Tersangka korupsi proyek KTP elektronik, Paulus Tannos, merupakan buronan RI pertama yang diproses untuk pemulangan lewat perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura.
07 Agt 2025 09:43 WIB · Politik & Hukum
SINGAPURA, KOMPAS — Paulus Tannos kembali menjalani rangkaian sidang ekstradisi di Pengadilan Negeri Singapura, Kamis (7/8/2025). Buronan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik itu berencana menghadirkan sejumlah ahli. Hakim bakal memutuskan apakah ahli-ahli itu relevan atau tidak untuk sidang ekstradisi.
Wartawan Kompas, Aditya Diveranta dan Pandu Wiyoga, melaporkan dari Singapura, sidang penentuan relevansi keterangan ahli itu dihelat di Courtroom 10D, State Courts (Pengadilan Negeri), yang berlokasi di 1 Havelock Square. Sidang diagendakan untuk dimulai pukul 09.30 waktu setempat (08.30 WIB).
Dalam perjalanan menuju lokasi, sejumlah derek jangkung (crane) terpantau beroperasi untuk proyek konstruksi di sekitar kompleks pengadilan. Penanda bahwa Kompas telah tiba di tujuan adalah tulisan ”STATE COURTS” pada bagian atas kanopi di area depan kompleks.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/07/54457e5b2b814465c38e5f4f813e3d4e-20250807DIV_Suasana_Menuju_State_Courts_Singapura_1a.jpg)
Sebelum sidang dimulai, Kompas meminta penjelasan pada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Dirjen AHU Kemenkum) Widodo. Ia mengatakan, pihaknya terus berkomunikasi dengan Kejaksaan Singapura (Attorney-General's Chambers/AGC) untuk memantau kelanjutan sidang ekstradisi Paulus Tannos, termasuk dalam agenda sidang 7 Agustus.
Kemenkum merupakan otoritas pusat untuk ekstradisi di Indonesia, sedangkan AGC otoritas pusat di Singapura.
Kabarnya, penasihat hukum Tannos akan menghadirkan sejumlah saksi untuk mendukung argumen bahwa klien mereka tidak layak diekstradisi ke Indonesia. Selain Tannos sendiri, beberapa saksi fakta (termasuk seorang pengacara), ahli dari Australia terkait urusan Indonesia, dan seorang ahli hukum Indonesia diajukan untuk berbicara di sidang.
”Relevan atau tidaknya ahli yang diajukan pihak PT (Tannos) akan diputuskan pada hearing yang dijadwalkan pada tanggal 7 Agustus 2025,” ucap Widodo dalam keterangan tertulis kepada Kompas, Kamis pagi. Khusus saksi fakta, AGC menurut dia tidak berkeberatan untuk dihadirkan di ruang sidang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/04/0a61a358-120d-4de3-b5ba-58ffa7fe4f3c_jpg.jpg)
Tannos yang lahir di Jakarta 71 tahun silam itu ditengarai terlibat korupsi proyek pengadaan KTP-el periode 2011-2013. Nilai total proyek pengadaan KTP-el itu Rp 5,9 triliun. Korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun. Sejumlah nama dari kementerian/lembaga, parlemen, dan badan usaha terseret kasus itu lalu dibui. Salah satunya adalah eks Ketua DPR RI Setya Novanto.
Tannos adalah pemilik PT Sandipala Arthaputra, salah satu perusahaan anggota konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang memenangi lelang proyek pengadaan KTP-el. Penentuan pemenang lelang ini sudah lebih dulu dikondisikan dengan imbalan fee bagi pihak-pihak yang terlibat. PT Sandipala diduga menerima Rp 145,85 miliar terkait dengan proyek tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Tannos sebagai tersangka pada 2019. Ia resmi berstatus buron ketika KPK memasukkannya ke daftar pencarian orang (DPO) pada Oktober 2021.
Tannos merupakan buronan pertama yang diproses Pemerintah RI agar bisa dipulangkan lewat perjanjian ekstradisi RI-Singapura. Pemerintah kedua negara menandatangani perjanjian itu pada 25 Januari 2022 di Bintan, Kepulauan Riau, dalam Leaders’ Retreat Indonesia-Singapura.
Perjanjian diratifikasi pada 2023 dan efektif berlaku mulai Maret 2024. Pada akhir 2024, koordinasi lintas instansi memastikan keberadaan Tannos di Singapura. Pemerintah dan penegak hukum pun memutuskan menggunakan ketentuan dalam perjanjian ekstradisi agar Pemerintah Singapura mau menangkap dan membantu memulangkan dia.
Kementerian Hukum sebagai otoritas pusat proses ekstradisi di RI intens bekerja sama dengan KPK, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri guna mewujudkan ekstradisi Tannos. Sebagai langkah awal, pada 19 Desember 2024 AGC sebagai otoritas pusat ekstradisi di sana menerima permohonan penahanan sementara Tannos.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/07/ff000953419a8168ee7688ab73529ef7-20250807DIV_Suasana_Menuju_State_Courts_Singapura_4a.jpg)
Tanggal 17 Januari 2025, Pengadilan Singapura memberikan perintah pada Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB, KPK-nya Singapura) untuk menahan Tannos. Lembaga tersebut menangkap dia pada hari itu juga.
Tannos menolak untuk diekstradisi secara sukarela ke Indonesia sehingga harus ada proses sidang. Sidang pendahuluan (committal hearing) sudah berjalan pada 23-25 Juni 2025.
Menteri Hukum Singapura K Shanmugam dalam konferensi pers pada Maret 2025 menyebut, Pemerintah Singapura akan melakukan segala cara untuk mempercepat ekstradisi. Namun, proses di pengadilan wajib dijalani karena itu sudah menjadi prosedur hukum di negeri jiran tersebut.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/08/27/74321ee3-f4d9-42f1-9394-7f20aa489b68_jpg.jpg)
”Proses hukum secara keseluruhan, jika ada perlawanan pada setiap tahap dan ada kerumitan, bisa berjalan bahkan hingga dua tahun atau lebih,” tutur Shanmugam. Meski demikian, ia menjamin AGC bekerja sangat keras agar Tannos tetap bisa diekstradisi.
Dalam sidang, jaksa dari AGC berperan mewakili Pemerintah Indonesia sebagai pemohon ekstradisi. Kemenkum dengan kolaborasi lintas instansi memasok dokumen yang dibutuhkan AGC untuk memperkuat pembuktian agar hakim mengabulkan pemulangan Tannos.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta Tannos pulang secara sukarela ke Indonesia guna menjalani proses hukumnya. ”Kita berharap, semoga, mudah-mudahan dalam perjalanan ini nanti yang bersangkutan mau secara sukarela, ya, sebelum ada keputusan (pengadilan Singapura). Tapi, kalau tidak, kami tunggu kepastiannya,” katanya (Kompas.id, 29/7/2025).
Wartawan Kompas yang saat ini mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Singapura akan melaporkan perkembangan terbaru pada kesempatan berikutnya.
Penulis:
Aditya Diveranta dan Pandu Wiyoga dari Singapura, Stefanus Ato, J Galuh BimantaraEditor:
Andy Riza Hidayat, Johanes Galuh BimantaraPenyelaras Bahasa:
Galih Rudanto