN sebagai pelaku bisnis). Dalam fungsi pelayanan publik, organ BUMN seharusnya tunduk pada tata kelola negara.

Revisi kilat UU BUMN jelas bukan sekadar teknis hukum. Proses legislasi ini menyangkut relasi negara dengan kekayaan publik bernilai ratusan triliun rupiah dan tata kelola ratusan perusahaan strategis. Harmonisasi regulasi menjadi keharusan agar BUMN tetap profesional sekaligus akuntabel.

Apakah DPR mampu menuntaskan revisi sebelum masa sidang berakhir pada Oktober ini? Jawabannya akan menentukan arah kebijakan negara terhadap BUMN, apakah sebagai perpanjangan tangan bisnis semata atau sebagai pilar pelayanan publik yang diawasi ketat sebagai penyelenggara negara.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dimas Waraditya Nugraha
 | 

Editor:

Budi Suwarna
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra