Wakil Mendagri Bima Arya meminta Bupati Indramayu Lucky Hakim untuk tetap hemat anggaran meski bolak-balik Jakarta-Indramayu.
22 Apr 2025 21:07 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri menghukum Bupati Indramayu Lucky Hakim magang selama tiga bulan karena pergi keluar negeri tanpa izin menteri. Lucky perlu belajar soal tata kelola pemerintahan di Kemendagri setidaknya seminggu sekali. Kemendagri pun meminta ia tetap hemat anggaran meski harus ke Jakarta.
Walakin, sanksi bagi Lucky Hakim tersebut dinilai kurang tegas. Dalam regulasi di Undang-Undang Pemerintahan Daerah, pelanggaran tersebut seharusnya dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, menerangkan, hasil pemeriksaan menunjukkan Lucky Hakim tidak memahami aturan atau prosedur di pemerintahan terkait izin ke luar negeri. Lucky juga tidak terbukti menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu ketika liburan ke luar negeri.
”Kemendagri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu tiga bulan. Dan, paling tidak satu hari dalam seminggu, Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kemendagri,” katanya di Kompleks Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Bupati Indramayu, lanjut Bima, akan mendengarkan dan belajar mengenai tata kelola politik pemerintahan. Secara spesifik, materinya antara lain politik pemerintahan, keuangan daerah, dan pengembangan daerah. Seluruh pemateri bakal berasal dari komponen yang ada di lingkungan Kemendagri.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/19/cc0268e7-a2d2-45bd-9836-81b32a0434b1_jpg.jpg)
Sanksi bakal berlaku mulai pekan depan atau Senin (28/4/2025). Jadwal magang atau pembinaan di Kemendagri akan disusun oleh Sekretariat Jenderal. Hukuman juga hanya dilakukan sepanjang hari kerja. Meski dihukum, Lucky diminta tetap menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah, khususnya di bidang sinkronisasi rancangan pembangunan, pengawalan program prioritas, hingga pelayanan publik.
Adapun pemeriksaan pelanggaran Lucky Hakim dilakukan selama seminggu dan melibatkan sembilan saksi. Lucky diperiksa menyoal keberangkatan ke luar negeri tanpa izin. Kala itu, ia bersama keluarganya liburan ke Jepang tanpa sepengetahuan dan izin dari Kemendagri dan Gubernur Jawa Barat.
Di sisi lain, sanksi terhadap Lucky, menurut Bima, sudah tepat dan melalui berbagai pertimbangan. Ini termasuk kebijakan efisiensi anggaran. Bupati Indramayu itu dinilai perlu belajar mengelola keuangan daerah agar tetap hemat. Bahkan, ia disarankan berangkat dari subuh dan pulang malam hari sehingga tidak perlu menginap.
Kemendagri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu tiga bulan. Dan, paling tidak satu hari dalam seminggu, Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kemendagri.
Sanksi kepada Lucky Hakim, menurut Bima, merupakan peringatan bagi seluruh kepala daerah. Kemendagri mengimbau kepala dearah belajar memahami aturan perizinan hingga tata cara mengelola pemerintahan. Peristiwa Lucky Hakim harus bisa jadi pembelajaran.
”Cuti bersama itu adalah untuk rakyat dan bukan untuk pejabat. Kepala daerah adalah tugas pelayanan publik tanpa henti. Seluruh kepala daerah wajib untuk mengajukan permohonan izin kepada Kemendagri, untuk bupati/wali kota. Dan, kepada presiden, untuk gubernur,” tutur Bima.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/27/a444c11b09622bee5121e6608cd49980-WhatsApp_Image_2025_02_27_at_09.38.18.jpeg)
Kewajiban permohonan izin tersirat dalam Pasal 76 Ayat (1) poin (i) dan (j) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Pada poin (i) disebutkan, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin menteri.
Sementara itu, poin (j) menyebutkan, kepala daerah dan wakil kepala daerah juga dilarang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari tujuh hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu satu bulan tanpa izin. Pemberian izin ini dilakukan oleh menteri untuk gubernur, sementara izin untuk bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota ada di tangan gubernur.
Terpisah, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman berpandangan, sanksi yang diberikan Kemendagri kurang tegas. Apabila merujuk aturan yang berlaku, sanksi yang tepat adalah pemberhentian sementara atau penonaktifan selama kurun waktu tertentu.
Dalam ketentuan Pasal 76 Ayat (1) huruf (i) Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, tertulis larangan kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin menteri. Pada Pasal 77 UU Pemda tersebut diatur sanksi, kepala daerah yang melanggar ketentuan itu dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.
Menurut Herman, hukuman magang hanya diberikan bagi kepala daerah yang meninggalkan tugasnya selama tujuh hari berturut-turut. Itu pun diawali dengan teguran. Sanksi magang diberikan apabila teguran lisan diabaikan sebanyak dua kali.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/12/23/20211223_PDS_1640254361.png)
”Kami baru apresiasi apabila sanksinya sesuai aturan. Ke luar negeri tanpa izin, kan, jelas banget pengaturannya itu di dalam undang-undang, kan, pemberhentian sementara,” tuturnya.
Sanksi yang diberikan kepada Lucky, lanjut Herman, seolah menjadi angin segar bagi kepala daerah lainnya untuk melanggar. Sebab, sanksinya lebih rendah ketimbang ketentuan yang berlaku. Apalagi, sekadar magang sekali seminggu selama tiga bulan.
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
Rosdiana Sitompul