Unjuk rasa yang digelar Partai Buruh dan sejumlah serikat pekerja itu tidak hanya berlangsung di Jakarta, tetapi juga daerah-daerah lain.
27 Agt 2025 19:46 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Ribuan pekerja dari beberapa daerah Indonesia akan berunjuk rasa pada Kamis (28/8/2025) besok. Sejumlah tuntutan bakal disuarakan dalam demonstrasi besar-besaran yang berpusat di Jakarta tersebut. Bukan hanya isu kesejahteraan buruh, para pekerja itu juga akan mendesak DPR segera membahas revisi Undang-Undang Pemilu serta RUU Perampasan Aset Hasil Kejahatan.
Unjuk rasa yang digelar Partai Buruh dan sejumlah serikat pekerja itu tidak hanya berlangsung di Jakarta, tetapi juga daerah-daerah lain. Di Jakarta, demonstrasi akan dipusatkan di depan Gedung DPR/MPR/DPD dan direncanakan dimulai sekitar pukul 10.00.
Ketua Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan, demonstrasi kali ini akan diikuti berbagai pihak. Setidaknya terdapat 64 serikat buruh tingkat nasional dan sembilan organisasi kemasyarakatan siap turun ke jalan untuk berdemo di sejumlah lokasi.
Dalam unjuk rasa itu, para pekerja akan menyuarakan setidaknya enam tuntutan. Beberapa di antaranya terkait dengan kesejahteraan buruh, seperti penghapusan tenaga alih daya, stop pemutusan hubungan kerja (PHK), dan kenaikan upah minimum 8,5 persen-10 persen pada 2026.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/01/8d46f151a7ca081c9af4dd2f91bdb6aa-20250501BAH34.jpg)
Selain itu, menurut Said, buruh juga akan membawa isu politik sebagai tuntutan. Pengunjuk rasa akan mendesak DPR dan pemerintah segera merevisi UU Pemilu serta membahas RUU Perampasan Aset. Alasannya, pembentukan kedua regulasi itu akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan publik secara luas.
”Dua isu terakhir itu terkait dengan isu publik, dalam hal ini politik ya. Karena kedua undang-undang ini berkaitan erat dengan upaya pemberantasan korupsi,” ujar Said, Rabu (27/8/2025).
Publik, kata Said, perlu memantau pembahasan revisi UU Pemilu karena regulasi itu nantinya bakal berdampak pada proses politik di Tanah Air, terutama penyelenggaraan pemilu. Publik juga harus terlibat dalam pembahasan agar UU Pemilu hasil revisi berpihak pada kepentingan publik, bukan partai-partai politik yang membahas di parlemen. Selain itu, publik juga harus memastikan putusan MK terkait UU Pemilu diakomodasi dalam UU baru.
”Partai Buruh menyebutnya redesain sistem pemilu. Kalau mau pemilu bersih, jangan serahkan revisi UU Pemilu kepada delapan partai di parlemen saja. Partai non-parlemen dan masyarakat sipil harus diajak terlibat,” kata Said.
Saat ini, DPR berisi anggota dari delapan partai politik, antara lain PDI-P, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat. Kedelapan parpol inilah yang nantinya akan membahas revisi UU Pemilu.
Said menekankan, pemilu yang tidak sehat akan menimbulkan perilaku korup karena adanya politik uang dan balas budi. Situasi itu akan berdampak bagi rakyat, termasuk buruh.
”Apa dampaknya buat buruh? Kalau Pemilu bersih, korupsi, kan, berkurang. Buruh dan rakyat sejahtera. Itu intinya. Sistem ini yang perlu diperbaiki. Jadi, ini (unjuk rasa) tidak hanya isu upah murah. Kenapa upah masih murah? Ini juga karena korupsi,” lanjutnya.
Buruh menganggap korupsi di negeri ini sudah membahayakan. Dugaan korupsi yang menyeret bekas Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, misalnya, cukup menggambarkan bahaya laten korupsi. Pemerasan yang terjadi membuat biaya produksi menjadi naik dan menyedot modal yang seharusnya bisa untuk memaksimalkan kesejahteraan buruh.
”Coba lihat kasus Noel (Immanuel), itu terkait sertifikasi. Itu, kan korupsi. Perusahaan membayar lebih, overhead cost namanya. Kalau itu naik, labor cost atau biaya buruh, kan jadi turun,” ungkapnya.
Oleh karena itu, kata Said, desakan berikutnya dari unjuk rasa adalah pembahasan RUU Perampasan Aset. Payung hukum ini dinilai mampu membendung niat untuk korupsi. Ketentuan dalam UU Perampasan Aset nantinya diharapkan memberikan efek yang besar kepada koruptor, salah satunya dimiskinkan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/25/a005a83a618a26a8c91096670d7f118b-20250825RON13.jpg)
Menurut Said, koruptor bisa dimiskinkan karena regulasi perampasan aset memiliki hukum materi yang kuat, yakni pembuktian terbalik. Setiap pejabat harus membuktikan bahwa aset-aset yang dimiliki bukan hasil korupsi atau kejahatan lainnya. Negara akan merampas aset-aset pejabat yang terbukti merupakan hasil korupsi.
”Setelah pembuktian terbalik, kalau terjadi korupsi, (kekayaan) akan dirampas negara, dimiskinkan. Itu lebih efektif ketimbang hanya pendekatan penjara. Itu, kenapa (tuntutan RUU Perampasan Aset) menjadi penting,” ungkapnya.
Menanggapi rencana unjuk rasa buruh itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa demonstrasi dijamin oleh undang-undang. Setiap warga negara berhak berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. Namun, ia juga mengingatkan bahwa undang-undang juga mengatur tata cara dalam menyampaikan aspirasi.
”Kalau demo, kan, saya sudah sampaikan berulang kali bahwa aspirasi itu, kan, dijamin oleh undang-undang, berserikat, berkumpul, menyatakan pendapat. Namun juga di dalam undang-undang atau aturan itu juga ada hal-hal yang mengatur bagaimana cara menyampaikan aspirasi itu,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/25/fd764c1792496449607d837d20c452ce-20250825RON02.jpg)
DPR, kata Dasco, sangat terbuka dengan aspirasi masyarakat, termasuk suara yang disampaikan melalui unjuk rasa. Menurut dia, salah satu aspirasi buruh yang akan dipenuhi DPR adalah pemisahan UU Ketenagakerjaan dari Undang-Undang tentang Cipta Kerja.
Saat ini, DPR tengah mempersiapkan revisi UU Cipta Kerja sekaligus pembentukan UU Ketenakerjaan yang baru. Revisi juga dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023.
”Nah, kami, pada dasarnya, kami mengikuti keputusan MK. Cuma memang kami perlu waktu saja, untuk kemudian mempersiapkan revisi undang-undangnya,” kata Dasco.
Sebelumnya, pada akhir Oktober 2024, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/25/b3a3bf7a-ab6d-4120-98a6-95fb2964b31a_jpg.jpg)
Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), serta dua orang, yaitu Mamun dan Ade Triwanto yang berprofesi sebagai buruh.
Dalam putusan tersebut, MK salah satunya memerintahkan pembentuk undang-undang untuk membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari UU Cipta Kerja. MK memberi waktu paling lambat dua tahun.
Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR Adian Napitupulu menambahkan bahwa pada Kamis (28/8/2025) besok, BAM DPR tengah melakukan kunjungan kerja ke dua wilayah, yakni Sumatera Utara dan Makassar.
Namun, BAM tetap membuka diri apabila buruh ingin menyampaikan aspirasinya secara langsung setelah kunjungan kerja. ”Jika memang ada permintaan dari buruh untuk menyampaikan aspirasinya kepada BAM, bisa dilakukan pasca-kunker,” tegasnya.
Penulis:
Machradin Wahyudi Ritonga, Nikolaus HarbowoEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari